BerandaBerandaHari ini, Tarif Baru Pendakian Rinjani Berlaku

Hari ini, Tarif Baru Pendakian Rinjani Berlaku

Mataram (globalfmlombok.com) – Tarif baru pendakian dan non-pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pekan ini, tepatnya Senin, 3 November 2025 (hari ini). Tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kepala TNGR NTB, Yarman menyatakan, tiga jalur pendakian Rinjani naik kelas I. Di antaranya jalur pendakian Sembalun, jalur pendakian Senaru, dan jalur pendakian Torean. Tiga jalur pendakian naik ke kelas II yaitu jalur pendakian Timbanuh, jalur pendakian Tetebatu, dan jalur pendakian Aikberik. Kemudian, 21 destinasi non-pendakian naik ke kelas III.

“Terkait dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pemberlakuan tarif tiket masuk Kawasan TN Gunung Rinjani yang baru sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 akan dilakukan pada hari Senin tanggal 3 November 2025,” ujarnya dalam press rilis TNGR, kemarin.

Sementara, bagi para pendaki yang sudah melakukan pemesanan dan pembayaran tiket masuk kawasan sebelum tanggal 3 November 2025 tetap dikenakan tarif tiket masuk lama. Apabila terjadi kelebihan hari pendakian (overtime) akan dikenakan tarif tiket masuk baru.

Besaran Kenaikan Tarif Baru Pendakian Rinjani

Tiket masuk pengunjung taman wisata kelas I untuk wisatawan mancanegara senilai Rp250 ribu per hari. Untuk wisatawan nusantara Rp50 ribu per hari. Rombongan pelajar atau mahasiswa berjumlah minimal lima orang senilai Rp25 ribu per hari.

Sementara, untuk kelas II, tiket masuk wisatawan mancanegara senilai Rp200 ribu. Untuk wisatawan nusantara senilai Rp20 ribu, dan rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang senilai Rp10 ribu.

Dan untuk kelas III, tarif untuk wisatawan mancanegara senilai Rp150 ribu. Untuk wisatawan nusantara senilai Rp10 ribu, dan rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang senilai Rp5 ribu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia menanggapi masalah kenaikan tarif Rinjani dan dampaknya bagi kunjungan wisatawan. Ia menilai sah-sah saja ada kenaikan asalkan pelayanan kepada pendaki juga ditingkatkan. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI