Mataram (globalfmlombok.com)-
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan NTB mencatat temuan uang palsu hingga Juli 2026 mencapai 1.774 lembar, melebihi total temuan sepanjang tahun 2025. Menanggapi kondisi tersebut, BI NTB memperkuat sinergi dengan jajaran perbankan dan aparat penegak hukum (APH) guna menekan ruang gerak peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan BI NTB Hario Kartiko Pamungkas menyampaikan bahwa pecahan Rp100.000 menjadi uang palsu yang paling dominan ditemukan di wilayahnya. Mayoritas temuan ini berasal dari perbankan yang melakukan pemilahan uang tunai hasil transaksi masyarakat.
“Temuan uang palsu yang ditemukan BI melalui perbankan sudah lebih tinggi dibandingkan temuan uang palsu selama tahun 2025,” ujarnya dalam kegiatan Bincang Bareng Media bersama Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (FWE) NTB di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Melihat kondisi yang dinilai perlu diwaspadai tersebut, BI NTB mengambil langkah strategis dengan memperluas jangkauan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Langkah pencegahan kini tidak hanya menyasar masyarakat umum, pelajar, pedagang, dan guru, tetapi juga menggaet aparat kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penguatan literasi ini dinilai krusial karena jajaran TNI dan Polri di tingkat desa bersentuhan langsung dengan dinamika harian warga. “Bhabinkamtibmas maupun Babinsa langsung berhadapan dengan masyarakat. Kami harapkan pemahaman mengenai ciri-ciri keaslian rupiah juga bisa dipahami oleh mereka,” tutur Kepala BI NTB.
Selain merangkul aparat kewilayahan, BI NTB menggembleng kapasitas para teller perbankan yang menjadi garda terdepan penyerapan uang tunai. BI juga terus memfasilitasi proses verifikasi teknis atas fisik uang tunai yang diragukan keasliannya dari perbankan.
Upaya hukum turut diperketat. Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan barang bukti, BI NTB bersama Kejaksaan Negeri Mataram telah memusnahkan sekitar 1.300 lembar uang palsu pada 3 Juli 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti kasus tindak pidana rupiah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun diimbau untuk makin cermat dan rutin menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai agar terhindar dari kerugian akibat penerimaan uang palsu.(ris)


