Beranda blog Halaman 276

Kerugian Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Eks GTI Mencapai Rp1,4 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejati NTB menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) mencapai Rp1,4 miliar.

“(Kasus) GTI sekitar Rp1,4 miliar kerugian negaranya,’’ sebut Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi di Mataram, Selasa (4/11/2025).

Perihal asal-usul angka kerugian tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kajati NTB. Dia hanya menyatakan bahwa angka kerugian kini menjadi materi pelengkap alat bukti.

Lebih lanjut, dengan menyampaikan adanya nilai kerugian keuangan negara hasil audit akuntan publik, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua. ‘’Akan segera kami tahap dua-kan,’’ ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka merupakan seorang pejabat daerah dan dua lainnya dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha.

Tiga tersangka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.

Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya, yakni MK dan AA di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan berstatus narapidana dalam perkara narkoba, masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.

Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan. (ant)

Pendapatan Pemprov NTB Diperkirakan Menurun Jadi Rp5,3 Triliun

Mataram (globalfmlombok.com) – Pendapatan Pemprov NTB diperkirakan turun pada tahun 2026. Dari yang semula di APBD Murni Tahun 2025 pendapatan daerah NTB mencapai Rp6,3 triliun, kini turun menjadi Rp5,3 triliun. Penurunan ini terjadi akibat adanya pembatasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1 triliun.

Penjabat (Pj.) Sekda NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si., mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini tengah tertekan. Meski demikian, Pemprov NTB berkomitmen menjaga efisiensi belanja tanpa menurunkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Pastinya karena fiskal kita ada pembatasan, ya kita lakukan seefisien mungkin. Ada belanja-belanja yang perlu efisien, kita efisienkan. Misalnya belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja operasional,” ujarnya, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Faozal, total pendapatan daerah dalam APBD Murni 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp5,3 triliun, menurun dibanding tahun sebelumnya. Untuk menutup selisih akibat pemangkasan TKD, Pemprov NTB akan memaksimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pastinya ketika TKD kita berkurang maka opsinya adalah optimalisasi PAD. Kan banyak ruang-ruang pendapatan asli daerah kita yang perlu dioptimalkan,” katanya.

Sementara itu, hingga awal November 2025, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 masih berlangsung. TAPD NTB belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut ke DPRD karena masih terkendala pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kan kemarin ada kendala soal RPJMD, kita belum selesai, kita baru selesai bahas APBD Perubahan, sekarang kita bahas,” jelasnya.

Meski dianggap lamban, Faozal menegaskan penyerahan KUA-PPAS tetap sesuai jadwal yang telah disepakati bersama legislatif. Ia juga memastikan proses penyusunan anggaran dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa.

“Bukan terlalu lambat memang jadwalnya seperti itu, kita kejar nanti. Nggak tergesa-gesa, dijamin berkualitas, asal semuanya punya niat yang sama. Niat yang sama itu bahwa ini untuk daerah, untuk masyarakat,” tegasnya.

TKD NTB Menurun hingga Rp1 Triliun

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman menyatakan Transfer ke Daerah (TKD) ke Pemprov NTB berkurang sejumlah Rp1 triliun di banding tahun sebelumnya. Menurutnya PAD dan Pajak Retribusi tidak mampu menutupi tingginya jumlah pengurangan.

“Saya rasa itu sulit. Karena itu bermain di triliunan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Alokasi dana transfer ke daerah NTB berkurang hingga Rp1 triliun. Pengurangan terjadi disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sampai saat ini nilainya masih nol.

Fathurrahman menjelaskan, dana transfer untuk NTB yang semula di tahun 2025 Rp3,4 triliun sesuai penyesuaian di RAPBD Perubahan, berubah menjadi Rp2,4 triliun.

“Termasuk yang paling besar DBH kita, juga DAU kemudian DAK Fisik, kecuali DAK non fisik yang meningkat karena lebih kepada program prioritas dan sebagainya,” katanya. (era)

Timsel Kirim 15 Nama Calon Anggota KI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan ke DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB telah mengumumkan 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi NTB.

Ketua Timsel KI NTB, Achmad Zihni Rifai menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat tim seleksi yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 31 Oktober 2025. Ditegaskan keputusan Timsel juga bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

‎Disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan wawancara akan diberi tugas untuk untuk membuat makalah yang memuat tentang visi misi sebagai anggota KI nantinya, rancangan program kerja, serta menjelaskan pengalaman relevan yang dapat menunjang kinerja.

‎”Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyusun makalah berisi visi, misi, program kerja, serta pengalaman yang mendukung kinerja sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB,” ujarnya.

‎Zihni Rifai menambahkan, peserta yang telah menyerahkan makalah akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi NTB, sebelum ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029.

‎”Pengumuman ini disampaikan agar peserta yang lulus dapat segera menyiapkan tahapan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun nama-nama 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029: ‎1. Adnan Muksin, ‎2. Agus Marta Hariyadi, ‎3. Armansyah Putra, ‎4. Asraruddin, ‎5. Damhuji, ‎6. Damrah, ‎7. Dwi Arie Santo, ‎8. Husna Fatayati, ‎9. Muhtadi Hairi, ‎10. Sahnam, ‎11. Sansuri, ‎12. Suaeb Qury, ‎13. Tauhid Rifa’i, ‎14. Umi Farida, dan ‎15. Yusron Saudi.

Ditempat terpisah Ketua Komisi I DPRD NTB,. Mohammad Akri mengaku belum mengecek apakah daftar calon anggota KI sudah masuk atau tidak ke DPRD. Jika sudah masuk, pimpinan DPRD akan mendelegasikan ke Komisi I untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Pekan ini harusnya kami sudah terima. Kami menunggu hasil timsel yang dibuat oleh Kominfo. Setelah proses tes selesai, ujungnya akan dikirim ke komisi I untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” jelas Akri.

Akri memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI tersebut ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Sehingga memasuki awal tahun 2026 komisioner baru KI hasil seleksi sudah bisa dilantik. (ndi)

Pemkot Mataram Kesulitan Lahan Bangun Koperasi Merah Putih

PEMKOT Mataram saat ini mengalami kesulitan dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan 50 kantor Koperasi Merah Putih (KMP). Kendala utama yang dihadapi ialah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Terutama yang sesuai dengan ketentuan luas minimal serta lokasi strategis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, setiap pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan kantor sebagai fasilitas pendukung operasional koperasi merah putih. Adapun syarat pembangunan kantor KMP harus berada di atas lahan seluas 6–10 are.

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi aset daerah bersama para camat dan lurah. Dari hasil pendataan tersebut, baru 45 bidang lahan yang diusulkan untuk pembangunan kantor KMP.

“Nantinya, tim survei dari Satgas di tingkat kecamatan akan menilai kelayakan lahan. Ini sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Kekurangan Lahan

Namun demikian, lanjut Alwan, masih terdapat kekurangan lahan yang belum dapat dipenuhi oleh Pemkot Mataram. Beberapa kelurahan tidak memiliki aset lahan yang memenuhi syarat. “Tidak memungkinkan, karena ada kelurahan yang sama sekali tidak memiliki lokasi. Aset milik kita juga terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alwan menyebutkan bahwa dari 45 lahan yang diusulkan, tidak semuanya bisa lolos verifikasi. Sebagian tidak memenuhi ketentuan luas minimal. “Dari 45 lahan itu, kemungkinan jumlahnya bisa berkurang karena ada yang hanya seluas 2–3 are,” sebutnya.

Terkait sumber pembiayaan pembangunan kantor KMP, Alwan menjelaskan bahwa pendanaannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui PT Agrimas Nusantara. Alokasi anggaran sekitar Rp1,1 miliar untuk setiap kantor. Pengerjaan fisik kantor nantinya akan dilaksanakan oleh TNI.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, Jimmy Nelwan membenarkan. Keterbatasan lahan memang menjadi salah satu kendala utama dalam realisasi pembangunan kantor KMP di wilayah Kota Mataram.

Karena itu, bidang aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini sedang berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mendata ulang aset lahan dan gedung milik pemerintah yang masih bisa dimanfaatkan. “Kita optimis koperasi akan berjalan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, Pemkot Mataram berharap dapat memenuhi target pembangunan kantor Koperasi Merah Putih sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat. Meskipun, ada kendala keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. (pan)

Kejati NTB Segera Gelar Perkara Dugaan Dana “Siluman”

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB telah rampung memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejati NTB menyiapkan langkah berikutnya yaitu gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (4/11/2025). ‘’Sementara ini sudah selesai (memeriksa saksi anggota dewan dan pihak lain),” kata dia. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali para saksi itu jika dari pihak ahli merekomendasikan demikian.

Saat ini Kejati NTB masih menunggu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sebelum melakukan gelar perkara dugaan dana “siluman”. “Karena pengendalian perkaranya ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tambahnya.

Zulkifli membeberkan, penyidik masih menimbang perlu atau tidaknya melibatkan auditor dalam kasus dugaan dana “siluman” ini. “Nanti kita lihat perlu tidaknya perhitungan (kerugian negara), tapi yang jelas ada ahli yang kami libatkan,’’ jelasnya.

Ahli dalam hal ini adalah ahli hukum pidana dari luar NTB. Pelibatan ahli pidana lanjutnya, untuk menguatkan dugaan korupsi di perkara dugaan dana “siluman”. Zulkifli memastikan perkara ini dapat rampung di tahun 2025. “Mudah-mudahan bisa cepat. Kami juga mau ini cepat selesai,” tandasnya.

Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih

Sebelumnya, Zulkifli membeberkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana “siluman” ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” jelasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan “Dana Siluman”

Sejauh ini, Kejati NTB terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.

Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (mit)

Disetop Menteri ESDM, Dua Tambang di NTB Ajukan Izin Operasional

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah sempat disetop oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dua perusahaan tambang di NTB kini memenuhi persyaratan agar memperolah izin operasional. Satu di antaranya telah menyelesaikan kewajiban administrasi, sementara lainnya masih berproses memenuhi persyaratan untuk pencabutan status suspend dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, sebanyak lima tambang yang disetop operasionalnya oleh Menteri ESDM. Mereka adalah PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit, PT Sumbawa Jutaraya, dan PT Tambang Sukses Sakti.

Dari kelima tambang itu, satu sudah mendapatkan izin operasional kembali, yaitu PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang beroperasi di Kecamatan Ropang, Sumbawa.

“Ini salah satu yang kena suspend kemarin. Dari lima yang disetop, sekarang ada dua atau tiga yang masih proses. Kalau PT TNR sudah selesai bayar semua kewajiban, makanya bisa langsung beraktivitas lagi,” ujarnya, Selasa, 4 November 2025.

Sementara, dua perusahaan yang kini tengah mengurus izin agar mendapat izin operasional adalah PT Indotan dan PT AMG. Keduanya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT Indotan dan PT AMG ini lagi proses. Mereka sudah bertemu dengan pihak kementerian di Jakarta untuk melengkapi syarat agar suspend bisa dicabut,” lanjutnya.

Persoalan Izin dan Hukum

Menyinggung soal PT AMG yang sempat diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah ditetapkan tersangka pada kasus pasir besi, Samsudin menegaskan persoalan izin dan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Kalau masalah hukum, itu urusannya aparat penegak hukum (APH). Tapi kalau perizinan, itu tanggung jawab kementerian. Semua kewajiban dalam IUP, baik operasi produksi maupun eksplorasi, harus dipenuhi dulu untuk bisa diperpanjang. Kalau tidak, tetap di-suspend atau dicabut izinnya,” jelasnya.

Menanggapi soal pencabutan izin PT AMG, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan hanya bisa dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Kalau kewajiban tidak dilakukan, memang izinnya bisa dicabut. Tapi kalau persoalannya karena kasus oknum, itu lain. Itu ranah hukum, bukan perizinan,” tegasnya.

Sementara dua perusahaan tambang lain yang juga terdampak penghentian operasi belum memberikan laporan terbaru kepada Pemprov NTB. “Belum ada update ke kami. Kalau yang lain kebetulan sempat koordinasi dengan ESDM, jadi informasinya lebih detail,” katanya. (era)

Kawasan The Mandalika Dapat 7,2 Ton Sampah Kiriman dari Laut

Praya (globalfmlombok.com) – Sejak beberapa pekan terakhir kawasan pantai yang ada di kawasan The Mandalika mendapat kiriman sampah dari laut. Menyusul adanya perubahan siklus arus laut dan arah angin barat. Didominasi sampah plastik serta styroform dengan kawasan Pantai Tanjung A’an yang paling terdampak kiriman sampah laut.

Upaya pembersihan pun dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika sejak pertengahan bulan Oktober 2025 kemarin. Dengan mengerahkan petugas kebersihan kawasan The Mandalika, staf hingga masyarakat sekitar kawasan. Dari kegiatan pembersihan yang dilakukan, sejauh ini total sudah 7,2 ton lebih sampah yang berhasil ditangani.

“ITDC mencatat total 7,2 ton sampah telah dikumpulkan dari area pesisir dan akses jalan menuju pantai. Sebagian besar sampah berupa plastik dan limbah non-organik yang terbawa arus laut,” ungkap PGS. General Manager The Mandalika Agus Setiawan, dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.

Dikatakannya, memasuki musim hujan seperti sekarang ini arus laut selatan cenderung membawa material sampah dari wilayah lain ke pesisir kawasan The Mandalika. Upaya pembersihan pun dilakukan hampir setiap hari. Tidak hanya dengan melibatkan pegawai ITDC saja, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan The Mandalika, terutama area pantainya tetap bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung. “Keterlibatan masyarakat sekitar dalam hal ini sangat penting. Karena kami percaya pengelolaan destinasi berkelanjutan tidak hanya soal menjaga kebersihan, tetapi juga membangun kolaborasi dengan masyarakat, sebagai mitra yang menjaga wajah kawasan wisata,” imbuhnya.

Dalam hal ini pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat di sekitar kawasan The Mandalika untuk tetap waspada mengantisipasi dampak perubahan cuaca. Pasalnya, menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah NTB sudah mulai memasuki awal musim hujan. Terhitung mulai akhir Oktober hingga awal November ini.

Salah satunya ditandai dengan pergeseran angin dan peningkatan gelombang laut. Termasuk menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya volume sampah kiriman di kawasan pesisir selatan Pulau Lombok. (kir)

Kajati NTB Lantik Sejumlah Kajari hingga Koordinator Baru

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Wakil Kejati, Asisten, dan Koordinator baru Kejati NTB, Selasa (4/12/2205).

“Hari ini saya melantik beberapa pejabat utama di Kejati NTB juga Kajari, ada juga koordinator di Kejati, ada wakajati baru,” kata Wahyudi.

Adapun pejabat baru yang dilantik tersebut antara lain, Waito Wongateleng yang sebelumnya menjabat Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, kini menjadi Wakil Kejati NTB.

I Wayan Eka Widdyara sebelumnya Kajari Rembang, kini menjabat Asisten Pengawasan Kejati NTB. Posisi Kepala Bagian TU Kejati NTB kini dijabat Slamet Hariaydi, Mantan Kasi Intel Kejari Kota Cirebon.

Sementara itu, sejumlah Kajari baru yang dilantik antara lain, Lusiana Bida, sebelumnya Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB kini menjabat Kajari Dompu.

Iwan Arto Koesoemo kini menjabat Kajari Sumbawa. Heru Kamarullah, sebelumnya Koordinator Kajati Maluku Utara kini menjabat Kajari Bima.

Sementara itu, beberapa koordinator baru yang mengisi posisi baru di Kejati NTB. Kejati NTB melantik Ahmad Fuady, Andreanto, dan Rony Agustinus sebagai Koordinator Bidang Pidsus.

“Kami juga ada melantik asisten baru untuk bidang baru di Kejati NTB,” ucapnya.

Dalam posisi baru ini, Wahyudi melantik Hendra Jaya Atmaja sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati NTB.

Asisten Pemulihan Aset Kejati NTB ini kata Wahyudi adalah mengejar aset-aset yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi.

“Tugasnya mengejar aset-aset yang sempat dikorup dengan tim di Pidana Khusus,” jelasnya.

Tugas lainnya juga menyangkut pengelolaan barang bukti yang ada di NTB. “Tugasnya juga berkaitan Tindak pidana Pencucian uang (TPPU),” tandasnya. (mit)

Tunggu Arahan Kejagung, Kejati NTB Siap Usut Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB siap mengusut dugaan korupsi tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Namun demikian, Kejati NTB menunggu adanya arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memulai pengusutan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi Selasa (4/11/2025). “Kalau ada kebijakan pusat, kita (Kejati NTB) harus siap melaksanakan itu semua,” kata dia.

Wahyudi mengaku telah menerima informasi bahwa persoalan tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong itu telah masuk atensi penanganan di pusat. “Kan pusat sudah (penanganan), sepertinya akan mengarah ke arah itu (pidana korupsi),” sebutnya.

Wahyudi juga menyinggung adanya kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 di Kejati NTB. Ia menegaskan, kegiatan tersebut membahas hal yang berbeda dari persoalan yang tengah mencuat saat ini. “Itu wilayah lain lagi,” ucapnya.

Informasi di lapangan, KPK saat ini dikabarkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dalam kasus tambang ilegal Sekotong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025) menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua Sprinlid tersebut berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal di Sekotong.

“Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka. Belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus,” kelasnya.

Budi menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan telah turun ke lokasi untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada.

KPK Telah Berkoordinasi Terkait Tambang Ilegal Sekotong

KPK kini telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinasi itu terkait kegiatan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

“Kita identifikasi, kita sisir permasalahannya, kita koordinasi seperti apa. Supaya tambang ini bisa tertib izin usaha pertambangan atau IUP-nya,” terangnya.

Lembaga antirasuah itu menyatakan, potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tambang emas ilegal di Sekotong itu akan menjadi perhatian serius untuk ditelaah lebih lanjut.

Dijelaskan, KPK juga akan melihat setiap indikasi dengan melakukan koordinasi dan supervisi bersama pihak terkait.

Ia menegaskan, dugaan adanya tindak pidana korupsi masih akan ditelaah lebih lanjut. Menurutnya, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK yang meliputi koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan, serta penindakan berjalan secara terintegrasi.

“Kami saling memberikan informasi dan data agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” tandasnya.

KPK pada Jumat, 4 Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) memasang plang peringatan di salah satu blok.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

Sembilan Jabatan Dilelang, Pengisian Inspektur Melalui Uji Kompetensi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram resmi membuka pendaftaran jabatan pimpinan tinggi pratama. Sembilan jabatan dilelang. Sementara, pengisian jabatan Inspektur melalui mekanisme uji kompetensi.

Sembilan jabatan dilelang yakni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Tim Pansel JPTP, juga Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada, Selasa, 4 November 2025 menerangkan, skenario awal diusulkan sepuluh jabatan untuk dilelang. Berdasarkan hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia hanya disetujui sembilan jabatan.

Sementara, pengisian jabatan inspektur melalui uji kompetensi. Pihaknya akan mengusulkan tiga nama pejabat dari eselon II ke BKN. “Skenarionya sama seperti pengisian jabatan di Disdukcapil,” terangnya.

Uji kompetensi dan seleksi terbuka memiliki tim berbeda-beda. Tim pansel terdiri dari pejabat internal Pemkot Mataram, tiga akademisi, dan satu pejabat dari Pemprov NTB. Sedangkan, uji kompetensi akan didatangkan penguji dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektur Inspektorat NTB.

Alwan mengatakan, proses pendaftaran JPTP selama 15 hari. Pejabat di lingkup Pemkot Mataram yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar. Rencana sepuluh jabatan akan diisi pada akhir bulan November. “Iya, kita persiapkan semua persyaratannya. Target kita akhir bulan ini sudah terisi,” demikian kata dia. (cem)