Beranda blog Halaman 209

Dilarang Pakai Gas Melon, ASN Mataram Disarankan Beralih ke Elpiji 5 Kilogram

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat untuk beralih dari penggunaan elpiji 3 kilogram ke elpiji 5 kilogram. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari larangan bagi abdi negara menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida, Senin (19/1/2026), mengatakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi NTB Nomor 500/177/EKON-II/2025. Menindaklanjuti edaran tersebut, pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkot Mataram untuk tidak lagi menggunakan tabung gas melon.

“Larangan ini sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasannya saja,” ujar Nida.

Ia menjelaskan, Dinas Perdagangan Kota Mataram telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Hiswana Migas untuk mencari solusi atas pengalihan penggunaan elpiji tersebut. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong ASN beralih menggunakan elpiji non-subsidi 5 kilogram yang dikenal dengan tabung berwarna merah muda.

“Elpiji 3 kilogram itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ASN yang memiliki gaji tetap tidak diperbolehkan menggunakannya,” tegas Nida.

Saat ini, mekanisme penggantian tabung elpiji 3 kilogram ke elpiji 5 kilogram masih dalam tahap perumusan. Dinas Perdagangan bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas berencana menunjuk agen-agen tertentu sebagai lokasi penukaran tabung.

Menurut Nida, proses penukaran dirancang agar tidak memberatkan ASN. Nantinya, ASN cukup membawa dua tabung elpiji 3 kilogram kosong dan membayar Rp95.000 untuk mendapatkan satu tabung elpiji 5 kilogram.

“Secara otomatis akan langsung mendapatkan tabung elpiji 5 kilogram,” jelasnya.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan penukaran tersebut. Kepastian waktu masih menunggu arahan kepala daerah serta kesiapan PT Pertamina dan para agen.

Pemerintah Kota Mataram, lanjut Nida, tidak ingin program ini berjalan setengah-setengah. Oleh karena itu, seluruh aspek teknis perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN.

“Jangan sampai ASN kebingungan ke mana harus menukar tabung gasnya,” katanya.

Program pengalihan penggunaan elpiji ini diharapkan dapat membuat pendistribusian elpiji 3 kilogram dan penyaluran subsidi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dilarang Gunakan Gas Melon, ASN Disarankan Ganti Tabung Gas 5 Kilogram “

Kejati NTB Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memperluas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana lain dalam proses penyidikan perkara korupsi lahan Samota. “Penyidik melihat ada dugaan tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, penanganan dugaan TPPU tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Jaksa mulai melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana (follow the money) serta melacak aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana (follow the asset). Namun demikian, ia belum dapat memaparkan secara rinci teknis penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang jelas, penyidikan sedang berjalan. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” kata Wahyudi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Kepada kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati NTB menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sebelum penetapan tersangka, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan atau Ali BD.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dalam proses pembelian lahan. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah tersebut. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Usut Dugaan TPPU dari Kasus Lahan Samota “

BTT Rp16 Miliar Penanganan Banjir NTB Belum Bisa Dicairkan

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp16 miliar untuk penanganan banjir di Pulau Lombok dan Sumbawa belum dapat dicairkan. Hal itu disebabkan belum adanya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana dari pemerintah kabupaten terdampak.

Menurut gubernur, tanpa penetapan status tanggap darurat dari kabupaten/kota, bencana banjir yang melanda lima kabupaten, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, Dompu, dan Sumbawa, belum dapat ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi.

“Kalau tidak salah, masih memastikan adanya penetapan darurat bencana dari kabupaten/kota. Nanti kita pelajari itu,” ujar Iqbal, Senin (19/1/2026).

Ia mengakui belum menerima pembaruan terbaru terkait penetapan status tersebut. Namun, gubernur meminta agar seluruh proses administrasi dan kajian dapat segera dirampungkan. “Saya belum update, tapi saya minta Senin sudah selesai,” katanya.

Pemprov NTB, kata Iqbal, sejatinya telah menyiapkan anggaran BTT sebesar Rp16 miliar yang tercantum dalam APBD. Meski demikian, besaran anggaran itu masih bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Rp16 miliar itu jumlah yang ada dalam APBD. Kalau kebutuhannya nanti, kita menyesuaikan, tergantung analisis terhadap apa yang mau diselesaikan,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Turki tersebut.

Iqbal juga menekankan pentingnya asesmen menyeluruh untuk menentukan skala prioritas penanganan pascabanjir. Fokus utama pemerintah, menurut dia, adalah memulihkan aktivitas dan perekonomian masyarakat terdampak.

“Kita harus melakukan asesmen mengenai mana yang harus didahulukan. Yang paling utama untuk menghidupkan kembali perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan Pemprov NTB turut melibatkan pihak swasta dan badan usaha untuk membantu mengurangi beban penanganan pascabanjir yang merendam ribuan rumah dan merusak sejumlah fasilitas umum.

“Karena pemerintah butuh mereka untuk membantu mengurangi beban,” kata Faozal.

Sejumlah mitra yang dilibatkan antara lain Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta badan usaha milik negara seperti Bank Indonesia (BI), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Faozal, komitmen bersama telah dibangun agar dukungan bagi pemerintah dan masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan.

“Kita sudah bangun komitmen untuk secepatnya memberikan supporting kepada pemerintah dalam membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Besaran bantuan dari pihak swasta dan BUMN tersebut tidak dipatok secara khusus dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing mitra. Bantuan itu bersumber dari CSR dan berada di luar anggaran BTT, dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat terdampak.

Saat ini, kebutuhan bantuan masih dalam tahap pendataan dan rekapitulasi. Bantuan yang akan disalurkan dapat berupa sembako maupun kebutuhan mendesak lainnya. Adapun penanganan infrastruktur yang rusak akibat banjir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau infrastruktur itu tugas pemerintah, tidak mungkin kita minta ke mereka,” tegas Faozal.

Terkait penetapan status tanggap darurat, Pemprov NTB masih menunggu perkembangan dan laporan dari Kabupaten Bima. Sementara itu, masa pemulihan atau recovery pascabanjir diperkirakan bervariasi di tiap daerah, bergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

“Bisa seminggu, bisa lebih, tergantung dampaknya seberapa besar,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BTT Rp16 Miliar untuk Penanganan Banjir Belum Bisa Dicairkan “

Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembalian tersebut berasal dari sejumlah pihak. Dari total Rp7,6 miliar itu, Rp6,7 miliar di antaranya dikembalikan oleh mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Uang pengembalian kerugian negara ini sementara dititipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB pada Bank Mandiri Cabang Mataram,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih berpeluang bertambah. Hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Tidak tertutup kemungkinan, nanti melihat hasil persidangan atau dari hasil penyidikan, nilainya bisa terus berkembang,” katanya.

Wahyudi menekankan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana para pihak yang terlibat. Dalam tindak pidana korupsi, menurut dia, pertanggungjawaban hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima aliran uang, tetapi juga mencakup unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.

Terkait posisi Ali Bin Dachlan dalam perkara ini, Wahyudi menyebut statusnya masih dalam pengembangan penyidik. Jaksa akan menelusuri ada tidaknya mens rea atau niat jahat dalam penerimaan uang tersebut. “Tergantung dari cara dia menerima uang itu. Nanti penyidik akan mendalaminya,” ujarnya.

Buka Peluang Tersangka Bertambah

Kajati NTB juga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka. Menurut Wahyudi, hal itu sangat bergantung pada hasil pendalaman peran para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare tersebut.

“Ada pihak yang memohon pengadaan tanah, ada pihak yang melaksanakan. Keterkaitan peran para pihak inilah yang sedang kami telusuri, apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, jaksa bidang pidana khusus juga telah memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pusat. KJPP Pusat diketahui menunjuk tim KJPP Pung’s Zulkarnain di Mataram untuk melakukan penilaian (appraisal) harga tanah pada pengadaan lahan MXGP Samota.

Sebelumnya, pada Kamis (8/1/2026), Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai dari KJPP Pung’s Zulkarnain.

Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Dana Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB “

Sepanjang 2025, Kunjungan ke KEK Mandalika Tembus 1,4 Juta Orang

Mataram (globalfmlombok.com)—

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat total kunjungan wisatawan lebih dari 1,4 juta orang sepanjang 2025. Capaian ini menegaskan peran Mandalika sebagai salah satu motor pertumbuhan pariwisata nasional berbasis event dan kawasan terintegrasi.

Data tersebut dirilis InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) yang mencatat kinerja kunjungan wisatawan di tiga kawasan strategis kelolaannya, yakni The Nusa Dua di Bali, KEK Mandalika di NTB, serta Golo Mori di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, mengatakan, di KEK Mandalika rata-rata tingkat hunian hotel sepanjang 2025 berada di kisaran 55 persen. Kinerja okupansi tersebut didorong oleh tingginya aktivitas kawasan, terutama melalui penyelenggaraan berbagai agenda nasional dan internasional.

“Total kunjungan ke KEK Mandalika sepanjang 2025 mencapai lebih dari 1,4 juta pengunjung,” ujar Fajar.

Menurut dia, puncak tingkat hunian terjadi pada Juli hingga Agustus, bertepatan dengan penyelenggaraan berbagai event besar serta momentum libur sekolah. Lonjakan okupansi tercatat merata di berbagai kelas hotel, mencerminkan kuatnya multiplier effect event terhadap pergerakan wisatawan, sektor pariwisata, dan ekonomi lokal.

Sementara itu, di kawasan The Nusa Dua, Bali, rata-rata tingkat hunian hotel sepanjang 2025 tercatat sebesar 76,93 persen. Capaian ini diraih di tengah tantangan eksternal berupa penurunan perjalanan dinas dan aktivitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) pada awal tahun, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat.

Meski demikian, jumlah kunjungan kawasan The Nusa Dua justru menunjukkan pertumbuhan signifikan. Total kunjungan meningkat dari sekitar 3,2 juta pada 2024 menjadi hampir 3,8 juta kunjungan pada 2025, atau tumbuh sekitar 18,5 persen.

Adapun kawasan Golo Mori, NTT, juga mencatat kinerja positif dengan total kunjungan sepanjang 2025 mencapai 28.406 pengunjung. Realisasi kunjungan tersebut melampaui target pada kedua semester 2025, masing-masing mencapai 139 persen pada Semester I dan 140 persen pada Semester II.

Fajar menjelaskan, pertumbuhan Golo Mori didorong oleh strategi aktivasi kawasan yang lebih terarah melalui penyelenggaraan event berskala menengah hingga besar. Meski jumlah event lebih terkurasi, kegiatan tersebut mampu menghadirkan jumlah pengunjung yang lebih tinggi.

“Ke depan, ITDC berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kawasan, mendorong length of stay dan visitor spending, serta memperkuat pengembangan event dan amenitas berstandar internasional guna mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Fajar.(bul/r)

Dilarang Beredar, BBPOM Mataram Sita Belasan Kaleng Susu Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1

Mataram (globalfmlombok.com) –

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram telah melakukan penelusuran lapangan pada Jumat (16/1/2026) menyusul adanya notifikasi keamanan pangan global terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 formula bayi usia 0–6 bulan dengan nomor bets tertentu yang menjadi perhatian internasional.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menjelaskan penelusuran dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 untuk bets 51530017C2 dan 51540017A1 di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan di Kota Mataram.

Yogi menyampaikan, hasil penelusuran menunjukkan, di tingkat distributor ditemukan produk dengan kode bets 51530017C2 sebanyak 18 kaleng. Produk tersebut masuk ke wilayah NTB pada Oktober 2025 dan belum terdistribusikan ke ritel.

“Saat ini, produk telah di-hold dan sedang dalam proses pengembalian ke pusat. Sementara di sarana peredaran atau ritel, produk dengan nomor bets dimaksud tidak ditemukan,” terangnya, Senin, 19 Januari 2026.

Yogi menjelaskan, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Penarikan produk di beberapa negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss. Produk yang terdampak secara global terbatas pada S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan dua nomor bets tersebut.

Berdasarkan data importasi BPOM, dua bets produk yang terdampak memang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah limit of quantitation (LoQ <0,20 µg/kg).

“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk terkait. PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran di bawah pengawasan BPOM,” jelas Yogi.

Hingga saat ini, BPOM belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.

Yogi juga menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, mulai dari 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, seperti muntah parah, diare, dan kelesuan tidak biasa.

BBPOM Mataram mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.(bul)

APBD NTB 2026, Inilah Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 5.622.491.479.442. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Lampiran I Perda tersebut, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 3.024.910.742.985. PAD ini bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 1,83 triliun, retribusi daerah Rp 1,02 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 96,21 miliar, serta lain-lain PAD yang sah senilai Rp 65,19 miliar.

Selain PAD, pendapatan daerah juga ditopang oleh pendapatan transfer sebesar Rp 2.483.569.768.457. Pendapatan transfer tersebut mayoritas berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 2.481.714.874.957, sedangkan transfer antar daerah tercatat Rp 1,85 miliar.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 114.010.968.000, yang terdiri atas pendapatan hibah Rp 2,02 miliar dan pendapatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 111,98 miliar.

Dari sisi belanja, belanja daerah NTB 2026 direncanakan sebesar Rp 5.733.692.753.450. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang mencapai Rp 4.592.397.722.912. Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai Rp 2,33 triliun, belanja barang dan jasa Rp 2,11 triliun, belanja bunga Rp 25,99 miliar, belanja hibah Rp 112,84 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp 3,7 miliar.

Adapun belanja modal dialokasikan sebesar Rp 193.485.945.699, yang mencakup belanja modal tanah Rp 10,1 miliar, peralatan dan mesin Rp 114,23 miliar, gedung dan bangunan Rp 27,58 miliar, jalan, jaringan dan irigasi Rp 9,64 miliar, serta aset tetap lainnya dan aset lainnya.

Dengan struktur APBD tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik, pembangunan, dan dukungan terhadap pemerintah kabupaten/kota di NTB.(ris)

LPSK Akan Dalami Peran 15 Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Dana Siluman

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun langsung ke Mataram untuk melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD NTB. Pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman” yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Minggu (18/1/2026) mengatakan, langkah pendalaman perlu dilakukan sebelum LPSK memutuskan menerima atau menolak permohonan perlindungan dari para anggota dewan tersebut. “Tim akan turun dulu ke Mataram pekan ini,” ujar Tomi.

Ia menjelaskan, setelah pendalaman di lapangan selesai dilakukan, LPSK akan kembali menggelar pembahasan di tingkat pimpinan. Sebelumnya, berkas permohonan 15 anggota DPRD NTB itu telah ditelaah oleh pimpinan antarbidang di internal LPSK. Namun, untuk menguji hasil telaah tersebut, diperlukan pendalaman lanjutan.

“Untuk itulah kami harus turun langsung mendalami kasus ini lagi,” katanya.

Selain melakukan pendalaman, LPSK juga akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan serta potensi 15 anggota dewan tersebut dalam perkara dugaan dana “siluman”, termasuk kemungkinan status hukum mereka ke depan.

Tomi menambahkan, LPSK juga masih perlu menggali secara rinci bentuk ancaman yang dialami para pemohon perlindungan. Menurutnya, setiap permohonan perlindungan harus melalui kajian yang mendalam dan tidak bisa diputuskan secara serta-merta.

“Semua harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak bisa langsung permohonannya diterima,” tandasnya.

Telah Lakukan Pelimpahan Tahap II

Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan dana “siluman” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/1/2026).

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan, ketiga tersangka saat ini melanjutkan masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Tersangka MNI yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, dipindahkan ke Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD NTB berinisial HK, politisi Partai Demokrat berinisial IJU, serta politisi Partai Perindo berinisial MNI.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebutkan, peran ketiga tersangka adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota dewan baru dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kepala Kejati NTB Wahyudi, Jumat (9/1/2026), mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. “Itu masih didalami, masih diproses,” ujarnya.

Wahyudi juga mengaku belum dapat memastikan apakah penanganan perkara dugaan dana “siluman” tersebut akan berhenti pada tiga tersangka atau masih akan berkembang.

Sebelumnya, ketiga tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” LPSK akan Turun ke Mataram Dalami Peran 15 Anggota DPRD NTB “

Menteri Haji dan Umrah: Kurma KLU Berpotensi Masuk Ekosistem Haji Nasional

Tanjung (globalfmlombok.com) – Menteri Haji dan Umrah RI, KH. Muhammad Irfan Yusuf, mengunjungi Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan meninjau perkebunan kurma di Dusun Jugil, Desa Samik Bangkol, Kecamatan Gangga, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan ini membuka peluang agar kurma asal Lombok Utara ke depan dapat menjadi bagian dari sistem logistik haji nasional, khususnya sebagai kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Haji dan Umrah bersama rombongan melihat langsung pengembangan perkebunan kurma yang dikelola Ukhuwah Datu Nusantara melalui sistem atau pola Nyakap. Rombongan disambut Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, S.Sos., M.Si., beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Irfan Yusuf menegaskan, penguatan ekosistem ekonomi haji merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mendorong agar berbagai kebutuhan jemaah haji, termasuk pangan, dapat dipenuhi dari produk dalam negeri guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

“Pengembangan ekosistem ekonomi haji merupakan arahan langsung Bapak Presiden Prabowo Subianto. Beliau berharap kebutuhan jemaah haji, termasuk konsumsi pangan, dapat dipenuhi dari produk dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Irfan, dengan dukungan teknologi dan inovasi pertanian, peluang tersebut sangat terbuka. Ia menilai, kurma yang dibudidayakan di NTB, khususnya Lombok Utara, memiliki prospek untuk masuk dalam rantai pasok konsumsi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.

“Tidak mustahil, ke depan kurma asal Lombok Utara dapat menjadi bagian dari konsumsi jemaah haji Indonesia, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda KLU Sahabudin menyebutkan, kunjungan Menteri Haji dan Umrah tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi penegasan atas besarnya potensi kurma sebagai komoditas strategis daerah. Menurutnya, Kampung Kurma Gangga menjadi bukti bahwa tanaman kurma dapat tumbuh produktif di Lombok Utara.

“Keberadaan Kampung Kurma Gangga membuktikan bahwa tanaman kurma mampu tumbuh produktif di Lombok Utara dan berpeluang menjadi sumber ekonomi baru berbasis agribisnis dan religi,” kata Sahabudin.

Saat ini, terdapat sekitar 30 pohon kurma di perkebunan Jugil yang berbuah secara konsisten sepanjang musim. Kurma tersebut mampu berbuah dua kali dalam setahun dengan nilai ekonomi yang dinilai cukup menjanjikan. Potensi pendapatan bersih yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi sinyal kuat bahwa kurma bukan sekadar tanaman percobaan, melainkan komoditas serius untuk dikembangkan.

Sahabudin menambahkan, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KLU masih ditopang sektor pertanian dengan komoditas unggulan seperti kakao, kopi, durian, vanili, hingga kurma. Ke depan, pembangunan Lombok Utara diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui integrasi sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan.

“Termasuk membuka peluang keterlibatan daerah dalam rantai pasok kebutuhan jemaah haji nasional,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Menteri Haji dan Umrah Sebut Kurma KLU Berpotensi Jadi Ekosistem Haji Nasional “

Warga Pesisir Cemara Lobar Langganan Banjir Rob, Harapkan Pembangunan Tanggul

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Ribuan warga yang bermukim di pesisir Dusun Cemara, Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menjadi langganan banjir rob. Kondisi tersebut kian memburuk dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya frekuensi banjir rob yang kini terjadi dua hingga tiga kali dalam sebulan.

Kepala Desa Cemara Munawir mengatakan, sebelumnya banjir rob hanya terjadi sekitar sekali dalam setahun dan tidak sampai masuk ke rumah warga. Namun, situasi tersebut kini berubah dan air laut kerap menggenangi permukiman.

“Kalau dulu banjir rob paling setahun sekali dan tidak masuk ke rumah. Tapi sekarang sudah masuk ke permukiman,” ujar Munawir, Sabtu (17/1/2026).

Munawir menjelaskan, banjir rob yang melanda kawasan pesisir tersebut dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem. Selain itu, aktivitas reklamasi untuk pembangunan dermaga kapal pesiar diduga turut memengaruhi kondisi pesisir. Meski demikian, pihak desa tidak bermaksud menyalahkan pihak tertentu, melainkan berharap adanya solusi konkret.

Ia berharap penanganan banjir rob dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR), terutama dengan membangun tanggul pelindung di sepanjang kawasan pesisir.

“Karena memang harus dibuatkan tanggul. Kami berharap melalui CSR bisa dibangunkan tanggul. Kami bukan menyalahkan siapa-siapa, tetapi paling tidak ada solusi bagi warga,” katanya.

Saat ini, tanggul yang ada di kawasan tersebut sebagian besar dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Panjangnya sekitar 300 meter dengan ketinggian yang terbatas, sehingga belum mampu menahan limpasan air laut saat pasang.

“Walaupun sudah ada tanggul, air laut tetap saja meluap dan naik ke atas tanggul,” ujar Munawir.

Dampak banjir rob dirasakan hampir seluruh warga Dusun Cemara. Berdasarkan data pemerintah desa, jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai lebih dari 1.400 jiwa dengan sekitar 480 kepala keluarga.

Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah penanganan yang lebih permanen, agar banjir rob tidak terus mengganggu aktivitas dan keselamatan masyarakat pesisir. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PLangganan Banjir Rob, Warga Cemara Lembar Berharap Dibangunkan Tanggul “