Beranda blog Halaman 248

Gubernur Iqbal Terima Gelar Manggala Bhumi dari MAS, Tegaskan Perang Melawan Kemiskinan dan Komitmen Jaga Rinjani

Mataram (globalfmlombok.com)-

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menerima gelar kehormatan Manggala Bhumi Nusa Tenggara Barat dari Majelis Adat Sasak (MAS) pada Festival Budaya Lombok Mirah Sasak Adi dan Peringatan Milad ke-30 MAS di D’Golong, Narmada, Rabu (10/12). Gelar itu, menurutnya, bukan semata penghormatan, melainkan amanah besar bagi seluruh masyarakat NTB.

“Ini bukan sekadar simbol, tetapi amanah untuk memberikan pengayoman bukan saja kepada Bangsa Sasak, tapi juga kepada NTB secara keseluruhan,” kata Iqbal dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyinggung persoalan kemiskinan yang masih membayangi provinsi. Ia menegaskan bahwa NTB masih berada dalam jajaran 12 provinsi termiskin di Indonesia, sehingga dibutuhkan kepemimpinan yang berpijak pada nilai tindih, maliq, dan mereng—karakter dasar masyarakat Sasak yang menekankan kejujuran, integritas, solidaritas, dan kerendahan hati.

“Musuh kita bersama hari ini adalah kemiskinan… Melalui kepemimpinan yang tindih, maliq, dan mereng, serta solidaritas, kita niatkan pada 2029, 106 desa kemiskinan ekstrem ini akan kita nol-kan,” ujar Iqbal.

Menurutnya, kombinasi karakter masyarakat Sasak dengan kekayaan alam Lombok menjadikan nilai-nilai tersebut penting untuk menjaga serta memelihara Pulau Lombok sebagai tanah yang “gemah ripah”.

Pengerakse Agung MAS, Sajim Sastrawan, mengajak masyarakat Sasak untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan Gubernur Iqbal.

“Kita Sasak satu. Marilah kita bersama berikhtiar membantu kepala daerah, Manggala Bhumi Sasak, untuk mewujudkan NTB makmur dan mendunia,” ujarnya.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Deklarasi Gunung Rinjani, yang diteken oleh Gubernur NTB bersama DPRD NTB, bupati/wali kota se-Pulau Lombok, serta pimpinan perguruan tinggi. Deklarasi menegaskan komitmen menjaga nilai ekologis Gunung Rinjani, menolak perusakan lingkungan, serta memperkuat statusnya sebagai Global Geopark dan Cagar Biosfer UNESCO.

Deklarasi juga menekankan penguatan lembaga adat lingkar Rinjani dan kemitraan multisektoral dalam pengelolaan kawasan secara kolaboratif dan berkelanjutan—sebagai penghormatan terhadap Rinjani sebagai kemali beleq, simbol kultural dan spiritual masyarakat Sasak.(r)

Buang Sampah di TPAR Kebon Kongok Dibatasi, Kota Mataram Terancam Darurat Sampah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongo dibatasi. Kondisi ini semakin memparah tumpukan sampah dan Mataram terancam darurat sampah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dinilai sangat mengganggu. Permasalahan ini harus segera diselesaikan karena tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, sehingga perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Saya sudah hubungi Pak Sekda. Semoga hari ini (kemarin, red) ada jawaban,” terang Sekda ditemui pada, Selasa, 9 Desember 2025.

Kondisi TPAR Kebon Kongo telah hampir penuh. Sekda mengaku penambahan ritase tidak mungkin dipenuhi, sehingga perlu duduk bersama dengan Pemkab Lobar, Pemkot Mataram, Pemprov NTB bahkan Pemkab Lombok Tengah.

Lahan di kawasan TPAR Kebon Kongo yang ditawarkan sebelumnya perlu diperjelas kondisi serta kendala yang dihadapi. “Harapan kita ada lahan baru yang dijanjikan di Kebon Ayu bisa dipakai,” kata Sekda.

Penanganan jangka pendek menurut Alwan, membuang sampah di TPS Sandubaya. Langkah ini harus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan maupun tengah kota.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, Kota Mataram terancam darurat sampah. Sebab, tidak ada lahan kosong di kawasan perkotaan yang dapat digunakan untuk membuang sampah sementara. “Iya, kita lebih-lebih darurat sampah lagi,” ujarnya.

Sampah yang menggunung di TPS Sandubaya sempat menjadi sorotan anggota DPR RI, karena lokasinya berada di objek vital pemerintah. Alwan menegaskan, kondisi ini tidak bisa dihindari karena tidak lahan untuk membuang sampah. Pemprov NTB diminta perlu mencari solusi supaya permasalahan ini tidak terulang kembali.

Di satu sisi, ia mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga, guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS maupun TPA.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Gde Wiska mengaku, prihatin dengan kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo, Kabupaten Lombok Barat. Kondisi ini akan semakin memparah penumpukan sampah di TPS Sandubaya dan TPS Lawata, sehingga memicu Kota Mataram darurat sampah.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Pemkot Mataram perlu bekerja keras menyiasati agar sampah di TPS maupun di lingkungan terangkut, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Kondisi ini menjadi tantangan berat dari Pemkot Mataram, agar segera menyelesaikan,” ujarnya.

Permasalahan di TPAR Kebon Kongo, hampir setiap tahun terjadi. Pembangunan TPST Kebon Talo dan incinerator sebenarnya bisa menjadi alternatif penanganan sampah. Disamping itu, pemilahan sampah juga dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke TPA maupun TPS.

Ketua DPC PDI P Kota Mataram ini, mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Presiden RI H. Prabowo Subianto telah mencanangkan pengolahan sampah di sejumlah daerah perkotaan, sehingga permasalahan di Kota Mataram bisa menjadi program prioritas nasional. “Kita berharap pemerintah pusat menjadikan ini sebagai perhatian serius,” tandasnya.

Tumpukan sampah di TPS dikhawatirkan dapat memicu polusi udara serta menimbulkan penyakit. (cem)

ESDM NTB Tutup Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan, lokasi tambang ilegal di dekat pantai Kuta Mandalika itu berada di luar wilayah pertambangan rakyat. Karena itu, pihaknya sudah melakukan penutupan bersama BKSDA NTB.

“Sudah ditutup. Itu kan tambang ilegal. Tidak bisa ditambang, karena itu kawasan konservasi,” ujarnya di Mataram, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia mengakui akibat keberadaan tambang ilegal tersebut, satu orang penambangan bernama Helmadi (39), warga Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dikabarkan meninggal dunia akibat tertimbun bebatuan di lokasi tambang.

“Informasi-nya tertimbun di lokasi tambang. Kawasan itu kan dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” terang Samsudin.

Menurut dia, jarak tambang dengan pantai Seger, dekat Sirkuit Mandalika hanya sekitar 1,5 kilometer. Meski jaraknya dekat, lokasi penambangan tetap tidak boleh dilakukan karena tidak masuk kawasan WPR yang ditetapkan kementerian ESDM.

“Jaraknya tidak terlalu jauh dari Sirkuit Mandalika. Sekarang setelah tutup, kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum bersama Pemda Lombok Tengah untuk mengawasi,” kata Samsudin.

Aktivitas Penambangan Ilegal Sudah Ditangani Pihak Kepolisian

Selain itu, kata Samsudin, aktivitas penambangan sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Lombok Tengah. Ada beberapa barang bukti telah diamankan untuk diselidiki.

“Itu nanti akan disampaikan ke tim penegakan hukum Kemenhut. Selain itu kami akan terus patroli agar tidak lagi ada aktivitas penambangan,” katanya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan puluhan warga rebutan menggali emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah di beberapa platform media sosial.

Dalam video tersebut, para warga tampak memadati satu lubang kecil layaknya pemburu harta karun yang mengejar giliran menggali.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi sudah turun ke lokasi dan memberikan imbauan, apalagi setelah adanya korban jiwa akibat aktivitas tersebut. “Pastinya sudah (kami imbau),” kata dia. (ant)

Darurat Sampah di NTB, TPAR Kebon Kongok Batasi Ritase Sampah Mataram dan Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB membatasi ritase pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Hal ini karena area manuver truk yang semakin sempit membuat alur pembuangan sampah tersendat, hingga truk-truk pengangkut harus menginap karena tidak bisa naik ke area dumping.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tertanggal 5 Desember 2025 ditekankan bahwa kondisi Landfill pada TPA Kebon Kongok hampir mencapai kapasitas desainnya. Saat ini kapasitas tersisa hanya 12.000 ton (kondisi tanggal 15 November 2025).

Kepala UPTD TPA Kebon Kongok, Radyus Ramli mengatakan kondisi kritis ini membuat pihaknya mau tidak mau memberlakukan pembatasan ritase yang akan mulai berlangsung hari ini, 10 Desember 2025. Sekaligus ia mendesak agar tata kelola persampahan di tingkat hulu dan menengah segera dibenahi.

“Memang TPA sudah sempit ruang manuver, ya sudah. Itulah konsekuensinya, karena ruangan sempit, tidak bisa lancar seperti biasa arus masuknya sampah itu ke sana. Makanya kita butuh kolab. Jangan hanya membebankan masalah sampah itu ke hilir saja“ ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemkab Harus Lebih Aktif Pilah Sampah sebelum Dibawa ke TPAR Kebong Kongok

Menurutnya, Pemkab Lombok Barat (Lobar) dan Pemkot Mataram harus lebih aktif mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Tanpa itu, beban TPA tak akan pernah berkurang.

“Pemkab dan Pemkot harus bisa mendorong partisipasi sumber untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” sambungnya.

Terkait pemilahan di TPA yang selama ini disebut hanya berlaku untuk pengolah mandiri, ia menegaskan sudah melakukan koordinasi sejak jauh hari. Pembahasan teknis, termasuk kebijakan pembatasan ritase, telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan.

“Dan sudah berapa kali sih kita buka pintu darurat, sudah empat kali kami lakukan optimalisasi. Sehingga tidak bisa kalau kita hanya andalkan landfill. Mau satu Pulau Lombok ini kita jadikan landfill ya tetap begitu saja masalahnya nanti, karena ruang itu terbatas sementara sampah naik terus” ungkap nya.

Meski kebijakan pembatasan ritase berlaku pada 10 Desember, kondisi di TPA sudah menunjukkan truk kesulitan masuk karena area atas kian menyempit. Lebih parahnya, situasi memprihatinkan bahkan menyebabkan antrean panjang.

“Iya ada tiga hari yang lalu ada sampai 20 kendaraan yang nginep di sana. Karena hujan, licin, sempit, kalau saya mau paksakan terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Daerah Harus Melakukan Pemilahan

Untuk mengatasi TPA Kebon Kongok yang seringkali penuh, pihaknya meminta kepada Pemkab Lobar dan Pemkot Mataran untuk melakukan pemilahan sampah. Hal itu, katanya tidak disampaikan sekali dua kali, melainkan seringkali saat melakukan rapat.

“Iya sudah kami kirim, sebelum kami mengirim kan ada rapat beberapa kali, terakhir di Bappeda. Di situ kami siapkan matrix bagaimana untuk meng-handle, misalnya masyarakat ngeluh penuh, iya terus mau ngapain di TPA, di mana saya mau taruh sudah tidak cukup ruang,” pungkasnya. (era)

Jaksa Buka Pengembangan Baru Kasus LCC, Ada Peluang Penambahan Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah melakukan pengembangan penanganan pada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa mengembangkan penanganan kasus ini atas dasar amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa kasus ini, Zaini Arony, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril Sopandi.

“Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kami kembangkan di dalam perkara,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

Amar putusan tersebut menyebutkan ada pihak lain, yaitu Isaac Tanihaha yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC itu.

Wahyudi menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memeriksa kembali beberapa pihak yang ada. Salah duanya adalah dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.

Azril merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hakim menjatuhi Azril dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman terhadapnya menjadi enam tahun.

Sementara itu, Zaini Arony mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Proses banding Mantan Bupati Lombok Barat itu kini masih berjalan.

“Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.

Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC. Sertifikat nomor 01 itu dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Terkait dengan putusan ini, Wahyudi mengatakan, dalam proses penuntutan, jaksa menyampaikan bahwa antara gedung dan lahan merupakan satu kesatuan yang seharusnya tidak dipisahkan.

Inilah yang menjadi alasan Kejati masih melakukan upaya hukum banding, guna mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Ini masih proses dan belum putus,” tandasnya. (mit)

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, Kejati NTB Ungkap 61 Kasus Dugaan Korupsi pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beserta jajaran di kabupaten/kota mengungkap sebanyak 61 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama penanganan tahun 2025. Dari 61 penyidikan kasus tersebut, 36 kasus di antaranya berjalan di tahap penuntutan. Sementara 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kajati NTB, Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025).

Untuk penanganan tahun 2025 di bawah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, jelas dia, terdapat 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk tahap penuntutan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Selanjutnya di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus. Kejari Lombok Timur ada 15 kasus. Lalu, Kejari Lombok Tengah tiga kasus. Kemudian, Kejari Mataram tujuh kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya dua kasus.

