Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Raba, Bima kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam persidangan saksi menyebut bahwa Didik diduga menerima uang dari Malaungi saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Berdasarkan fakta persidangan bahwa Ageng, Koordinator Staf Pribadi (Korspri) mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap bahwa pimpinannya tampak gelisah menjelang kunjungan Kapolda NTB ke Bima, 6 Februari 2026. Kepada Ageng, Didik disebut mengatakan telah menerima “uang satu meter” dari AKP Malaungi alias Eky saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba. “Pak Didik terlihat gelisah menjelang kunjungan Kapolda, karena telah menerima uang dari Pak Kasat Narkoba,” terang Ageng dalam persidangan lanjutan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Raba Bima, Selasa (11/8).
Menurut Ageng, kegelisahan Didik muncul ketika sejumlah persiapan Polres Bima Kota untuk menyambut kunjungan Kapolda belum memadai. Kondisi itu membuat Didik marah kepada sejumlah pejabat utama (PJU).
Melihat Didik gelisah, Ageng sempat menanyakan penyebabnya. Saat itulah Didik, menurut Ageng, menyampaikan telah menerima “uang satu meter” dari Eky.
“Pada saat itu menjelang kunjungan Kapolda. Kemudian kegiatan-kegiatan atau kesiapan dari Polres Bima Kota belum mempuni. Kemudian saya tanyakan mohon izin Bapak terlihat gelisah, mohon petunjuk ada apa. Kemudian bapak menjawab bahwa telah menerima uang satu meter dari Pak Eky, dengan dus bir” kata Ageng dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta Ageng memastikan kembali keterangan tersebut. Ageng membenarkan bahwa Didik menyebut telah menerima “uang satu meter” dari Eky dan menyebut Teddy sebagai penerima menggunakan dus bir.
Namun, Ageng mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan uang satu meter tersebut, termasuk apakah istilah tersebut merujuk pada uang dan dari mana sumbernya.
Dalam persidangan yang sama, Ageng juga mengungkap komunikasi dengan Teddy menjelang pemeriksaan Paminal. Saat itu, Teddy menghubungi Ageng untuk menanyakan apakah ia menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Percakapan kemudian diambil alih oleh Didik. Ageng mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara Didik dan Teddy. Setelah komunikasi tersebut, telepon dikembalikan kepada Ageng dalam keadaan masih tersambung dengan Teddy.
Menurut Ageng, saat itulah Didik meminta dirinya menyampaikan kepada Teddy agar memberikan keterangan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan.
“Sampaikan saja seperti apa yang saya sampaikan,” kata Ageng mengingat arahan Didik.
Keterangan tersebut berkaitan dengan kesaksian Teddy dalam persidangan sebelumnya. Teddy menerangkan, dirinya mendapat telepon dari Paminal ketika masih berada di Tangerang. Ia diberitahu akan dimintai keterangan terkait penangkapan Malaungi alias Eky dalam perkara kepemilikan narkotika. (hir)


