BerandaBerandaJaksa Maraton Periksa Anggota Dewan Pemilik Pokir dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan...

Jaksa Maraton Periksa Anggota Dewan Pemilik Pokir dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan KSB

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari) Sumbawa Barat tengah memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD) KSB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Senin (2/3/2026) mengatakan, terdapat sembilan anggota dewan pemilik pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pengadaan alsintan tersebut. Dari jumlah itu, penyidik baru memeriksa lima orang.

“Jadi sementara ini prosesnya tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir,” ujarnya.

Agung menjelaskan, dari sembilan legislator tersebut, empat di antaranya masih berstatus anggota dewan aktif, sementara sisanya sudah tidak lagi menjabat.

Setelah pemeriksaan para legislator rampung, Kejari akan melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat (BPKP) NTB. Dalam perkara ini, BPKP bertindak sebagai auditor untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Sebelum memeriksa para anggota dewan, penyidik lebih dahulu memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa selaku penerima bantuan alsintan. “Kemarin juga sudah periksa dari dinas pertanian,” tandasnya.

Pengadaan mesin pertanian tersebut bersumber dari dana pokir anggota DPRD KSB pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Total terdapat 21 unit mesin combine dalam pengadaan tersebut, dengan rincian dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.

Dari jumlah itu, jaksa telah mengamankan tujuh unit mesin combine. Penyitaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan kepada pihak lain atau pemindahan lokasi dari kelompok penerima bantuan yang diduga dibentuk secara fiktif.

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Sumbawa Barat telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), masing-masing untuk pengusutan dugaan tindak pidana pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester pada periode 2023-2025.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11.250.000.000. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Maraton Periksa Anggota Dewan Pemilik Pokir di Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan KSB “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI