Kota Bima (globalfmlombok.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kembali memanggil Bripka Abdul Hamid sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menjerat Didik Putra Kuncoro dan Malaungi. Pertimbangan itu muncul setelah nama Abdul Hamid kembali disebut saksi Anita alias Bunda dalam persidangan.
Dalam keterangannya pada Rabu (19/8) lalu, Anita menyebut sejumlah nama yang diketahuinya, yakni Koko Erwin, Malaungi, Dae Awan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang anggota Brimob yang dikenalnya dengan nama Bang Abo, Abdul Hamid, serta seorang lelaki yang tidak dikenalnya.
Kemunculan nama Abdul Hamid tersebut kemudian ditanyakan kepada JPU, termasuk kemungkinan yang bersangkutan kembali dimintai keterangan di persidangan. JPU menyatakan kemungkinan itu masih terbuka. “Ada kemungkinan,” kata JPU Syahrur Rahman pekan kemarin.
Sebelumnya, JPU telah dua kali memanggil Abdul Hamid untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan kesehatan.
Nama Abdul Hamid juga disebut berulang dalam surat dakwaan perkara dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro, Malaungi, dan Abdul Hamid alias Boy. Kembali munculnya nama tersebut dalam kesaksian Anita menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan JPU untuk kemungkinan meminta keterangannya di persidangan.
Selain Abdul Hamid, JPU juga mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan Mira, istri Didik Putra Kuncoro, serta Reni Susilawati dan Romli sebagai saksi. Ketiga nama tersebut berkaitan dengan keterangan Deby dalam persidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Deby menyebut dirinya membuka dua rekening atas nama Reni Susilawati dan Romli atas permintaan Mira. Keterangan tersebut kemudian ditanyakan kepada JPU terkait kemungkinan pemanggilan kedua pemilik nama rekening tersebut.
Untuk Reni dan Romli, JPU menyatakan ada niatan untuk memanggil keduanya guna memberikan keterangan di persidangan. Namun, kehadiran keduanya belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada kesediaan memenuhi panggilan.
Sementara terkait Mira, JPU juga membuka kemungkinan pemanggilan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Mira memberikan keterangan secara langsung di persidangan, JPU mengatakan, “Kemungkinan ada. Tapi apakah nanti mau dia datang untuk memberikan keterangannya di persidangan. Ditolak ga kalau kita hadirkan, makanya kami ini larinya kepentunjuk saja.”
JPU kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan karena keterangan Mira telah masuk dalam BAP. “Ya sepanjang itu karena sudah masuk BAP, kami akan lakukan pemanggilan, tapi apakah nanti mau dia memberikan keterangan. Keterangannya di dalam BAP itu ya mempunyai kekuatan,” ujar JPU.
Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan Abdul Hamid, Mira, Reni, dan Romli masih berada pada tahap pertimbangan JPU. Belum ada kepastian keempat nama tersebut akan hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan. (hir)


