Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mengamankan empat unit truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar atau kayu ilegal di wilayah Sumbawa.
Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK NTB, Mursal Selasa (28/10/2025) mengatakan, pengamanan itu dilakukan dalam dua operasi di rentang waktu berbeda. Dia menegaskan, aksi yang dia lakukan bukan penangkapan melainkan pengamanan.
Mursal menjelaskan, operasi penanganan pertama berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025. Tim BKPH Rinjani Timur saat itu menghentikan sebuah truk bermuatan kayu dari kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa. Truk tersebut kemudian dibawa ke Dinas LHK NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi kedua berlangsung di wilayah yang sama pada Senin, 27 Oktober. Hasilnya, BKPH dan Gakkum berhasil mengamankan tiga truk tambahan. Truk ini juga memuat kayu olahan ilegal asal Sumbawa.
“Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan asal usul dan legalitas kayu yang dibawa,” jelasnya.
Keempat truk yang pihaknya amankan, rata-rata memuat sekitar 13,5 meter kubik kayu olahan. Dari dokumen yang disita dari para sopir, kayu-kayu tersebut berasal dari gudang wilayah Ropang, Sumbawa.
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa gudang di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Seluruh kendaraan dan muatannya kini disita dan diamankan di kantor Dinas LHK NTB.
“Kami saat ini masih mendalami kebenaran dan keabsahan dokumen angkutan kayu tersebut,” tandasnya. (mit)


