Beranda blog Halaman 282

Tuntaskan Tambang Ilegal

GUBERNUR NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal buka suara soal adanya dugaan tambang ilegal dekat dengan Sirkuit Mandalika. Tambang tersebut diduga menghasilkan 3 Kg emas per hari dan sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, memang terdapat sejumlah blok tambang ilegal di wilayah Selatan Lombok. Namun, jarak antara blok tersebut dengan Sirkuit Mandalika cukup jauh.

“Dianggap dekat Mandalika ya itu semua dekat Mandalika. Kebetulan yang dimaksud itu di daerah selatan. Di Sekotong, kebetulan tidak terlalu dekat Mandalika, jaraknya agak jauh lah dari Mandalika,” ujar Gubernur, Selasa, 28 Oktober 2025.

Meski jauh dari Mandalika, tambang ilegal, lanjut Iqbal harus tetap dituntaskan. Di mana pun lokasinya, operasi tersebut tetap berdampak pada kerusakan lingkungan. Adapun pihaknya menolak untuk melakukan moratorium tambang ilegal karena menurutnya, harus diberhentikan.

“Tidak bisa dimoratorium tambang ilegal, ilegal ya ilegal. Disetop, bukan dimoratorium, Kalau di moratorium itu dihentikan sementara baru dioperasikan,” katanya.

Tidak Ada Tambang Ilegal di Kawasan Mandalika

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin memastikan tidak ada tambang emas di kawasan Mandalika. Namun, ia membenarkan adanya blok tambang ilegal di kawasan Sekotong Tengah. Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan pengamanan di kawasan tersebut.

“Yang dimaksud itu mungkin yang dulu pernah di police line (garis polisi) sama teman Kehutanan. Lokasinya di Sekotong Tengah. Iya tambang emas Sekotong yang dulu sempat ramai diberitakan,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia memastikan, saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga dekat dengan Sirkuit Mandalika itu. Warga Negara Asing (WNA) selaku Pemilik Modal Asing (PMA) yang diduga turut terlibat kasus ini.

“Bisa konfirmasi detailnya dengan Kabid PHKA Kehutanan. Karena mereka dengan KPK yang turun langsung ke lapangan,” katanya.

Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan, tambang ilegal tersebar di hampir seluruh wilayah di NTB, terutama di Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa. Di beberapa blok ditemukan adanya kandungan emas, perak, hingga mangan. (era)

Jaksa Mulai Koordinasi Terkait Audit Kerugian Negara Kasus Penyertaan Modal PT GNE

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai berkoordinasi dengan auditor terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal PT Gerbang Indonesia Emas (GNE).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus ini.

“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya, nanti kita monitor dulu,” kata dia, Selasa (28/10/2025).

Zulkifli menegaskan, pemeriksaan saksi dalam perkara ini terus berjalan. Hari ini, jaksa telah manajer konstruksi dan properti PT GNE berinisial AF. AF saat ini kata dia, masih menjabat dalam posisi manajer di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Sebelum AF, sebelumnya Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan mantan Komisaris perusahaan tersebut, Afuani pada Senin (20/10/2025).

Afuani saat itu membeberkan, pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Menjaminkan sertifikat untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

Untuk jumlah bisnis itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya. “Saya anggota Komisaris, mungkin ketua yang tahu,” tambahnya.

Status sertifikat tersebut kini masih di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Hasil pinjaman yang didapatkan dari bank mencapai miliaran rupiah.

Telah Masuk Tahap Penyidikan

Penanganan kasus ini di tangan Kejati NTB telah masuk dalam tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan karena jaksa telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.

Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019-2024 senilai Rp27 miliar.

Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).

Terkait perkara penyertaan modal, Kejati NTB saat ini telah menaikan penanganan kasus kasus ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur. Kemudian, pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral. Serta kegiatan usaha agro jagung.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.

Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)

Empat Truk Diduga Bermuatan Kayu Ilegal dari Sumbawa Diamankan DLHK NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mengamankan empat unit truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar atau kayu ilegal di wilayah Sumbawa.

Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK NTB, Mursal Selasa (28/10/2025) mengatakan, pengamanan itu dilakukan dalam dua operasi di rentang waktu berbeda. Dia menegaskan, aksi yang dia lakukan bukan penangkapan melainkan pengamanan.

Mursal menjelaskan, operasi penanganan pertama berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025. Tim BKPH Rinjani Timur saat itu menghentikan sebuah truk bermuatan kayu dari kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa. Truk tersebut kemudian dibawa ke Dinas LHK NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi kedua berlangsung di wilayah yang sama pada Senin, 27 Oktober. Hasilnya, BKPH dan Gakkum berhasil mengamankan tiga truk tambahan. Truk ini juga memuat kayu olahan ilegal asal Sumbawa.

“Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan asal usul dan legalitas kayu yang dibawa,” jelasnya.

Keempat truk yang pihaknya amankan, rata-rata memuat sekitar 13,5 meter kubik kayu olahan. Dari dokumen yang disita dari para sopir, kayu-kayu tersebut berasal dari gudang wilayah Ropang, Sumbawa.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa gudang di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Seluruh kendaraan dan muatannya kini disita dan diamankan di kantor Dinas LHK NTB.

“Kami saat ini masih mendalami kebenaran dan keabsahan dokumen angkutan kayu tersebut,” tandasnya. (mit)

Pekerjaan Penataan Taman Sabalong Samalewa Alami Deviasi Negatif

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa, mencatat hingga bulan Oktober pelaksanaan pekerjaan penataan taman Sabalong Samalewa yang menelan anggaran Rp1,3 miliar mengalami deviasi negatif dari progres yang ditentukan.

“Saat ini progres pekerjaannya baru di angka 33,9 persen atau minus 6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Kami meminta agar kontraktor pelaksana agar segera mengejar defiasi tersebut,” kata Kepala DLH kepada Suara NTB, Selasa (28/10/2025).

Pipin melanjutkan, meski kontraknya berakhir di awal bulan Desember, tetapi pemerintah tetap memberikan atensi khusus. Pemerintah juga berencana akan memanggil kontraktor pelaksana agar segera menyikapi masalah defiasi tersebut.

“Memang masih sih ada waktu, cuman kami berharap agar mereka bisa segera menyelesaikan pekerjaannya sebelum masa kontrak berakhir. Apalagi waktunya hanya dua bulan,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, sebenarnya fisik pekerjaan lapangan yang ada saat ini sudah hampir selesai di angka 70 hingga 80 persen. Hanya saja yang masih proses di pabrikasi saat ini yakni lampu untuk taman, kursi dan batu andesit yang akan dipasang di sepanjang trotoar.

“Memang pekerjaan itu yang nilainya cukup besar termasuk anggaran. Jadi kalau barang ini sudah sampai dan dipasang, saya yakin progressnya bisa meningkat,” ucapnya.

Pemerintah pun dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke kontraktor pelaksana untuk bisa mengejar waktu tersedia. Sebab kontraktor pelaksana sejak beberapa hari kemarin selalu janji- janji saja namun tidak ada realisasi sampai saat ini.

“Pasti akan kita surati kontraktor pelaksananya, dengan harapan mereka bisa mengejar waktu yang tersisa. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nanti,” sebutnya.

Penataan taman yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar itu dilakukan pemerintah karena merupakan pintu masuk ke Kota Sumbawa. Karena jika tidak di tata dengan bagus dikhawatirkan akan menimbulkan kesan negatif bagi para tamu yang akan datang ke Sumbawa.

“Taman ini kita bakal jadikan ikon Kota Sumbawa, karena posisinya yang berada di pintu masuk Kota. Penataan ini juga dilakukan supaya tidak terkesan kumuh,” tukasnya. (ils)

Jalan Rusak Tak Kunjung Ditangani, Warga Kuripan Lobar Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menanam pohon pisang di jalan provinsi pada Senin malam (27/10/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang tak kunjung menangani akses jalan yang rusak itu.

Jalan provinsi yang rusak mulai dari simpang tiga menuju Desa Kuripan kerap dikeluhkan warga. Lantaran seringkali menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Warga pun habis kesabaran melihat kondisi jalan itu sehingga menanam sejumlah pohon pisang di akses jalan persis depan SMKN 1 Kuripan.

Warga bernama Muhammad Agus Karya bersama warga lainnya melakukan penanaman pohon pisang sudah dua hari lalu.

“Jika tidak segera diperbaiki saya akan menanam pohon pisang lagi,” tegasnya.

Sebagai Bentuk Protes dari Warga

Warga menanam pohon karena sebagai bentuk protes pada pemerintah yang tak kunjung menangani jalan rusak tersebut. Aksi warga ini juga diamini oleh Kepala Desa Kuripan, Hasbi. Bahkan ia mendukung apa yang diakukan warganya tersebut sebab mulai tahun 2019 pihaknya sudah menyuarakan dan mengusulkan penanganan jalan rusak tersebut akan tetapi belum direspons.

“Begitu menjabat dua bulan sebagai Kades, saya sampaikan ke Pemkab untuk segera memperbaiki jalan Kuripan-Kediri ini karena ini jalan provinsi, bukan wilayah (wewenang) kabupaten,” tegas Hasbi.

Pihaknya pun meminta pada Pemkab ketika itu agar menyampaikan persoalan ini ke Pemprov. Bahkan ketika ada agenda Pemprov di Lobar pun, pihak desa telah mengusulkan perbaikan jalan rusak ini. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Karena tidak ada respons, pihaknya bersama warga berinsiatif menambal sulam jalan rusak itu menggunakan dana swadaya. Setelah insiatif warga memperbaiki jalan itu pun tidak pernah ada respon dari Pemprov NTB.

Sehingga kata dia, wajar warga yang merasa kecewa meluapkan kekecewaannya dengan melakukan aksi. Bahkan, lanjut dia, jika tidak direspons sama sekali oleh Pemprov NTB, ia yang akan mempimpin untuk mendatangi Kantor Gubernur.

Ia berharap Pemprov merespons aksi warga ini, paling tidak penanganan perbaikan sementara jalan rusak itu. Kemudian perbaikan permanen dilakukan tahun 2026. (her)

Dinsos Verifikasi 1.900 KK Calon Penerima BLTS

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial Kota Mataram memverifikasi dan memvalidasi 1.900 lebih calon penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS). Calon penerima bantuan masuk kategori desil I dan desil IV. Jumlah penerima bantuan sosial berpotensi berkurang apabila saat proses verifikasi tidak ditemukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Samsul Adnan menjelaskan,berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, terdapat 21.962 masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan karena masuk desil I dan IV. Data ini berasal dari enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Ampenan sejumlah 4.670 kepala keluarga. Kecamatan Cakranegara 3.544 kepala keluarga. Kecamatan Mataram 3.499 kepala keluarga. Kecamatan Sandubaya sejumlah 4.176 kepala keluarga. Kecamatan Sekarbela sejumlah 2.891 kepala keluarga, dan Kecamatan Selaparang sejumlah 3.182 kepala keluarga.

Dari keseluruhan data tersebut, pihaknya memverifikasi 1.900 lebih kepala keluarga calon penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS). “Kita verval itu sekitar 1.900 kepala keluarga lebih sebagai penerima BLTS,” terang Samsul ditemui pada, Selasa, 28 Oktober 2025.

Calon penerima BLTS sebelumnya sebagai penerima bantuan pangan non tunai dan program keluarga harapan. Syamsul menegaskan, kalaupun dalam data Kementerian Sosial, terdapat penerima BPNT dan PKH, maka masuk kategori penebalan.

Syamsul yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram menegaskan, petugas akan memverifikasi keberadaan calon penerima manfaat program. Artinya, calon penerima masih berada di alamat yang tercantum ataukah telah meninggal dunia. “Khusus calon penerima BLTS yang telah meninggal ada peluang dialihkan kepada ahli waris. Seperti suami/istri atau anak kandungnya dengan syarat menunjukan kartu keluarganya,” jelasnya.

Penyaluran BLTS cukup ketat. Berdasarkan petunjuk teknis apabila dalam satu kartu keluarga terdapat dua penerima, maka diperbolehkan satu orang saja sebagai penerima.

Samsul menegaskan, penerima manfaat program bisa saja berkurang tergantung dari hasil verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi akan disampaikan langsung ke pemerintah pusat. “Iya, bisa berkurang tergantung dari hasil verifikasi lapangan,” demikian kata Syamsul. (cem)

Terkait Dugaan Dana “Siluman”, Giliran Mantan Ketua DPRD Lobar Diperiksa Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah terkait kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025, Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan Nurhidayah dalam status sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.   

