BerandaBerandaEmpat Anak di Bawah Umur Asal Lombok Timur Nyaris Jadi Korban TPPO

Empat Anak di Bawah Umur Asal Lombok Timur Nyaris Jadi Korban TPPO

Mataram (globalfmlombok.com)

Sebanyak empat anak di bawah umur asal Lombok Timur nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh sawit di Kalimantan, namun rencana keberangkatan secara ilegal itu berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa keempat anak tersebut rencananya akan diberangkatkan tanpa prosedur resmi oleh dua pria yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku.

“Korban tertua berinisial RA berusia 19 tahun, sementara tiga lainnya yakni RK (17 tahun), HP (16 tahun), dan yang termuda 15 tahun,” jelasnya pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Dua pria yang menjadi terduga pelaku masing-masing berinisial R (40) asal Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka menggunakan modus perekrutan ilegal, penampungan, pemalsuan data, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula ketika RA mendapatkan informasi dari R tentang lowongan kerja di perkebunan sawit Kalimantan. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui WhatsApp, sehingga RK dan MA ikut menghubungi R dan menyatakan minat yang sama.

Pada Selasa (29/8/2025), para pelaku memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan usia para korban. Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 31 Juli 2025, keempat anak tersebut diberangkatkan ke rumah seseorang di Kota Mataram.

Para korban direncanakan akan menyeberang ke Surabaya bersama 15 orang lain yang berasal dari Lombok Tengah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Lombok Barat saat para korban dan pelaku berada di Pelabuhan Lembar.

“Kami telah mengamankan para pelaku dan korban, serta menyita KTP palsu dan tiket kapal sebagai barang bukti,” jelas Dharma. Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Dharma.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di Lombok Timur dan sekitarnya, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah, terutama jika melibatkan anak di bawah umur dan tidak melalui prosedur resmi. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI