BerandaBerandaRevisi Operasional NTB Capital

Revisi Operasional NTB Capital

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB revisi target operasional NTB Capital jadi tahun depan. Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menargetkan BUMD ini bisa beroperasi di tahun 2026. Namun dalam prosesnya, hingga Agustus 2026, Pemprov masih belum melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTB Capital.

Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang), Izzudin Mahili, mengatakan saat ini pembentukan BUMD tersebut masih berproses. Pemprov masih menyiapkan kajian sesuai dengan kebutuhan daerah serta kajian kelayakan bidang usaha dan naskah akademik terkait dengan rencana pembentukan BUMD itu. Setelah kajian itu tuntas, baru Pemprov NTB mulai menyusun Ranperda BUMD itu.

Meski begitu, Izzudin tetap menargetkan penyusunan Ranperda bisa berjalan sesuai dengan timeline, yaitu tahun ini untuk kemudian diserahkan kepada DPRD NTB.

“Harapan kami, seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor regulasi. Target kami pada tahun 2026 Ranperda NTB Capital sudah dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi NTB untuk dibahas sesuai ketentuan,” ujarnya kepada Suara NTB, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sebelum penyusunan Ranperda dimulai, naskah akademik sebagai salah satu acuan ilmiah, kebutuhan daerah akan pembentukan BUMD, dan kajian kelayakan harus telah rampung. Lalu disusul dengan penyusunan Ranperda yang membutuhkan pertimbangan dari Kemendagri.

“Ranperda tersebut nantinya akan melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pertimbangan Kementerian Dalam Negeri serta uji publik,” katanya.

Setelah Ranperda disetujui oleh DPRD dan mendapat lampu hijau dari Kemendagri, terbentuklah Perda yang menjadi dasar hukum NTB Capital. Meski telah ada Perda, Izzudin mengaku bukan berarti BUMD ini langsung terbentuk. Masih ada proses lanjutan seperti perizinan usaha, akta pendirian, termasuk dengan mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi kepengurusan BUMD induk itu.

Kendati jalan NTB Capital masih cukup jauh, Mantan Plt Kadis ESDM NTB itu menegaskan pihaknya optimis BUMD itu bisa beroperasi di tahun 2027 mendatang. “Jadi Perda adalah legal basis pendirian BUMD, bukan pengganti seluruh perizinan usaha. Ada proses perizinan usaha, akta pendirian termasuk pansel pengurus,” terangnya.

Beberapa waktu lalu, Izzudin sempat mengatakan progres NTB Capital saat ini berada pada tahap penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pembentukan BUMD holding tersebut.

“Jadi NTB Capital sekarang ini dalam proses penyusunan draft raperda. Setelahnya Ya kan pasti pembahasan, baru nanti kita finalisasi baru masukkan ke Dewan. Melengkapi kajian-kajian kelayakan, kemudian naskah akademik, kan begitu,” jelasnya.

Menurutnya, setelah penyusunan draf rampung, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembahasan bersama DPRD NTB, evaluasi pemerintah pusat, hingga proses finalisasi regulasi. “50 persen, kan nanti pembahasan Dewan, evaluasi Mendagri,” lanjutnya.

Pemprov NTB menargetkan seluruh proses administratif dan regulasi pembentukan NTB Capital dapat diselesaikan pada 2026. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan masa transisi kelembagaan pada awal 2027.

NTB Capital dirancang sebagai perusahaan holding yang akan berfungsi sebagai wadah investasi sekaligus manajemen aset daerah. Kehadiran perusahaan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi investor yang ingin berinvestasi di NTB namun selama ini terkendala proses birokrasi dan perizinan. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI