Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Ketiganya adalah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. “Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penetapan ini dilakukan setelah hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. “Belum kami tahan, kita lihat nanti,” tambah Syarif.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol IMYPU dan Ipda HC. Dalam sidang yang digelar 27 Mei 2025 di Polda NTB, keduanya dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan etik dan disiplin, di antaranya Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, ia disebut sedang bersantai sebelum berenang seorang diri.
Kompol IMYPU yang juga atasannya, menemukan Nurhadi berada di dasar kolam dan kemudian meminta bantuan Ipda HC. Pihak hotel menghubungi Klinik Warna, yang langsung mengirim tim medis untuk memberikan pertolongan.
Tim medis sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama 20–30 menit dan menggunakan alat kejut jantung (AED), namun tidak berhasil. Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica dan dinyatakan meninggal dunia setelah pemeriksaan menggunakan alat elektrokardiogram (EKG).
Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut. Temannya, Taufiq Mardani, yang ikut memandikan jenazah, melaporkan adanya luka dan lebam di tubuh korban. Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi jenazah untuk mengungkap penyebab pasti kematian. (mit)