BerandaBerandaTPA Batu Putih Dinilai Paling Progresif Tindak Lanjuti Sanksi KLHK

TPA Batu Putih Dinilai Paling Progresif Tindak Lanjuti Sanksi KLHK

Taliwang (globalfmlombok.com) – Upaya pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengembalikan fungsi operasional Tempat Pembungan Akhir (TPA) Batu Putih pasca pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai paling progresif dari daerah lainnya di NTB.

Penilaian ini diberikan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Pusat Pengendalian Lingkungan (Pusdal) yang melaksanakan kunjungan lapangan terbaru pada tanggal 5 November 2025. “Kemarin (Rabu) orang dari Gakkum KLHK dan Pusdal datang melakukan pemantauan lapangan. Alhamdulillah, mereka bilang progres kita paling bagus,” terang kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Saiful Muslimin, Kamis (6/11/2025).

Sanksi yang diberikan KLHK terkait penyelenggaraan penghentian pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping). Dijelaskan Saiful, pada awal tahun 2025, KLHK telah memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se Indonesia. Dan salah satunya adalah TPA Batu Putih.
Sejak saat itu, Pemda KSB melalui UPTD Persampahan DLH, bertahap melakukan pembenahan.

Saiful menunturkan, dalam sanksi tersebut KLHK menginstruksikan pemerintah daerah agar mengembalikan fungsi TPA ke sistem sanitary landfill sebagaimana mestinya. Dan sejak saat itu upaya pun dilakukan pihaknya hinga TPA Batu Putih seperti sekarang ini. “Memang saat ini masih sistem control landfill, tapi itu sudah lebih baik dari pada sebelum saat kita dijatuhi sanksi oleh KLHK,” ujarnya.

Dalam sistem pengelolaan control landfill ini, Saiful menyebut, sampah di TPA Batu Putih benar-benar dimanajemen secara ketat. Jumlah sampah harian yang masuk mencapai 30 ton langsung ditumpuk dan diratakan kemudian ditimbun tanah secara berkala. Prosedur ini membuat sampah tidak menimbulkan efek lingkungan lainnya.

“Praktik lapangannya kita pakai control landfill. Sementara poin teguran dari KLHK baik dari sisi administratif kita juga sudah penuhi,” papar Saiful seraya menambahkan untuk beberapa item yang tertuang dalam sanksi KLHK itu perlu upaya lebih besar lagi.

“Seperti penempatan fasilitas penampung air lindi dan gas metan itu butuh biaya dan waktu. Tapi itu sudah kita sedang susun DED-nya (Detail Engineering Design) dan akan selesai tahun ini juga,” sambung mantan Lurah Telaga Bertong ini. (bug)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI