Beranda blog Halaman 262

Jamin Kualitas Bantuan Pangan, Bulog NTB Siapkan Layanan Penukaran Bila Mutu Beras Tidak Sesuai

PERUM Bulog NTB memastikan kualitas bantuan pangan (Banpang) yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga. Masyarakat bahkan dijamin dapat menukar beras jika ditemukan mutu yang tidak sesuai.

Penegasan ini Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, pada peluncuran penyaluran Banpang jatah Oktober–November bersama Pemerintah Kota Mataram, Senin, 24 November 2025.

Peluncuran penyaluran Banpang dilakukan oleh Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri bersama Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Rizal P. Sukmaadijaya didampingi Rizal P. Sukmaadijaya dan Kepala Cabang PT Jasa Prima Logistik (JPL) NTB, Bambang Hernawan. Penyaluran dilakukan serentak dan masif di seluruh kabupaten/kota se-NTB.

Rizal menjelaskan bahwa total alokasi Banpang untuk Provinsi NTB pada periode Oktober dan November mencapai 10 juta kilogram beras dan 2 juta liter minyak goreng. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 521.521 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan jatah 20 Kg beras (Oktober November 2025) ditambah 4 liter minyak goreng.

“Alhamdulillah hari ini kita mulai menyalurkan bantuan pangan untuk Kota Mataram dan seluruh NTB. Minggu ini distribusi dilakukan masif dan serentak,” ujar Rizal.

Bulog NTB Targetkan Penyaluran Bantuan Pangan Selesa Awal Desember

Bulog NTB menargetkan seluruh penyaluran selesai pada awal Desember, sehingga seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima bantuan pangan tepat waktu. Menurutnya, tidak ada kendala dalam penyaluran karena seluruh data penerima telah diterima dari pemerintah pusat dan sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, bimbingan teknis bagi petugas distribusi di lapangan juga telah dilakukan sehingga proses penyaluran dipastikan berjalan lancar.

Soal kualitas beras, Rizal menegaskan seluruh stok yang disalurkan telah melalui proses quality control. Bulog NTB juga membuka layanan penukaran jika di lapangan ditemukan beras dengan kualitas berbeda atau tidak sesuai standar.

“Sebelum disalurkan, kami sudah melakukan quality control. Tapi jika masyarakat menemukan beras yang kualitasnya kurang baik, silakan laporkan. Kami siap melakukan penggantian dalam waktu 1×24 jam,” tegas Rizal.

Bulog NTB juga telah menyiapkan tim khusus di setiap kabupaten/kota, lengkap dengan koordinator yang bertanggung jawab menangani laporan masyarakat terkait kualitas bantuan.

“Tim sudah kami tetapkan di seluruh kabupaten/kota. Masyarakat bisa langsung menghubungi mereka,” tambahnya.

Rizal menegaskan kembali bahwa Bulog akan memastikan seluruh Banpang tersalurkan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. “Kami upayakan semuanya selesai sesuai target,” tutupnya. (bul)

Dapat Tambahan 1.299 Kuota, Kloter Haji NTB Bertambah Jadi 15

Mataram (globalfmlombok.com) – Provinsi NTB mendapatkan tambahan 1.299 kuota haji di tahun 2026. Adanya tambahan ini kuota haji NTB menjadi 5.798 yang akan terbagi menjadi 15 kloter haji NTB. Yang mana pada tahun 2025, kloter haji NTB berjumlah 12.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah H. Lalu Muhammad Amin. Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan, ditemukan jumlah kloter menjadi 15 kloter haji untuk NTB. “Kalau kita gunakan maskapai Garuda dengan jumlah penumpang 393 maka jumlahnya ada 15 kloter,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, kloter pertama jemaah calon haji NTB akan masuk asrama pada 21 April 2026, dan akan diberangkatkan ke tanah suci sehari setelahnya, atau 22 April.

Kendati pihaknya sudah menetapkan jadwal keberangkatan, ia mengaku pemerintah daerah belum mendapatkan angka pasti untuk biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) 2026. Namun secara nasional, Pemerintah Pusat sudah menetapkan biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp54 juta lebih.

“Jadi kalau untuk BPIH ini kan sudah ditetapkan secara nasional. Namun untuk ketentuan masing-masing embarkasi atau provinsi itu kita harus menunggu dari keppres,” katanya.

Besaran BPIH

Saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Yang mana, dalam Keppres tersebut nanti akan dirincikan besaran BPIH di masing-masing embarkasi. “Di sana nanti kita mendapatkan besaran biaya yang akan dikeluarkan oleh masing-masing jamaah di daerah,” tegasnya.

Menurutnya, untuk besaran BPIH untuk daerah akan segera dikeluarkan. Karena proses pelunasan akan segera dimulai. Apalagi saat ini dibeberapa daerah sudah mulai melakukan pemeriksaan kesehatan para jemaah. “Insya Allah dalam waktu dekat ini akan keluar,” katanya.

Amin menerangkan, tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 tetap berjalan di daerah dan masih di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB. Setelah adanya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah daerah tetap menunggu arahan selanjutnya.

“Walaupun memang dipusat sudah ada SOTK, namun untuk di daerah secara verrtikal kami menunggu tindaklanjutnya,” katanya.

Sementara, untuk nama lembaga, daerah katanya akan menyesuaikan dengan pusat. “Karena lembaganya ini Kementerian kita di provinsi sama dengan instansi yang lainnya,” pungkasnya. (era)

Kejati Buka Peluang Pengembangan Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” ujar dia.

Tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini adalah IJU, MNI dan HK. Jaksa menetapkan ketiga tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Peran Ketiga Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Zulkifli menyebut peran ketiga tersangka diduga sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dengan jumlah sedikitnya 50 orang. Serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.

Ditambahkan Zulkifli, pihaknya menangani perkara dana “siluman” ini dengan profesional dan progresif.  ‘’Kami lebih mengedepankan kehumanisan, kita pakai hati nurani,’’ ucapnya. Perihal penerapan pasal terhadap tersangka, Zulkifli mengaku penambahan pasal dimungkinkan ke depannya.

“Kami bisa menambah pasal, aturannya memang seperti itu,” tandasnya.

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya. (mit)

Kejati NTB Belum Terima SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Wahyuhafi, Senin (24/11/2025) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengembalikan SPDP yang diterbitkan penyidik Polda NTB karena tidak ada tindak lanjut dalam periode waktu yang telah ditentukan dalam aturan KUHAP.

“SPDP kan sudah kita kembalikan. Yang baru, belum ada, kita tunggu saja,” kata dia.

Pihaknya mengembalikan SPDP itu sejak dua bulan lalu, SPDP yang diterima Kejaksaan itu masih bersifat umum. Dalam SPDP itu, penyidik mencantumkan dugaan pidana perihal perusakan lingkungan.

“Waktu itu, yang dari Polda yang berkaitan dengan Sekotong, SPDP belum ada tersangkanya, SPDP umum saja,” jelasnya.

Untuk SPDP baru itu, Wahyuhafi mengaku belum bisa memberikan komentar. “Untuk yang baru ini, kita belum bisa ngomong. Tunggu saja (SPDP baru),” sebutnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebutkan, perkara tambang emas ilegal Sekotong itu hanya diusut oleh Polres Lombok Barat. “Sidiknya di Polres Lombok Barat,” kata Endriadi.

Terkait penyidikan oleh Polres Lombok Barat, penyidik sebelumnya telah menerbitkan SPDP baru. SPDP baru tersebut kini juga telah diterima oleh pihak Kejari Mataram.

Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong ini di tangan Polres Lobar mendapat pendampingan langsung dari Polda NTB dan Bareskrim Polri.

Saat ini pihak kepolisian masih perlu memeriksa saksi dua orang saksi lagi. Juga memeriksa ahli tentang pertambangan. Dua saksi yang dimaksud yakni masyarakat yang melihat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Untuk ahli tentang pertambangan, kata dia, penyidik akan memakai ahli dari Kementerian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

Berawal dari Pembakaran Kamp Penambang Emas Ilegal

Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi. “Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

Kejati NTB Tetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (dana “siluman”) DPRD NTB, Senin (24/11/2025).

Asisten Pidana Khusus, Muh Zulkifli Said mengatakan, satu tersangka baru itu merupakan ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK.

“Setelah ekspose, saksi tersebut (HK) kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

Peran HK dalam kasus dugaan dana “siluman” ini sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru sejumlah Rp2 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan kepada HK pun sama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya pada Kamis (20/11/2025,) Kejati NTB telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini. Mereka adalah politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Telah Sita Uang Rp2 Miliar Lebih Dugaan Dana “Siluman”

Zulkifli masih belum membeberkan dari mana sumber dugaan uang “siluman” itu. “Nanti kita lihat, penyidikan masih berlangsung,” tegasnya ketika disinggung apakah sumber uang berasal dari pihak swasta.

Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati NTB telah memeriksa setidaknya 60 orang saksi. Mereka berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB dan sejumlah anggota DPRD NTB 2025. (mit)

Pemprov Segera Gelar Seleksi Sekda NTB

PEMPROV NTB segera menggelar seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Seleksi ini dipastikan sebelum berakhir masa jabatan Pj. Sekda NTB yang kini diemban H.Lalu Moh.Faozal, pada Januari tahun 2026. Lalu Faozal diamanahkan menjadi Pj Sekda NTB pada Juli 2025 lalu.

“Jadi bila mana nanti Pak Gubernur sudah memutuskan bahwa segera diproses, maka prosesnya itu memang sebelum masa yang tiga bulan periode kedua itu berakhir,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si.

Saat ini, Pemprov sedang mengonsultasikan pembentukan panitia seleksi (Pansel) Sekda NTB ke pemerintah pusat. Setidaknya dua kementerian, yakni Sekretariat Kabinet dan Kementerian Dalam Negeri, akan dilibatkan untuk menugaskan pejabatnya sebagai anggota Pansel.

“Kita sedang konsultasi dengan dua kementerian di pusat untuk mendapatkan pejabat yang akan diusulkan menjadi anggota panitia seleksi Sekda NTB. Komunikasi lisan sudah dilakukan, tinggal menunggu mekanisme dan surat resmi dari Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, komposisi Pansel Sekda NTB nantinya terdiri atas unsur pemerintah pusat, akademisi, dan profesional, dengan jumlah anggota antara lima hingga tujuh orang. “Dari pusat minimal dua orang, sisanya dari akademisi dan profesional. Mudah-mudahan nanti bisa lima,” tambahnya.

Rata-Rata Pejabat Pemprov Memenuhi Persyaratan Seleksi Sekda NTB

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu menyatakan, dari sisi kualifikasi jabatan, rata-rata pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Sekda NTB. Sementara, dari sisi umur beberapa tersisihkan karena batas usia maksimal menjabat Sekda adalah 58 tahun.

“Kalau dari usia ya ada beberapa yang udah senior yang tidak bisa. Karena batas usia maksimalnya adalah 58 saat pelantikan,” katanya.

Selain pejabat Pemprov NTB, siapapun berhak untuk mengikuti seleksi Sekda NTB asalkan mereka memenuhi persyaratan. Baik dari pejabat pusat, ataupun pejabat daerah lain. (era)

“Beauty Contest” Pejabat Eselon III Setda NTB, Sebanyak 74 Pendaftar Tidak Memenuhi Syarat

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 74 pendaftar jabatan administrator di lingkungan Pemprov NTB tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, dalam beauty contest pejabat eselon III ini, dari 409 pendaftar, sebanyak 335 orang memenuhi syarat (MS), sisanya atau sekitar 74 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, pihaknya memberikan pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut masa sanggah selama tiga hari. Terhitung mula tanggal 17-19 November 2025.

“Bagi peserta yang dinyatakan MS namun belum mengikuti Pemetaan Asesmen Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural dalam tiga tahun terakhir, akan dijadwalkan untuk mengikuti Asesmen dimaksud oleh Tim dari UPT UPPK Badan Kepegawaian Daerah NTB,” jelasnya.

Alasan BKD NTB memberikan waktu sanggah kepada pendaftar beauty contest pejabat eselon III yang tidak lolos, menurut Tri karena pihaknya ingin saling melengkapi. Yang mana menurutnya, banyak dari pendaftar yang kemungkinan tidak begitu paham terkait dengan persyaratan karena penggunaan teknologi.

“Sehingga ketika mereka mengunduh beberapa dokumen ada yang blur. Sehingga kita perlu konfirmasi. Kemudian ketika dia mengunduh tidak lengkap, utuh dia punya halaman. Jadi kita berikan pengumuman, ada waktu sanggah kita berikan tiga hari. Sehingga kita fair,” sambungnya.

Alasan 74 Pendaftar “Beauty Contest” Pejabat Eselon III Tidak Penuhi Persyaratan

Adapun 74 pendaftar beauty contest pejabat eselon III tidak memenuhi persyaratan karena alasan beragam. Ada yang tidak melampirkan SK jabatan dalam pengangkatan terkahir atau SK jabatan pengawas atau administrasi. Ada juga yang tidak melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pihaknya juga menemukan ada yang tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tidak hanya itu, beberapa dokumen surat persetujuan kepala PD yang tidak bisa dibuka. Masa jabatan pengawas atau fungsional yang kurang dari tiga tahun, tidak melampirkan pakta integritas, tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural dan fungsional, dan beberapa alasan lainnya.

Adapun pengisian jabatan melalui Beauty contest, ujar Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu akan dilakukan secara bertahap. Dari 49 jabatan yang kosong, pengisian dilakukan setengahnya. Di beauty contest pejabat eselon III kali ini, Pemprov NTB memprioritaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap yang tidak terdampak merger Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

“Kita lihat, mungkin yang di dahulukan adalah yang jabatan lowong pada jabatan yang tetap. Sembari berjalannya waktu kami juga memproses adanya perpindahan beberapa jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu,” jelasnya. (era)

Wamen Diktisaintek Tertarik Lokasi Pembangunan Sekolah Garuda di Pringgabaya

Selong (globalfmlombok.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) menyambut sinyal positif dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait rencana pembangunan Sekolah Garuda di wilayah Lotim. Optimisme ini muncul setelah kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Kemdiktisaintek, Stella Christie, yang meninjau langsung dua lokasi calon pembangunan sekolah unggulan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang mendampingi Wamen Diktisaintek dalam kunjungan itu, menyampaikan bahwa telah ada indikasi kuat mengenai lokasi yang akan dipilih.

“Dari dua lokasi yang diusulkan, Bu Wamen dengan tegas mengatakan ‘Kita akan pilih yang ada di Pringgabaya, karena kita punya view laut, view gunung, luasannya cukup’,” ujar Sekda Juaini, mengutip pernyataan Stella Christie.

Lokasi di Kecamatan Pringgabaya dinilai memiliki lanskap yang unik dan mendukung untuk proses belajar-mengajar. Namun, Juaini menekankan perlunya memperkuat konektivitas kawasan tersebut dengan potensi rumput laut di Ekas. Hal ini sejalan dengan karakteristik Sekolah Garuda yang mengedepankan aspek riset. Keanekaragaman hayati di Kebun Raya Lemor juga disebut akan menjadi pendukung kuat bagi keberadaan sekolah tersebut.

