BerandaPemerintahanSumbawa BaratKanwil Kemenkum NTB Setujui Substansi Raperda RIPPARKAB

Kanwil Kemenkum NTB Setujui Substansi Raperda RIPPARKAB

Taliwang (globalfmlombok.com) – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuntaskan tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB

Kanwil Kemenkum NTB menyatakan Raperda RIPPARKAB KSB dinyatakan dapat diterima dan disetujui secara substansi dengan sejumlah penyempurnaan teknis.

“Keputusan Kemenkum draf Raperda RIPPARKAB kita secara substansi sudah tidak ada masalah,” kata Kepala Disparpora KSB, Nurdin Rahman, Jumat (23/10).

Nurdin mengatakan, pihaknya mengawal langsung kegiatan harmonisasi itu. Dalam proses penyelarasan, tim pemeriksa Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan, terutama terkait penyempurnaan redaksional dan kaidah kebahasaan. Perbaikan tersebut diperlukan agar rumusan pasal dalam Raperda RIPPARKAB sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Nurdin mengapresiasi masukan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, penyempurnaan rancangan regulasi diperlukan agar aturan yang disusun memiliki rumusan yang jelas dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di daerah.

Ia menambahkan, RIPPARKAB diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan arah pembangunan sektor pariwisata, termasuk pengembangan potensi destinasi dan pengelolaan kepariwisataan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan harmonisasi itu, Disparpora tidak datang sendiri. Unsur legialatif juga turut hadir khususnya Komisi III DPRD KSB yang diwakili oleh Andi Laweng. “Kalau dari pemerintah kami lengkap. Kami dari dinas ada juga bagian hukum dan Bappeda,” sebut Nurdin.

Keterlibatan lintas lembaga tersebut lanjut mantan Kepala BPKAD ini, menjadi bagian dari koordinasi dalam proses pembentukan regulasi daerah. Pihaknya berharap dapat melanjutkan proses pembentukan Raperda RIPPARKAB ke tahap berikutnya. Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, RIPPARKAB akan menjadi landasan hukum bagi perencanaan dan pengembangan kepariwisataan KSB.(bug)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI