Beranda blog Halaman 264

Muswil PKB NTB Digelar Hari Minggu Ini, Posisi Ketua DPW jadi Kewenangan DPP

Mataram (globalfmlombok.com)—

Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) NTB akan berlangsung pada Minggu (23/11) di Mataram. Agenda lima tahunan ini berlangsung dengan format berbeda. Penetapan ketua wilayah tak lagi diputuskan melalui forum Muswil, melainkan menjadi kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut sesuai keputusan struktur pusat. Meski namanya masuk dalam bursa yang telah dikantongi Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin), ia menegaskan Muswil kali ini lebih menitikberatkan pada konsolidasi kader dan penguatan organisasi.

“Muswil tidak memilih ketua. Ketua DPW ditetapkan oleh DPP PKB,” ujar Hadrian di Mataram, Jumat (22/11).

Menurut Hadrian, Muswil 2025 bertujuan melaksanakan amanat AD/ART partai, termasuk penyusunan program kerja DPW PKB periode 2026–2031. Forum ini juga menjadi momentum strategis untuk mempersiapkan pemenangan Pemilu 2029. Dengan agenda tersebut, DPP PKB memastikan pelantikan jajaran pengurus wilayah akan tuntas pada Januari 2026.

“Minggu kedua Januari, ketua DPW dan jajaran pengurus akan dilantik untuk periode 2026–2031,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.

Hadrian menegaskan bahwa mandat Muswil tak semata-mata soal penetapan ketua. Ia mengingatkan bahwa tugas besar menatap Pemilu 2029 telah menunggu. Karena itu, ia mengajak seluruh kader untuk memperkuat barisan dan mempertebal komitmen perjuangan.

“Solidkan perjuangan. Bekerja terus untuk masyarakat. Kader PKB harus menjadi yang terdepan dalam membela rakyat. Kita rebut kemenangan 2029,” tegasnya.(r)

DPP Belum Bersikap Ketua DPD Demokrat NTB Jadi Tersangka Kasus Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – DPP Partai Demokrat belum mengambil sikap apapun atas penetapan tersangka dugaan dana “siluman” kepada Ketua DPD partai Demokrat Provinsi NTB, IJU. Apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum? Ataukah sebaliknya akan menonaktifkan kader yang menjadi tersangka. 

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron yang dikonfirmasi globalfmlombok.com via sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Jumat (21/11/2025) tidak memberikan tanggapan apapun. 

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi NTB. Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Andi Mardan yang juga berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapun atas penetapan tersangka terhadap IJU. 

Demikian juga dengan kader-kader partai berlambang bintang mercy di NTB tersebut juga kompak untuk bersikap bungkam. Ini terkait penetapan tersangka kepada IJU dalam kasus dugaan bagi-bagi dana “siluman” di DPRD Provinsi NTB. 

“Saya tidak bisa komentar apapun,” ucap Abdul Rauf, anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi NTB. Pernyataan ini diucapkannya saat ditemui globalfmlombok.com setelah penetapan IJU sebagai tersangka oleh Kejati NTB pada Kamis 20 November 2025. 

Diketahui IJU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan gratifikasi atau dana ‘’siluman’’ DPRD NTB. IJU dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Setelah penetapan tersangka, Kejati juga langsung melakukan penahanan terhadap IJU untuk 20 hari kedepan. (ndi)

Dua Anggota Dewan Ditahan dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Kejati NTB Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan tak ada unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB 2025. Dalam kasus yang telah menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka, penyidikan telah berpegang teguh pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.

Demikian ditegaskan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025). “Saya tekankan, tidak ada unsur politis kami lakukan penyidikan sesuai aturan yang ada,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (20/11/2025), Kejati NTB telah menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat NTB, IJU dan politisi Perindo berinisial MNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (dana “siluman”) ini. Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota baru dewan (anggota DPRD NTB). Nilainya sebesar Rp2 miliar lebih.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Penyidikan kasus dugaan dana “siluman” ini belum selesai. Karena masih ada pihak yang dimintai keterangan. Pemanggilan, kata Zukifli. sudah dilakukan terhadap HK seorang anggota DPRD NTB. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir pada Kamis (20/11/2025).

Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih Dugaan Dana “Siluman”

Zulkifli masih belum membeberkan dari mana sumber dana yang disebut “siluman” itu. “Nanti kita lihat, penyidikan masih berlangsung,”  tegasnya ketika disinggung apakah sumber uang berasal dari pihak swasta.

Dia mengatakan, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari para tersangka. (mit)

BNN NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, barang bukti yang pihaknya musnahkan yakni 1.931,46 gram ganja dan 45,40 gram sabu.

“Sejumlah barang bukti itu berasal dari dua pengungkapan kasus. Dari tangan dua tersangka,” kata dia, Jumat (21/11/2025).

Kasus Pertama melibatkan mahasiswa asal Sumbawa berinisial IDM. Suyasa menyebutkan, IDM ditangkap pada 4 Oktober 2025 di sebuah kantor travel di Sumbawa setelah mengambil paket berisi ganja.

“Dari pemeriksaan, IDM diketahui sudah lebih dari 10 kali menerima paket narkoba dari seseorang berinisial MAI, yang kini berstatus DPO,” jelasnya.

Paket narkoba itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok, kemudian diteruskan ke Sumbawa menggunakan travel. BNNP NTB memusnahkan 263,69 gram ganja setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Penyidik menjerat IDM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka Y, warga Taliwang, Sumbawa Barat. Ia ditangkap pada 5 Oktober 2025 sesaat setelah menerima dua paket berisi 45,94 gram sabu dan 2.192,79 gram ganja.

Y mengakui telah empat kali memesan sabu dan ganja dari seseorang di Medan berinisial R, dengan total transaksi mencapai Rp136,5 juta sejak Januari hingga Oktober 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus ini yakni 1.667,77 gram ganja dan 45,40 gram sabu,” sebutnya.

Y dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua kasus ini kemungkinan akan masuk persidangan tahun depan,” tandasnya. (mit)

KPK RI Tetapkan Kota Mataram sebagai Percontohan Kota Antikorupsi

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan skor 91,85 atau kategori istimewa. Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Perwakilan KPK RI, Aris Dedi Arham menerangkan, ada 6 komponen dan 19 indikator penilaian dalam penetapan percontohan kota antikorupsi. Seluruh komponen dan indikator penilaian harus memiliki skor di atas 90 dengan kategori istimewa untuk bisa ditetapkan sebagai Kota Antikorupsi.

Tim penilai selama sepekan mempelajari dokumen yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Mataram, dan dilanjutkan dengan penilaian kunjungan lapangan ke unit kerja pelayanan publik yang ada di Kota Mataram.

KPK, kata Aris, mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram dan seluruh masyarakat ibu kota Provinsi NTB tersebut, yang telah mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi di Kota Mataram sehingga Kota Mataram bisa ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram, tetapi seluruh masukan tim penilai harus segera ditindaklanjuti,” terangnya pada, Selasa (18/11/2025).
Komisi Antirasuah ini mengingatkan, jika ada kasus korupsi yang terjadi di Kota Mataram, maka penetapan itu akan dicabut.

Aris mengaku bangga bahwa penilaian yang diperoleh Kota Mataram diangka 91,85 atau kategori istimewa, sehingga berhak ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi. “Skor ini akan fluktuatif sampai akhir November karena berkaitan dengan skor Program MCSP KPK. Pastikan komunikasi yang baik dan intens dengan Direktorat Koordinasi dan Suvervisi KPK RI, agar mendapatkan nilai lebih tinggi,” ungkapnya.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana bersyukur sekaligus mengapresiasi bahwa KPK RI, telah menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan kategori istimewa. Ia menghargai proses yang dilalui selama ini, karena dalam memimpin birokrasi, Wali Kota memberikan kepercayaan kepada pimpinan OPD. “Saya mengapresiasi kerja kolektif dan kerja maksimal seluruh OPD,” ungkapnya.