Dari sekian banyak kasus yang berjalan di tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2025, tercatat penyelamatan uang negara dalam bentuk aset sitaan dari beberapa kasus korupsi yang telah dirupiahkan. Nilainya sebesar Rp5,3 miliar. ’’Ada juga penyelamatan dari pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Ada sekitar Rp2,9 miliar,’’ ujarnya.

Kejati NTB Masih Analisa Peluang 15 Penerima Dana ‘’Siluman’’

Sementara itu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ yang sudah menetapkan tiga tersangka. Kajati Wahyudi menyatakan, perkara ini masih berproses. ‘’Peluang adanya tersangka tambahan tetap terbuka,’’ ujarnya.

Terkait dengan oknum anggota DPRD NTB yang menerima diduga dana ‘’siluman’’? Penyidik, katanya, saat ini masih menganalisa kemungkinan 15 anggota DPRD yang menjadi penerima dugaan dana ‘’siluman’’ sebagai tersangka.

‘’Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 oknum anggota dewan tersebut,’’ ujarnya. “Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” sambungnya.

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang diduga ‘’siluman’’ itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat itu. Dia melanjutkan, penyidik juga akan menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara utuh untuk mengubah status 15 orang itu dari saksi menjadi tersangka. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” sebutnya.

Menanggapi permohonan perlindungan 15 legislator itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kajati NTB itu mengaku itu sah-sah saja dilakukan. “Dari sisi kita, selama itu membantu aparat penegak hukum untuk pembuktian, kita akomodir. Kalau tidak membantu ya kita pertimbangkan,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara IJU, MNI dan HK.

Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementarai MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Selama tahun 2025, Kejati NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi dalam pemaparannya menyebutkan, dari uang Rp8,2 miliar itu, Rp5,3 miliar berasal dari penyelamatan aset-aset yang disita pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, dia tidak merinci terkait dari penyidikan atau penuntutan kasus mana saja penyelamatan aset tersebut berasal.

“Selanjutnya, pemulihan kerugian negara berasal dari uang pengganti sekitar Rp2,9 sekian miliar,” jelasnya.

Selama tahun 2025, jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 61 kasus tindak pidana korupsi. Dari 61 kasus tersebut, 36 di antaranya telah mencapai tahap penuntutan, 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Dia melanjutkan, di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus, Kejari Lombok Timur ada 15 kasus, Kejari Lombok Tengah 3 kasus, Kejari Mataram 7 kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya 2 kasus.

Adapun 11 kasus yang ditangani Kejati NTB itu antara lain, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga di daerah samota, kabupaten Sumbawa tahun 2022 atau kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

“Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan, kasus penyertaan modal PT GNE,” tuturnya.

Selanjutnya ada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat yang telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi, dan dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

“Perkara masih menemui proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Ada pula kasus korupsi pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) yang saat ini telah menemui putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Lebih lanjut ada kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang kini segera masuk ke persidangan.

Terakhir ada kasus dugaan dana siluman yang baru-baru ini telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. (mit)

Jambore Kader Posyandu NTB: Merayakan Dedikasi, Menguatkan Peran Garda Terdepan Layanan Kesehatan

Mataram (globalfmlombok.com) —

Ratusan kader posyandu dari seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat berkumpul dalam Jambore Kader Posyandu bertema “Kader Terampil, Masyarakat Sehat, Generasi Hebat” yang digelar Dinas Kesehatan NTB di Hotel Lombok Raya, Senin (8/12/2025). Agenda tahunan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguatan kapasitas kader yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di masyarakat.

Ketua TP Posyandu NTB, Sinta Agathia, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para kader yang disebutnya sebagai “wajah pertama” layanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan balita di NTB. Ia menyebut jambore kali ini sebagai pengalaman pertamanya, bukan dalam semangat kompetisi, tetapi sebagai perayaan pengabdian.

“Setiap penurunan angka stunting, setiap ibu hamil sehat, dan setiap bayi lahir selamat, di situ ada senyuman para kader posyandu. Saat turun ke lapangan, saya tidak bisa menahan air mata melihat semangat dan perjuangan para kader,” ujar Sinta.

Ia menyinggung dinamika yang sering dihadapi kader di lapangan—mulai dari keterbatasan sarana, keterbatasan tenaga, hingga tantangan mengubah perilaku masyarakat. Menurutnya, jambore ini menjadi ruang saling menguatkan, berbagi strategi, dan memperkuat jejaring kerja.

“Di momen inilah kita saling bertemu, bekerja sama, dan berbagi pengalaman agar tidak merasa berjuang sendirian,” katanya.

Sinta mendorong para kader untuk terus meningkatkan inovasi layanan posyandu, terutama dalam upaya percepatan penurunan stunting. Peran kader, menurutnya, sangat menentukan kualitas generasi NTB di masa depan.

“Jangan pernah berhenti berinovasi. Kita ingin menghadirkan generasi NTB yang sehat, cerdas, dan kuat,” tegasnya.

Jambore ini diikuti kader posyandu dari seluruh daerah di NTB, serta dihadiri perwakilan OPD, organisasi perempuan, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung dengan ragam sesi pelatihan, diskusi kelompok, dan penguatan jejaring antarkader.(r)

Perkara Brigadir Esco P21, Lima Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses persidangan. Menyusul Kejari Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar), AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (8/12/2025).

Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RS, S als HS dan kawan-kawan, telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.

Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan. Langkah selanjutnya, pihaknya segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan.

Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, sempat menyita perhatian publik. Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. (her)

Dugaan Pungli Rekrutmen Non-ASN Lobar Jadi Pertimbangan Penempatan Pejabat

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pejabat yang cacat integritas menjadi pertimbangan bagi Bupati HL Ahmad Zaini dan Wabup Hj Nurul Adha dalam menempatkan posisi jabatannya, terlebih pada pemberlakuan Merger OPD awal tahun depan. Diantaranya, adanya oknum pejabat yang dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar dalam rekrutmen non-ASN menjadi catatan tersendiri.

Dikatakan, Wabup Hj Nurul Adha bahwa menjadi keharusan merger OPD Karena sudah ada acuannya yakni Peraturan Daerah.” Mau tidak mau kan akan terjadi rotasi, dan memang sudah disampaikan oleh pak Bupati dan saya, bahwa keharusan merotasi dan memilih lagi siapa yang sesuai pada bidangnya, siapa menempati ini (posisi), siapa yang harus kehilangan (jabatan) atau turun dari eselon II,” terangnya, kemarin.

Hal ini kata dia pasti akan terjadi. Sehingga dilakukan evaluasi dan asesmen ulang pejabat Eselon II yang juga menjadi dasar melakukan rotasi pejabat nantinya. Selain itu ada evaluasi kinerja, evaluasi dari inspektorat dan lainnya. “Itu akan menjadi dasar kita menempatkan,kalau ada temuan terkait seseorang itu jadi pertimbangan untuk kita, apakah Kita pertahankan orang itu atau tidak?” ujarnya.

Pejabat yang hasil evaluasinya baik akan dipertahankan, sedangkan yang kurang akan dipertimbangkan. Terlebih ada kesalahan personal yakni catatan dari sisi Integritas.

“Apalagi ini (cacat Integritas) akan jadi pertimbangan yang cukup mempengaruhi,” sambungnya. Termasuk adanya dugaan pungutan non ASN yang dilakukan oknum. Di mana hasil aduan yang dibuka Inspektorat, ada yang melapor.

“Ada yang bawa bukti mengadukan seseorang, ya mau tidak mau kami akan ambil langkah. Karena bagaimanapun saya dan pak Bupati ingin yang bekerja bersama dengan yang punya kapasitas, komitmen kerja yang baik, dan berintegritas. Ini yang selalu kami kedepankan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku belum menerima data nama-nama oknum ASN atau pejabat yang diadukan. Namun yang jelas sudah ada nama-namanya.Selain itu, dampak merger ini bagi pejabat yang ingin ke fungsional. Bupati telah membuat edaran ke semua OPD, dimana dalam surat itu membuka kesempatan bagi pejabat yang ingin menjadi fungsional. Karena dampak dari merger ini mau tidak mau ada tidak lagi, pasti ada pejabat yang tidak lagi memegang jabatan. Apakah ada pejabat yang posisinya tidak aman?

Menurutnya, ia dan Bupati selalu menyampaikan pada pejabat jangan merasa tidak aman posisinya. “Kalau yang bersangkutan bekerja dengan baik, kapasitas tetap di-update, tidak ada alasan kita geser, jadi jangan merasa akan disingkirkan,”imbuhnya.

Sepanjang pejabat menujukan kapasitas, kinerja bagus, dan berintegritas maka akan dipertahankan. Bahkan kalau pun ada pejabat yang memiliki catatan masa lalu, tapi sekarang terus perbaiki diri dan tunjukkan kinerja maka tentunya tidak mungkin digeser. (her)