Beranda blog Halaman 285

NTB Berpeluang Hasilkan Silpa hingga Rp16 Miliar

Sebanyak 12 paket proyek di NTB mengalami gagal tender. Dari jumlah tersebut, sembilan paket akan dilakukan penyesuaian di APBD Perubahan. Sementara, tiga proyek besar, dengan nilai mencapai Rp16 miliar akan dilanjutkan tahun depan. Kegagalan lelang tiga proyek ini berpeluang menyebabkan Silpa pada akhir tahun nanti.

Tiga proyek tersebut di antaranya Bunker Kedokteran Nuklir di RSUD NTB dengan anggaran Rp10 miliar. Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar, dan Amdal Port to Port Bypass Kayangan dengan anggaran Rp1 miliar akan dilanjutkan tahun depan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si menyatakan, tiga proyek tersebut mengalami gagal lelang karena adanya kendala waktu. Namun dipastikan, sisa sembilan paket akan dijalankan di sisa dua bulan pelaksanaan APBD Perubahan.

“Sisanya itu menyesuaikan di APBD Perubahan. Yang tiga itu berpotensi untuk tindak lanjut. Iya (berpotensi Silpa, red),” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sembilan paket proyek lain yang sebelumnya disebut gagal tender sebenarnya hanya mengalami penyesuaian dalam belanja APBD Perubahan, bukan dibatalkan.

Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program agar dapat disesuaikan dengan prioritas dan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran. Ia mencontohkan, di Dinas Perhubungan terdapat proyek studi kelayakan (FS) untuk pembangunan dermaga yang tetap berjalan setelah dilakukan pergeseran anggaran.

“Misalnya di Dinas Perhubungan itu ada belanja untuk FS Dasa Konsultan, FS di Dermaga Mandalika, Dermaga Senggigi. Awalnya Rp400 juta, di belanja perubahan digeser, disesuaikan lagi belanjanya. Jadi tidak gagal tetapi penyesuaian belanjanya di APBD Perubahan,” paparnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB juga mengatakan hal serupa. Meski belum mengetahui pasti proyek yang mengalami gagal lelang tersebut, namun ia memastikan dampak dari gagal tender akan menyebabkan silpa. “Iya (berpotensi jadi Silpa, red),” singkatnya.

12 Proyek Gagal Tender

Sebanyak 12 paket proyek tahun 2025 mengalami gagal lelang. Dari jumlah tersebut, pagu anggaran sekitar Rp20,5 miliar tidak dieksekusi. Proyek tersebut di antaranya Amdal Bypass port to port Sengkol-Pringgabaya di Dinas PUPR dengan anggaran Rp1 miliar, pembangunan bunker kedokteran nuklir RSUD NTB dengan anggaran tertinggi yang menelan hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya ada belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar. Belanja modal bangunan gedung kantor DP3AP2KB dengan anggaran Rp1,6 miliar. Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan-Kebun Ayu-Lembar di Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp545 juta.

Kemudian ada identifikasi lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan di Dinas Perkim dengan anggaran Rp400 juta. Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di

 Pulau Lombok dan Sumbawa di Dinas Perkim dengan anggaran masing-masing daerah mencapai Rp300 juta.

Lalu ada jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi rumah dinas kejati oleh Dinas PUPR dengan anggaran Rp250 juta. Dua paket beban jasa konsultasi berorientasi layanan jasa studi penelitian dan bantuan teknik di Dinas ESDM dengan anggaran masing-masing Rp200 dan Rp300 juta.

Terakhir ada penyusunan dokumen FS dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/fisibility study (FS)/action plan/road map/datasektoral Perhubungan) senilai Rp400 juta. (era)

BKD NTB Perjuangkan Nasib 518 Honorer Terancam PHK

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB perjuangkan nasib 518 honorer yang terancam di-PHK pada akhir tahun 2025. Khususnya kepada 225 orang yang tidak masuk dalam data BKN karena mengikuti tes CPNS.

Kepala BKD NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., membeberkan, 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024. Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS.

Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

“Tapi jelas kalau sudah BUP tentu tidak akan bisa. Kalau yang CPNS itu mudah-mudahan, tapi sekali lagi semuanya harus ada payung hukumnya.  Supaya aman kita. Kalau  tidak ada payung bagaimana,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan nasib 518 honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia masih menunggu keputusan BKN, karena permasalahan ini dikonsultasikan langsung ke pusat untuk menemukan kebijakan terbaik terkait nasib setengah juta tenaga kontrak di NTB tersebut.

“Sedang proses, kan sudah kita bersurat ke KepmenPAN, kita tunggu kan masih ada ruang waktu. Kita harus pastikan semuanya. Kita juga sudah minta  dilakukan semacam pemetaan kepada 518 itu,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala BKD yang akrab disapa Yiyit ini mengaku, pihaknya sudah dua kali bersurat ke BKN terkait nasib 518 honorer. Karena kepegawaian sifatnya sentralistik, hingga kini Pemprov masih menunggu payung kebijakan dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang masih meunggu apalagi ini sifatnya sentralistik. Jangan sampai nanti hal-hal yang kita lakukan ada kendala administrasi,” lanjutnya.

Untuk memastikan nasib 518 honorer ini tidak sia-sia, pihaknya bahkan meminta audit inspektorat terkait dengan seperti apa solusi untuk mereka.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Kurang dari Gaji Mereka Saat Menjadi Honorer

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu memastikan, gaji PPPK Paruh Waktu NTB tidak boleh kurang dari gaji mereka saat menjadi honorer. Dia mengatakan, ada tiga skema penggajian untuk mereka, di antaranya tidak boleh kurang dari gaji mereka saat ini, kalau bisa sesuai UMP dan UMK, dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Misalnya dia terima Rp2 juta maka kedepannya jangan sampai kurang Rp2 juta. Kalau dia kemarin terima misalnya Rp1,5 juta berarti tidak boleh sedikit dari itu,” katanya.

Saat ini, sambungnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB masih memetakan gaji 9.411 honorer tersebut.

“Nanti akan dibuat mitigasinya oleh BPKAD. Itu ranah anggaran disana. Saya posisi memperjuangkan untuk seperti apa 9466 sebenarnya. Kemudian angka 518 itu,” pungkasnya. (era)

Laporan Dugaan Penganiayaan Tersangka RA Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Mabes Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum tersangka RA, kasus dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah akan bersurat ke Mabes Polri. Alasannya, laporan terkait tersangka RA yang mengalami dugaan penganiayaan dan pencurian diduga jalan di tempat di tangan Polres Lombok Utara.

Kuasa hukum RA, M. Imam Zarkasyi Jumat (24/10/2025) menyebutkan, pihaknya telah memasukkan laporan ke Polres Lombok Utara sekitar sebulan yang lalu.“Polisi mengatakan dia (RA) tersangka (dugaan pembunuhan), dari kami, dia adalah korban. Wujud korban ini harus kami buktikan dengan laporan. Sudah satu bulan lebih belum ada tanggapan (progres),” jelas Imam.

Imam menegaskan akan meminta bantuan Mabes Polri jika tindak lanjut laporannya tidak juga digubris Polres Lombok Utara dan Polda NTB.Luka-luka yang dialami RA atas kejadian di Pantai Nipah itu menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke polisi.

“Laporan ini berkaitan dengan kondisi luka yang dialami Radit. Hasil dari tindakan medis, tulang rahangnya itu patah,” kata Imam.Dia meyakini, ada orang lain yang diduga sebagai pelaku meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram tersebut.

“Karena dari pengakuan RA, ada orang datang bawa bambu dan dia dipukul, hilang kesadaran. Jadi kita lapor untuk mencari siapa orang itu,” tegasnya.Alasan selanjutnya adalah handphone RA yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Handphone tersebut kata dia, tidak masuk ke dalam daftar barang bukti polisi.

Imam mengaku, kliennya bisa mendeskripsikan wajah orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu juga telah RA tuangkan dalam berita acara pidana (BAP) saat pelaporan pihaknya.“Kami akan hadirkan seseorang yang mampu mendeskripsikan wajah (terduga pelaku). Hasilnya nanti akan dihadirkan dalam laporan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, laporan pihak RA kini baru selesai melengkapi proses administrasi.“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polda NTB terkait laporan tersebut,” terangnya.

Pihaknya melakukan koordinasi tersebut, karena saat ini Polres Lombok Utara juga menangani dugaan pembunuhan dengan RA sebagai tersangka.Sebelumnya laporan dugaan penganiayaan dan pencurian itu masuk ke Ditreskrimum Polda NTB. Namun, Polda NTB melimpahkan penanganan ke Polres Lombok Utara.

RA sebagai Tersangka Meninggalnya Mahasiswi di Pantai NipahPolres Lombok Utara saat ini telah menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Travel Umrah di NTB “Galau”, Setelah Pemerintah Bolehkan Umrah Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam beleid baru tersebut, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa ibadah umrah kini bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan baru ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha penyelenggara umrah di daerah, termasuk di NTB. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Wilayah Bali Nusra, H. Zamroni, menyebut para pengusaha PPIU menanti kejelasan pelaksanaan aturan tersebut.

“Saya kemarin sempat WA ke Kanwil Kemenag NTB terkait itu. Saya tanya bagaimana prosesnya, apakah benar umrah boleh dilakukan secara mandiri? Dijawab bahwa umrah mandiri bisa dilakukan, tapi tetap harus melalui penyelenggara layanan atau kementerian. Nah, ini yang membuat kita bingung, apakah nanti Kementerian Haji yang akan mengurus langsung umrah?” ujar Zamroni.

Ia menegaskan, jika Kementerian Haji memang akan mengelola secara langsung, maka lembaga itu tidak lagi berfungsi sebagai regulator, melainkan operator. Hingga kini, kata Zamroni, Kanwil Kemenag NTB belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme umrah mandiri tersebut.

“Dari semua praktisi umrah, sebenarnya banyak yang sudah menjalankan umrah mandiri tanpa izin resmi, dan mereka justru sudah berkibar. Disisi lain, kebijakan baru ini jelas menjadi ancaman bagi kami pelaku usaha resmi. Tapi kami masih menunggu penjelasan dari Kementerian, karena informasi turunan peraturan teknisnya belum ada,” katanya.

Menurut Zamroni, praktik umrah mandiri menurut informasi yang didapat, masih tetap melibatkan layanan travel untuk pengurusan visa, hotel, dan akomodasi. Ia juga mengingatkan, pemerintah perlu berhati-hati karena umrah mandiri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Banyak yang umrah mandiri kemudian overstay dan mencari kerja di sana, karena tidak melalui travel resmi. Beda halnya kalau pemberangkatkan dari travel, kalau ada jemaah kami tidak kembali, travel bisa kena denda. Kami ini mitra Kementerian, jadi kami punya tanggung jawab. Kalau bebas seperti ini (umrah mandiri), ya kami juga akan bebas menjual paket umrah tanpa ketentuan yang mengikat,” ujarnya.

Zamroni menilai, kebijakan umrah mandiri ini kurang adil bagi pelaku usaha resmi yang telah berinvestasi besar untuk memenuhi syarat perizinan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memikirkan PPIU yang jumlahnya sekitar 3.000 di Indonesia.

“Kami sudah mengeluarkan biaya besar untuk izin resmi: mendirikan PT, menyediakan bank garansi Rp100 juta selama enam tahun, memiliki kantor, karyawan, dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat lewat penjualan koper serta perlengkapan umrah,” paparnya.

Dengan umrah mandiri, maka tidak ada lagi Jemaah yang membeli perlengkapan seperti pakaian seragam, koper, dan lainnya. Jemaah akan bebas saja menggunakan atribut apapun, tanpa harus menggunakan atribut yang selama ini menjadi ciri khas Jemaah umrah. Dan atribut-atribut itu diproduksi oleh UMKM.

Ia juga menyoroti inkonsistensi aturan yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya. “Dalam UU sebelumnya disebutkan, siapa pun yang melakukan jual beli dan mengajak orang berumrah tanpa izin resmi akan didenda Rp6 miliar. Lalu, apa maksud dari kebijakan umrah mandiri ini?” tanyanya.

Zamroni menegaskan, kebijakan baru ini sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha travel umrah resmi. Ia meminta pemerintah memberikan keadilan dan perlakuan setara.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau pemerintah memperbolehkan umrah mandiri, maka kewajiban kami sebagai travel resmi juga sebaiknya dihapus. Kalau yang lain bebas, kami pun ingin bebas,” pungkasnya. (bul)

Kejari Bima Dalami Dugaan Penggelapan Alsintan Distanbun

Bima (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mendalami dugaan Penggelapan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima. Puluhan unit traktor tangan bantuan Kementerian Pertanian RI tahun 2025 diduga berpindah tangan tanpa prosedur resmi, bahkan sebagian dilaporkan digadaikan secara tidak sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani perkara Penggelapan Alsintan tersebut. Ia menegaskan, jaksa saat ini sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Benar, sedang kami klarifikasi,” ujar Catur yang akrab disapa Yabo melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2025).

Puluhan Unit Traktor Diduga Dialihkan Tanpa Prosedur

Tim penyidik Pidsus mulai menelusuri laporan masyarakat yang menyebut sejumlah kelompok tani tidak lagi menguasai alsintan yang mereka terima. Beberapa unit traktor bahkan disebut sudah berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin resmi dari Dinas Pertanian.

Jaksa mengundang sejumlah pejabat Distanbun Kabupaten Bima untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga akan meminta keterangan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Distanbun di berbagai kecamatan guna memastikan alur distribusi dan penggunaan alat tersebut.

“Setelah dari dinas, kami akan turun ke UPTD di lapangan untuk memastikan data di tingkat bawah,” kata Yabo.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bantuan alsintan yang menjadi sorotan mencakup sejumlah traktor tangan hasil pengadaan tahun 2025. Alat tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas petani dan mempercepat proses olah lahan di berbagai wilayah Kabupaten Bima.

Namun dalam praktiknya, sejumlah alat justru tidak berada di lokasi penerima manfaat, sehingga memperkuat dugaan adanya penggelapan Alsintan di internal dinas maupun penerima bantuan.

Kejari Bima berkomitmen menelusuri kasus ini secara tuntas. Tim penyidik menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Termasuk penerima bantuan dan oknum pegawai yang bertanggung jawab dalam pendistribusian.

“Kami akan tindak lanjuti setiap temuan. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran pidana, tentu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yabo.

Kasus dugaan Penggelapan Alsintan ini menjadi sorotan publik. Sebab nilai bantuan pertanian dari pemerintah pusat cukup besar dan sangat dibutuhkan oleh petani di Bima. (hir)

Pemkot Mataram Maksimalkan Pengawasan di Delapan Titik Pintu Air

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meningkatkan pengawasan di delapan titik pintu air guna mengantisipasi potensi luapan sungai menjelang puncak musim hujan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya genangan air maupun banjir di kawasan permukiman warga.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan bahwa upaya utama saat ini adalah memastikan kondisi pintu air tetap berfungsi optimal di tengah curah hujan tinggi yang mulai terjadi hampir setiap hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan memantau kondisi pintu air ketika curah hujan tinggi. Petugas di lapangan terus melakukan monitoring perkembangan ketinggian air untuk kemudian dilaporkan secara berkala,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Informasi hasil pemantauan tersebut, lanjut Lale, diteruskan ke Satgas Mataram Siaga dalam bentuk laporan ketinggian air sungai. Jika ketinggian air di bendungan menunjukkan peningkatan signifikan, Dinas PUPR akan segera memberikan peringatan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui grup komunikasi daring seperti WhatsApp.

“Dalam kondisi seperti ini, baik ada maupun tidak ada potensi bencana, petugas kami tetap bekerja di lapangan, terutama untuk membersihkan sampah di saluran dan drainase agar aliran air tetap lancar,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan upaya mitigasi bencana, Dinas PUPR juga memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan petugas khusus yang siaga selama 24 jam. Jika terjadi keadaan darurat, tim tersebut dapat bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa petugas khusus yang siap bergerak kapan pun jika ada laporan kejadian. Ini bagian dari langkah antisipasi dini terhadap potensi luapan air,” kata Lale.

Lale menjelaskan, terdapat delapan titik pintu air utama yang menjadi fokus pengawasan, yaitu di Gerimax, Kelurahan Bertais, Babakan, Pesongoran, Berneng, Mataram Kanan, dan Mataram Kiri.

Menurutnya, ketinggian air sungai menjadi indikator penting dalam pengawasan. “Titik normal ketinggian air yang perlu diwaspadai adalah ketika mencapai 60 meter. Namun, selama sepekan terakhir, ketinggian air belum pernah melebihi 40 meter, artinya masih dalam kondisi aman,” ungkapnya.

Dengan pengawasan intensif dan kesiapsiagaan petugas, Pemkot Mataram berharap potensi banjir akibat luapan air sungai dapat diminimalkan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan normal sepanjang musim hujan. (pan)

Investor Dituntut Serius, Bupati LAZ Komitmen Tuntaskan Kendala Klasik Investasi di Wilayah Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Daerah berkomitmen kuat untuk membangun Wilayah Sekotong. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut, dengan mempermudah investasi bagi para pengusaha. Namun Pemkab juga meminta hal ini harus dibarengi dengan keseriusan pihak investor. Seperti investor di Gili Asahan.

Respons cepat Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini terhadap kendala dialami investor di kawasan Gili tersebut dengan melakukan pertemuan dengan para investor membahas terkait kendala investasi, dalam hal masalah infrastruktur dasar seperti listrik dan air bersih.

Dalam pertemuan pada Selasa (21/10/2025) tersebut, dihadiri dari utusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kadis Kelautan Provinsi NTB, Asisten II Setda Lobar H. Ahmad Saikhu, Kepala BPN Lobar, Direktur PT PLN Persero Wilayah NTB, Direktur PT AMGM, Camat Sekotong, Kades Batu Putih, Kadus Pangsit, RT Gili Asahan, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan seluruh Investor yang berada di wilayah Gili Asahan Sekotong.

Bupati mengatakan, permasalahan terkait infrastruktur di wilayah Sekotong merupakan kendala bersifat klasik yang harus segera diselesaikan. Permasalahan ini bukanlah masalah saat ini saja, akan tetapi permasalahan dari beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu, upaya untuk mencari solusi agar seluruh investor diminta untuk menginventarisir kebutuhan secara rinci dan menyusun jadwal dan waktu yang jelas serta terukur.

“Nantinya keseriusan dari seluruh investor juga menjadi penting karena sudah jelas jadwalnya, agar betul-betul pihak swasta serius secara verbal akan bisa memitigasi untuk betul-betul sempurna ke depannya,” kata Bupati.

“Saya juga tidak ingin, umpama pihak PLN menyiapkan listrik yang begitu besar kemudian ternyata pemakaiannya sedikit, ini membuat beban dan itulah pentingnya data-data kalau kita mau serius. Sembari meminta kejelasan kapan proyek mulai dan berapa besar kebutuhan infrastruktur yang butuhkan,” tambahnya.

Bupati LAZ menjamin bahwa pemerintah daerah akan hadir dan mempermudah proses perizinan bagi investor yang serius untuk berinvestasi di Wilayah Sekotong ini. Dia juga berharap agar forum pertemuan ini tidak hanya berhenti sebagai agenda seremonial belaka tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata sebagai wujud tindak lanjut bersama.

“Saya menekankan bahwa kemudahan yang diberikan semata-mata untuk memberikan kepastian kepada investor dan berdampak positif pada pembangunan daerah,” pungkasnya. (her)

Kejati NTB Periksa Tim Penilai KJPP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pada Jumat (24/10/2025) mengatakan, pihaknya hanya memeriksa satu orang berinisial MJ dari KJJP Mataram.

“MJ kami periksa kemarin, Kamis 23 Oktober 2025,” ucapnya.

Tim penilai tersebut, kata Zulkifli, merupakan pihak yang melakukan appraisal atau penilaian harga tanah dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.

Dia menuturkan, penyidik saat ini masih terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu enggan membeberkan berapa jumlah saksi yang telah pihaknya periksa di tahap penyidikan. Zulkifli hanya menegaskan, pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) itu masih terus berproses.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” sebutnya.

Aspidsus Kejati NTB itu juga mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kerugian negara dalam perkara ini. “Tunggu hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Kejati NTB Telah Periksa Dua Pejabat Dinas PRKP Sumbawa

Sebelumnya pada Kamis (2/10/2025), Kejati NTB telah memeriksa dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Dua pejabat tersebut merupakan ketua satgas A dan ketua satgas B Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

Kejati NTB juga telah meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ali BD pernah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, kasus ini juga telah masuk pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Enen saat itu menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, terungkap juga praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

Dekan Fatepa Unram Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Mataram (globalfmlombok.com) – Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram (Unram), Dr. Ansar melaporkan Dekan Fatepa Unram, Dr. Satrijo Saloko atas dugaan tindak pidana keterangan palsu ke Ditreskrimum Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (24/10/2025) membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke sub direktorat (subdit),” kata Syarif.

Sementara itu, kuasa hukum Ansar, Irvan Hadi menyebutkan, kliennya melaporkan dekan Fatepa sebagai langkah hukum pihaknya setelah Satrijo diduga tiba-tiba menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menjatuhkan sanksi disiplin sedang dan berat kepada Ansar.

“Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas atau jabatan paling lama tiga tahun,” ucapnya.

Hadi menduga, ada pelanggaran prosedural dalam penerbitan SK terhadap Ansar. Proses sidang etik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata dia, harus dijalankan secara prosedural dan transparan. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Kliennya, kata Hadi, juga mengaku tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung (tim pemeriksa) untuk proses pemeriksaan tatap muka. Hasil pemeriksaan juag tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 4 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Klien saya hanya menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya, 15 Agustus 2025,” tuturnya.

Selain dugaan cacat prosedur, pihaknya juga menganggap SK tersebut melanggar kewenangan. Penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap dosen (Jabatan Fungsional) seharusnya merupakan kewenangan Rektor Unram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan kewenangan Dekan.

Ansar Pernah Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ansar pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Setelah gugatan diajukan, Dekan Fatepa Unram itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 3127/UN18.F10/HK/2025 pada 03 Oktober 2025, yang menyatakan pembatalan SK hukuman sebelumnya Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Pembatalan tersebut menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui kajian tim hukum dan tim advokasi Universitas Mataram tentang gugatan PTUN Mataram,” tuturnya.

Hadi menilai, tindakan Satrijo Saloko yang menerbitkan dan membatalkan SK secara sepihak, serta diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, dapat dianggap sebagai pemberian keterangan atau fakta palsu dalam dokumen resmi.

Sebab, penerbitan SK tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya berdasar pada kebohongan atau kepentingan pribadi dapat diduga sebagai bentuk penyampaian keterangan palsu.

“Proses disiplin yang diklaim telah dilakukan padahal tidak, dan keterangan itu memiliki akibat hukum. Ini yang kami khawatirkan terindikasi perbuatan melawan hukum dan Tindak Pidana Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Karena penerbitan SK tersebut, kliennya merasa dirugikan. Dia dinyatakan tidak lulus sebagai anggota Senat Universitas Mataram Tahun 2025 karena adanya SK tersebut yang membuatnya tidak memenuhi syarat administrasi.

Terpisah, Suara NTB telah mencoba menghubungi Dekan Fatepa Unram, Satrijo Saloko perihal perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (mit)

Tri Jangkau 95 Persen Masyarakat Lombok, Fitur Anti Spam & Scam Bikin Pengguna Aman

Mataram (globalfmlombok.com)—

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri terus memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan jaringan digital di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Pulau Lombok. Hingga saat ini, jaringan Tri telah menghubungkan sekitar 95 persen masyarakat Lombok dan 100 persen warga Kota Mataram dengan akses internet cepat dan stabil.

EVP Head of Circle Java IOH, Fahd Yudhanegoro, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menghadirkan pemerataan akses digital di seluruh pelosok Indonesia.

“Kami ingin memberdayakan anak muda di Lombok dan NTB melalui infrastruktur digital yang kuat. Dengan jaringan yang luas, kami berharap dapat mendorong perkembangan UMKM, mempercepat proses digitalisasi, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/10/2025).

Fahd menambahkan, saat ini Tri telah mengoperasikan lebih dari 7.600 Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di Bali dan Nusa Tenggara. Infrastruktur tersebut menjangkau lebih dari 480 kecamatan dan 5.100 desa, memastikan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, dapat menikmati pengalaman digital yang cepat dan andal.

Pemerataan akses digital ini turut mendukung transformasi ekonomi di NTB, yang kini ditopang oleh sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2024, Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah UMKM tertinggi (21 persen), diikuti Lombok Barat (16 persen) dan Lombok Tengah (14 persen). Sebagian besar UMKM bergerak di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan lokal yang kini banyak mengandalkan platform digital.

Sebagai bagian dari ekosistem digital inklusif, Tri juga menghadirkan lebih dari 70 3Kiosk di Bali dan Nusa Tenggara sebagai wadah pemberdayaan wirausaha muda lokal. Salah satunya dijalankan oleh Irfan Hamdani, pemilik 3Kiosk di Jerowaru, Lombok Timur. “Sejak bergabung pada 2023, saya ingin membantu masyarakat sekitar agar mudah mengakses internet sekaligus membuka lapangan kerja baru,” katanya.

Selain perluasan jaringan, Tri juga memperkuat pengalaman pengguna dengan menghadirkan fitur keamanan Tri AI: Anti Spam & Scam, teknologi berbasis kecerdasan buatan yang melindungi pelanggan dari ancaman spam dan penipuan online.

Dengan sinyal cepat, harga terjangkau, dan fitur keamanan canggih, Tri berharap dapat menjadi mitra utama masyarakat NTB dalam menjelajahi dunia digital yang aman, produktif, dan inklusif.)r)