Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dikes dan KB) NTB, H. Lalu Hamzi Fikri, mengatakan pihaknya kini masih berdiskusi dengan Pemkot Mataram dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menelusuri dugaan kasus aborsi di salah satu layanan kesehatan di Kota Mataram.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kasus tersebut menunjukkan titik terang.
“Itu yang terpenting. Kami terus berkomunikasi dengan Pemkot Mataram karena wilayahnya Mataram. Pak Kadis juga sudah merencanakan bertemu dengan LPA sebagai sumber informasi dugaan aborsi itu,” katanya, Selasa (1/9).
Ia melanjutkan, pihaknya juga rutin berkomunikasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Diskusi dengan organisasi ini untuk mengetahui apakah benar ada dugaan malapraktik antara oknum dokter dan fasilitas Kesehatan.
“Sebenarnya kan begini, nanti sekali lagi kita akan lihat apakah kasusnya perdata atau pidana. Kalau sampai kepada pelanggaran aspek etik, tentunya IDI juga ambil peran di situ. Paling banter bisa saja terjadi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP),” tegasnya.
Dalam proses menelusuri dugaan kasus aborsi dan jual beli bayi tersebut, mantan Direktur RSUD NTB itu menegaskan tetap mengedepankan regulasi. Prosesnya saat ini masih pada tahap verifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) selaku organisasi yang pertama kali membongkar dugaan tersebut.
“Ada aturan main yang memang mengatur itu, di UU 17 Tahun 2023, baik itu terhadap oknum, fasilitas kesehatannya. Jadi kita intinya ikut regulasi yang ada,” pungkasnya.
Begitu juga dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan kasus dugaan praktik aborsi oleh oknum dokter yang diduga dilakukan di salah satu fasilitas kesehatan di Mataram harus ditindak dan dihukum keras. Ia menilai, dugaan tindakan yang menjadi sorotan baru-baru ini merupakan tindak kejahatan yang harus mendapat ganjaran hukum.
“Itu pidana jelas. Itu jelas-jelas pidana. Jadi enggak perlu kita berhipotesis. Pokoknya ini pidana yang jahat aborsi ini. Jadi harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Ia meminta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku organisasi resmi para dokter untuk menerapkan sanksi berat kepada oknum-oknum yang memanfaatkan profesi tersebut dalam melakukan tindak kejahatan. Termasuk dengan memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum dokter yang bermain-main dengan tindakan ilegal aborsi dan jual beli bayi.
“Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera. Ini harus hukumannya keras dan efek jera supaya tidak terulang lagi,” katanya.
Begitupun dengan menindak fasilitasi kesehatan yang diduga menjadi lokasi oknum dokter tersebut melakukan kejahatan aborsi dan jual beli bayi. Semua, kata Iqbal harus ditindak keras dan diproses hukum. (era)