Secara terpisah, Wamen Diktisaintek, Stella Christie membenarkan bahwa lokasi di Pringgabaya merupakan pilihan yang baik berdasarkan analisis sementara. Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu koordinasi dan analisis lebih lanjut dari tim di kementerian.

“Tentu saja kita akan tetap harus berkomunikasi dengan tim di Kemdiktisaintek untuk melihat dan menganalisis. Kita selalu melihat riset karakteristik dari Sekolah Garuda,” ujar Wamen.

Wamen juga mengapresiasi potensi rumput laut Lotim yang besar, yang sejalan dengan upaya pemerintah menjadikannya komoditas unggulan.

Sekda Juaini berharap doa dan dukungan penuh masyarakat agar perjuangan Pemda mewujudkan Sekolah Garuda ini dapat terealisasi, mengingat dampak pengganda (multiplier effect) yang besar dari kehadiran sekolah unggulan tersebut bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Pemerintah pusat menargetkan pembangunan 20 unit Sekolah Garuda baru di seluruh Indonesia. Saat ini, empat di antaranya sudah dalam tahap pembangunan dan ditargetkan operasional pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027.

Dengan sinyal positif ini, harapan Lombok Timur untuk memiliki pusat pendidikan dan riset bertaraf global semakin mendekati kenyataan. Keberadaan Sekolah Garuda diharapkan tidak hanya mencetak generasi muda yang unggul dan inovatif, tetapi juga menjadi katalisator pembangunan di wilayah tersebut. (rus)

Dorong Keamanan Wisata, Dispar NTB Gelar Upskilling dan Sertifikasi Balawista

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pariwisata Provinsi NTB menggelar program Upskilling dan Sertifikasi Kompetensi Pemandu Keselamatan Wisata Tirta (Balawista). Kegiatan ini sebagai upaya Pemprov dalam meningkatkan standar keamanan sekaligus kualitas layanan di berbagai destinasi wisata tirta di daerah.

Acara yang berlangsung 19-20 November 2025 itu, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pariwisata mengatakan, keamanan dan kenyamanan merupakan aspek penting dalam pengembangan wisata, khususnya wisata bahari.

“Tren wisata dunia kini menuntut kenyamanan dan keamanan. Kami menargetkan seluruh destinasi tirta memiliki pemandu bersertifikat untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan,’’ ujarnya.

Dengan kegiatan ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota di NTB. Dengan terjalinnya kolaborasi dan koordinasi, diharapkan mampu memperkuat daya saing wisata bahari NTB di tingkat global.

Kepala Bidang Kelembagaan Dispar NTB, Mawardi menyampaikan, proses sertifikasi ini memastikan standar keterampilan yang lebih profesional, dengan peserta yang mengikuti kegiatan ini telah memiliki pengalaman teknis.

“Keselamatan wisata tirta harus diperkuat seiring tingginya minat wisata perairan. Output kegiatan ini adalah tersedianya tenaga Balawista tersertifikasi BNSP di NTB,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Balawista NTB, Yuvensius Aban juga menegaskan pentingnya edukasi keselamatan bagi wisatawan. Keselamatan, lanjutnya menjadi salah satu komponen penting untuk mendukung salah satu program strategis memajukan pariwisata NTB berstandar global.

“Kami akan terus memperkuat safety tourism agar wisatawan merasa aman dan nyaman. Dengan semangat bersama, NTB akan maju dan mendunia,” tegasnya.

NTB Perkuat SDM Wisata

Seperti diketahui, dalam kerja sama regional NTB-Bali-NTT, Dinas Pariwisata memastikan akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku pariwisata yang ada di provinsi ini. Hal ini untuk memastikan pariwisata NTB berstandar global, sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Selain itu, Pemprov juga akan melakukan beberapa upaya, seperti membentuk paket wisata yang terhubung antar tiga daerah. Akan mengikuti pertemuan pariwisata atau business matching dengan Bali dan NTT, baik di luar maupun dalam negeri.