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) itu. Aspidsus mengatakan, Nurhidayah diperiksa jaksa dalam kapasitas sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut.

Zulkifli enggan mengungkap peran Nurhidayah hingga harus menjalani pemeriksaan kasus  dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025 itu. “Belum kami bisa ungkap perannya, karena masih penyidikan,” tandasnya.

Pada Senin (27/10/2025), jaksa telah  memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Di antaranya, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Muh. Zulkifli Said pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana siluman DPRD NTB.

“Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,” kata dia.

Sementara itu, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat. “Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.

Tak Memerlukan Auditor

Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (mit)

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pejabat Humas Polres Bima Kota, Nasrun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan (pelimpahan) ke tahap 1,” ujar Nasrun singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penyidik Lengkapi Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Ia menambahkan, tim penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi tambahan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan. “Masih (melengkapi sedikit) berkas, alat bukti, dan keterangan dari beberapa saksi-saksi,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah RD selaku Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, dan anaknya, DP. Serta SH, warga Desa Poja berusia 22 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan dalam aksi pembakaran. Aksi tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Penyidik menjerat RD dan DP dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. Sementara, SH dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akibat peristiwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,55 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,35 miliar berasal dari kerugian inventaris dan Rp1,15 miliar dari kerusakan bangunan.

Kades Poja Ditahan, Sekdes Ditunjuk Jadi Plt.

Sementara itu, keterlibatan Kepala Desa Poja dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini menyebabkan yang bersangkutan harus ditahan di Polres Bima Kota. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum memberikan komentar terkait langkah pemberhentian atau pemecatan Kades Poja tersebut.

Namun, untuk memastikan roda pemerintahan di Desa Poja tetap berjalan, Pemkab Bima telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa. “Agar pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya, sekretaris desa menjabat sebagai pelaksana tugas Kades Poja,” kata Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Pernyataan ini diberikan saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025). (hir)

Berkas Perkara Tersangka M, Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi Segera Kembali ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB segera melimpahkan berkas perkara Tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan itu menyusul dua tersangka kasus ini yang telah memasuki persidangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, berkas perkara milik Tersangka M kini masih berproses di penyidik.

“Sementara saat ini sedang kami perbaiki. Kami juga sudah koordinasi dengan jaksa sambil berjalan bersama sidang (dua tersangka lainnya,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Dia mengaku, berkas perkara tersebut segera rampung dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Mataram dalam waktu dekat.

Sebelumnya Catur membeberkan, peran M memang belum terungkap. Namun, dia meyakini tersangka M menyaksikan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi tersebut.

“Mengetahui namun dia tidak mau membuka informasi itu kepada penyidik. Makanya kami terapkan Pasal 221 KUHP,” tutur Catur, Jumat (10/10/2025).

Terkait pernyataan M yang tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena sedang berada di dalam kamar Mandi, Catur menyebut tersangka berhak mengatakan apa saja.

“M ada (pada saat kejadian). Kami yakin soal itu, karena dia ada di lokasi,” tegasnya.

Bila tersangka M ke depannya akan mengajukan pra peradilan, dia mengatakan itu hak tersangka. “Kami tidak bisa melarang dan membatasi,” tandasnya.

Sebelumnya, M mendapat sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.

Catur menegaskan, M kini masih berstatus sebagai tersangka meskipun mendapat penangguhan penahanan. Pihak kepolisian kini masih melengkapi berkas perkara milik tersangka M.

Dua Tersangka Telah Menjalani Persidangan

Terpisah, dua tersangka lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda AC kini telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (28/10/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Provinsi NTB. (mit)

Jaksa Mulai Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mulai tahap klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

“Kita masih tahap klarifikasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Selasa (28/10/2025).

Terkait siapa saja pihak yang telah jaksa mintai klarifikasi, pria yang akrab disapa Yabo itu enggan membeberkan.

Dia memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini.

“Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2025), Yabo menuturkan, pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir ini dilaporkan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut tidak transparan. Diduga pula, ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.

Anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025. (mit)