Wali Kota menegaskan, kerja OPD tetap diawasi, tetapi ada hal-hal yang tidak bisa sepenuhnya bisa dilakukan pengawasan sehingga diperlukam instansi lainnya secara independen dan memiliki kapasitas untuk mengawasi. Dalam prosesnya Kota Mataram sedang berkembang dan berproses menjadi lebih baik.


Mohan menegaskan, apa yang dilihat menjadi catatan dan rekomendasi KPK dalam rangka penyempurnaan. Tujuannya adalah membangun kepercayaan publik.

Sebagai pemimpin, lanjut orang nomor satu di Kota Mataram, akan memberikan contoh dan panutan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Mataram. “Apa yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” terangnya.

Wali Kota menambahkan, penetapan sebagai percontohan kota antikorupsi sebuah predikat terbaik, terbesar, dan tertinggi. Predikat ini menjadi ujung dari proses panjang yang penuh dengan kisah perjuangan dan ikhtiar penuh hati. Ia mengaku termasuk sebagai orang yang menghargai proses. “Ini adalah kerja keras kita semua. Kecil atau besar, semua punya kontribusi atas capaian ini,” ujarnya.

Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, penghargaan yang ditorehkan Kota Mataram, bukan hanya kerja Inspektorat melainkan kerja kolektif dan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kota Mataram. Selain itu, Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana sebagai pemimpin yang selalu memberikan contoh dan panutan. Nelly menilai kebahagian tertinggi adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (cem/*)

Sumbawa Siap Bangun Sekolah Rakyat, Demi Akses Pendidikan yang Inklusif

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mempercayai Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah yang jadi lokasi pembangunan sekolah rakyat.

Pembangunan sekolah rakyat definitif rencananya dilakukan di depan Pertamina Badas, Kabupaten Sumbawa.

Kabid Rehabilitasi dan Layanan Sosial Dinas Sosial Sumbawa, Herlan menyebut, program sekolah rakyat dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap memiliki kesempatan belajar yang setara dengan anak-anak lainnya.

“Sekolah rakyat diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan pendidikan lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Herlan Senin, 17 November 2025.

Herlan menegaskan, keberadaan sekolah rakyat juga merupakan investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Dengan fasilitas ini, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendidikan yang layak, merata, dan berkesinambungan.

Harapannya, program ini bisa membantu pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pendidikan serta mendukung generasi muda di Sumbawa. Tujuannya agar anak-anak memiliki kesempatan belajar yang lebih baik.

Dukungan Pemprov NTB

Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis sesuai arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB.

Kepala Bappeda NTB, Dr.Ir. H. Iswandi mengatakan, RPJMD NTB tahun 2025, dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah dengan 10 program unggulan. Di mana di dalamnya terdapat tiga isu prioritas.

Tiga isu prioritas itu adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

“RPJMD ini dihajatkan untuk menjawab segala persoalan yang ada di NTB. Misalnya, tantangan seperti kemiskinan, kualitas pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya,” kata Iswandi.

RPJMD NTB tahun 2025-2029 sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Visi yang akan dicapai adalah “bangkit bersama menuju NTB provinsi kepulauan yang makmur mendunia.”

Selain itu, dukungan dalam RPJMD tersebut juga difokuskan pada sektor infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya.

Pelaksanaan program pembangunan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diarahkan untuk menjawab target dan indikator RPJMD. Pemerintah memastikan agar kebijakan pembangunan tetap berjalan secara terukur dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD menjadi panduan kita bersama dalam melaksanakan program pembangunan. Setiap OPD wajib menyelaraskan kegiatan agar semua sektor bergerak menuju satu arah: kesejahteraan masyarakat NTB,” ujarnya.

Pada sektor infrastruktur, Pemprov NTB terus mengakselerasi pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi, peningkatan kualitas jembatan, serta memperluas akses konektivitas antar wilayah.

Program ini diharapkan mampu memperkuat arus distribusi barang dan jasa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara pada sektor kesehatan, Pemprov NTB berkomitmen meningkatkan layanan dasar di seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit daerah maupun puskesmas. Pemerintah juga memperkuat sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Sedangkan pada sektor pengentasan kemiskinan, Pemprov NTB mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan ekonomi. Termasuk program desa berdaya yang menyasar ribuan desa di NTB.

“Kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga manusia. Penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan RPJMD,” tegasnya. (r)

Wagub NTB Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Dana “Siluman”

WAGUB NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul ditetapkannya dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan gratifikasi (dana “siluman”) oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

“Saya belum dapat informasi. Tapi kita hormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan,” ujar Indah dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Kamis (20/11/2025).

Wagub juga meminta semua pihak untuk selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meskipun ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Ya, kedepankan azas praduga tidak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib menghormati proses hukum itu,” katanya.

Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Sebelumnya, pada Kamis siang, penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, yakni IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau dana “siluman” DPRD NTB.

“Iya, hari ini (Kamis (20/11/2025) kami tim penyidik Bidang Pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.

Dalam penyidikan ini, jaksa menetapkan dua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat,” ujarnya.

Kedua tersangka terpantau hadir di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada di Ruang Pidana Khusus, IJU dan MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kegiatan tersebut, terpantau mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi. Total titipan uang sedikitnya Rp2 miliar. (era/ant)

Jauh Lebih Hemat, Pemprov NTB akan Gunakan Randis Listrik

PEMPROV NTB berencana akan beralih menggunakan kendaraan dinas dari kendaraan dinas konvensional ke kendaraan listrik. Peralihan mobil dinas ini dinilai lebih efisien, bahkan bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr.H.Nursalim pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, selama ini biaya pengelolaan mobil dinas mencapai Rp19 miliar per tahun. Dengan peralihan ke mobil listrik, berdasarkan hitung-hitungan BPKAD, Pemprov hanya mengalokasikan sekitar Rp14 miliar.  “Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar,’’ ujarnya.

Penggunaan mobil listrik rencananya akan menggunakan skema sewa. Sehingga, pejabat di lingkup Pemprov NTB nantinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, melainkan mereka akan diberikan sejumlah uang untuk menyewa.

Menurut Nursalim, dari sisi pengeluaran penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat. Tidak hanya itu, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Begitupun dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik.

“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.

Sudah Lalui Banyak Pertimbangan

Rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, lanjut Nursalim sudah melalui banyak pertimbangan. Berawal dari, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.

“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya,” lanjutnya.

Berdasarkan arahan itu, BPKAD NTB melakukan inventarisir aset baik aset bergerak maupun aset bangunan. Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu menekankan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari inventarisasi tersebut, dan sudah diserahkan kepada Gubernur.

Dari hasil itu, Pemprov NTB akan melakukan penertiban, aset bergerak ini akan dinilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan dilelang atau sebagainya.

“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya. (era)

Dinas Pariwisata NTB Usulkan Delapan Event Pariwisata Masuk KEN

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pariwisata Provinsi NTB mengusulkan delapan event pariwisata masuk Kharisma Event Nusantara (KEN) tahun 2026. Saat ini Dinas Pariwisata masih menunggu hasil kurasi yang ditentukan oleh tim kurator Kementerian Pariwisata.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, Kamis (20/11/2025). Adapun delapan event pariwisata tersebut adalah Alunan Budaya Festival di Lombok Timur, Festival Sangiang Api di Kabupaten Bima.

Selanjutnya ada Perang Topat di Lombok Barat, Gili Festival di Lombok Utara, Festival Rimpu Mantika di Kota Bima, Festival Lakey di Kabupaten Dompu, Festival Sukerare Begawe Jelo Nyensek di Lombok Tengah, dan Mulud Adat Bayan di Lombok Utara.

“Ya tentunya kan ada standar persyaratan, masing-masing yang memiliki wilayah dan kabupaten kota juga mendorong harapannya itu masuk di dalam KEN,” ujarnya.

Kolaborasi Pengusulan Event Pariwisata

Dia melanjutkan, pengusulan event pariwisata masuk KEN ini terbuka untuk 10 kabupaten/kota di NTB. Kabupaten/kota, provinsi, dan pusat berkolaborasi untuk penentuan agenda pariwisata mana saja yang lolos kurasi untuk masuk dalam daftar KEN.

‘’Ya tentunya itu tidak serta merta kita dari provinsi yang mengusulkan, harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota dengan pelaksana penyelenggara sendiri, tentunya mungkin itu yang belum kita detailkan sama penyelenggara,” jelasnya.

Menyinggung soal event Bau Nyale yang tidak diusulkan masuk KEN. Aulia kembali menegaskan proses pengusulan ini atas kolaborasi kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, di tahun ini, empat event NTB lolos kurasi KEN. Empat event tersebut adalah Alunan Budaya Desa Lotim, Perang Topat Lobar, Gili Festival Lombok Utara, dan Rimpu Mantika Bima. Empat event pariwisata tersebut kembali diusulkan untuk masuk KEN 2026. Aulia menilai, event tersebut berpeluang kembali masuk KEN 2026.

Sementara tahun lalu, 6 event pariwisata masuk KEN 2025. Enam event tersebut adalah Festival Pesona Bau Nyale di Lombok Tengah, Festival Perang Topat di Lombok Barat, dan Festival Alunan Budaya Desa Lombok Timur. Lalu, Festival Balonna Kertasari Sumbawa Barat, Festival Lebaran Topat di Lombok Barat, dan Festival Rimpu Mantika di Kota Bima.

KEN Dapat Tingkatkan Kunjungan Wisata

Mantan Kepala DPMPD Dukcapil ini menilai, event pariwisata yang masuk KEN dapat mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan ke NTB. Tidak hanya itu, dampak dari penyelenggaraan KEN juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor pariwisata.

Saat ini, Dinas Pariwisata ungkap Aulia masih menyusun potensi peningkatan jumlah kunjungan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi dari tiap agenda pariwisata yang diusulkan masuk KEN.

“Menyusun event ini memang harus ada infactnya, infact angka kunjungan, impact okupansi, impact dari homestay, yang akhirnya bermuara pada kontribusi, bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya. (era)

Izin Gubernur Turun, Kenaikkan Tipe RSUD Praya Tunggu Pengesahan Perda Baru

Praya (globalfmlombok.com) – Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dari tipe C ke B dipastikan terwujud tahun ini. Dengan telah terbitnya persetujuan resmi dari Gubernur NTB yang diterima pada bulan Agustus 2025 kemarin. RSUD Praya pun kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan lingkup Pemkab Loteng yang baru yang telah diusulkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah ke DPRD Loteng awal pekan kemarin.

Wakil Bupati (Wabup) Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Kamis (20/11/2025) menegaskan persetujuan dari Gubernur NTB terkait peningkatan status RSUD Praya sudah terbit. Persetujuan itu sendiri sebagai syarat terakhir yang harus dikantongi RSUD Praya, untuk bisa naik kelas.

“Izin dari Gubernur NTB sudah terbit pada 22 Agustus 2025 kemarin,” sebutnya. Atas dasar itulah kemudian Pemkab Loteng mengajukan usulan perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah lingkup Pemkab Loteng.

Pihaknya berharap proses pembahasan usulan perubahan atas perda tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga peningkatan status RSUD Praya bisa diimplementasikan. Mengingat, peningkatan status RSUD Praya sudah cukup lama direncanakan.

Lebih lanjut Nursiah menjelaskan, selain perubahan status RSUD Praya, Pemkab Loteng juga mengajukan perubahan atau penyesuian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) yang direncanakan akan menjadi OPD dengan status sedang. Ditambah penetapan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng.

Penyesuaian terhadap beberaa OPD tersebut didasarkan pada hasil kajian serta beban kerja yang ada di masing-masing OPD. Harapanya, dengan penyesuaian tersebut bisa mendukung kerja-kerja OPD kedepannya. (kir)