Pemprov juga akan turun langsung untuk melakukan promosi pariwisata. Bersama dengan pelaku pariwisata di Bali dan NTT. Melakukan digitalisasi pariwisata daerah, hingga dialog rutin antara tiga Pemprov akan dibuka untuk menyelaraskan kebijakan daerah dalam pengembangan pariwisata Bali–Nusra. (era)

Perkim NTB Susun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh Secara Terintegrasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB mulai menyusun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh sebagai dasar penanganan kawasan kumuh tahun 2026.

Dari total 29 kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi, salah satunya adalah kawasan kumuh Rumbuk Timur yang berada di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam SK Bupati No. 100.3.3.2/303/PD/2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Lombok Timur.

Plt. Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP.,M.Si menyampaikan telah dilakukan FGD laporan pendahuluan penyusunan dokumen identifikasi kawasan kumuh kewenangan provinsi yang digelar di Kantor Perkim NTB, Jumat, 21 November 2025.

Penyusunan dokumen dilakukan melalui koordinasi bersama berbagai stakeholder, mulai dari Bappeda NTB dan Bappeda Lombok Timur, Perkim NTB dan Perkim Lombok Timur. Kemudian BPBD, Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Kesehatan,konsultan penyusun. Hingga Balai Besar Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta unsur dari pemerintahan desa/kelurahan. Bappeda memegang peran sebagai koordinator utama karena penanganan kawasan kumuh membutuhkan integrasi lintas sektor.

Dalam FGD ini, Kementerian PKP dalam hal ini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I menyampaikan kesiapan untuk mengintervensi kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari anggaran APBN.

Baiq Nelly menegaskan, kegiatan ini mendukung misi RPJMD yakni penurunan jumlah penduduk miskin , mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dan mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dokumen ini menjadi rujukan utama penyusunan program penataan kawasan kumuh secara terpadu dan terukur.

“Konsep penanganannya kini berbasis kawasan, bukan lagi per sektor. Sehingga seluruh kebutuhan harus ditangani secara terintegrasi dan tuntas” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa dokumen ini membantu pencapaian program unggulan Desa Berdaya menjadi lebih rinci dengan mengarahkan penanganan kawasan kumuh Rumbuk Timur sebagai perwujudan Desa Wisata Maju.

Adapun indikator penanganan kawasan kumuh yang harus dipenuhi dalam dokumen tersebut, yakni penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penanganan kondisi lingkungan permukiman termasuk jalan lingkungan, pengelolaan persampahan, penyediaan air bersih, sanitasi, drainase, serta proteksi kebakaran.

“Ketujuh indikator ini tidak bisa ditangani oleh satu OPD, sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Kepala BPSDM Provinsi NTB ini.

Kawasan kumuh Rumbuk Timur merupakan kawasan yang melingkupi Desa Rumbuk Timur, Desa Keselet, Desa Songak dan Kelurahan Denggen. Ketiga desa dan satu kawasan ini memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penyusunan analisis kebutuhan atau memorandum program sebelum penentuan intervensi fisik di lapangan.

Menurut Nelly, intervensi tidak hanya pada rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga kebutuhan lingkungan seperti sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, hingga jalan lingkungan. “Semua OPD berbagi peran sesuai kewenangannya agar kawasan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh,” jelasnya.

Dokumen identifikasi kawasan kumuh yang sedang disusun ini menjadi dasar bagi Perkim NTB untuk mengajukan anggaran penanganan kawasan kumuh tahun 2026. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan juga membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat mengajukan program perumahan ke pemerintah pusat.

Meski fokus besar baru ditetapkan untuk tahun depan, Pemprov NTB telah melakukan intervensi awal pada tahun ini dengan menangani 16 RTLH di Desa Songak dan 16 RTLH di Desa Rumbuk Timur dan beberapa lokasi penanganan Jalan Lingkungan di Kelurahan Denggen dan Desa Keselet.

“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan penanganan kawasan kumuh di NTB,” tegas Baiq Nelly. (bul/*)