BerandaHukum&KriminalJaksa Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Jaksa Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Radiet dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026).

Perwakilan jaksa penuntut umum, Sulviany, dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalankan masa penahanan,” kata Sulviany di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Selain itu, perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih berusia muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kusnaini, menyatakan keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tuntutan itu sangat imajinatif dan asumtif. Tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Kusnaini berpendapat tidak ada satu pun keterangan saksi maupun ahli yang secara langsung menghubungkan kliennya sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan, menurut dia, sejumlah keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa telah dibantah oleh ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

Ia juga menyoroti bagian tuntutan jaksa yang menyinggung kebiasaan terdakwa membawa kitab suci Al-Qur’an saat menjalani persidangan.

“Semua orang boleh membawa kitab suci. Itu menunjukkan jaksa terlalu imajinatif dan asumtif dalam menyusun dalil tuntutannya,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Kusnaini memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Rekaman CCTV dari salah satu hotel di sekitar lokasi memperlihatkan keduanya berjalan menuju area pantai yang relatif sepi di bagian barat.

Jaksa mengungkapkan, saat suasana mulai gelap dan sepi, terdakwa diduga berupaya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Namun korban menolak sehingga terjadi pergulatan yang berujung pada kematian korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyebutkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen yang diduga terjadi karena pembekapan di area berpasir. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia, termasuk luka pada area intim korban. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI