BerandaBerandaTiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Mataram (globalfmlombok.com) –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari ketiga nama tersebut, ada nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan Sigit sebagai tersangka diumumkan melalui jumpa pers, di Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep, Selasa (3/11/2026).

Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Jenderal lainnya. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol, Eko Hadi Santoso (EHS).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com.

Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Bukan hanya itu, penyadapan juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya. (sib)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI