BerandaBeranda11 Ribu Rekening Penerima PKH di Loteng Terindikasi Terkait Judol

11 Ribu Rekening Penerima PKH di Loteng Terindikasi Terkait Judol

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak sekitar 11 ribu rekening penerima program bantuan jaminan sosial khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terindikasi terkait aktivitas judi online (Judol). Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dinas Sosial (Dinsos) Loteng pun kini mulai turun melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening-rekening hasil temuan PPATK tersebut. Jika benar terbukti terkait apalagi terlibat judol, maka penerima bantuan sosial tersebut berpotensi akan dicoret sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinsos Loteng H. Masnun mengungkapkan jumlah rekening penerima bantuan sosial khususnya PKH di Loteng yang ditemukan terkait judol tahun ini mengalami lonjatan sangat tinggi. “Tahun lalu rekening yang ditemukan terkait judol itu ada puluhan. Tapi tahun ini laporan dari pendamping program mencapai sekitar 11 ribu rekening,” sebutnya, saat dikonfirmasi Suara NTB di kantornya, Jumat (4/9).

Untuk memastikan temuan tersebut pihaknya sedang turun melakukan verikasi atas rekening yang ada. Karena dari laporan yang masuk tidak semua penerima PKH terlibat judol. Kebanyakan hanya jadi korban. Dalam artian, rekeningnya pernah digunakan oleh orang lain maupun anggota keluarganya untuk bertransaksi dengan aplikasi judol. Tanpa sepengetahun pemilik rekening.

“Karena di rekeningnya ada saldo, kadang ada yang nitip transfer atau deposit ke aplikasi judol. Sementara pemilik rekening tidak tahu kalau itu terafiliasi dengan aplikasi judol. Sehingga oleh sistem di PPATK, rekening tersebut masuk dalam kategori rekening yang terkait judol” terangnya.

Terhadap kondisi yang demikian, pemilik rekening bisa mendapatkan pemulihan rekening dengan membuat surat klarifikasi mengetahui kepala desa dan kepala Dinsos setempat. Dengan klarifikasi bisa diajukan secara langsung ke sistem yang ada atau melalui pedamping di lapangan.

Jika tidak ada klarifikasi, maka rekening penerima bantuan akan dibekukan. Dan, bantuan tidak akan bisa diterima lagi.

“Jadi bagi penerima bantuan yang rekeningnya ditemukan terkait judol bisa mengajukan klarifikasi. Baik secara langsung ke sistem maupun melalui pendampingan sosial yang ada di lapangan,” imbuh mantan Camat Pringgarata ini.

Ke depan, pihaknya berharap para penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat agar lebih berhati-hati menggunakan rekeningnya. Bila perlu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, rekening tersebut sebaiknya tidak digunakan di luar urusan bantuan. Apalagi kalau sampai digunakan untuk menerima transfer uang dalam jumlah besar, itu juga berpotensi membuat penerima program dicoret sebagai penerima bantuan.

“Soal berapa rekening yang terindikasi judol sudah dipulihkan, sampai saat ini kita masih menunggu laporan dari pendamping lapangan,” tandas Masnun. (kir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI