Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menyusun memori banding terhadap hasil putusan kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB. Tiga terdakwa kasus ini sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan pada Rabu (5/8/2026).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (10/8/2026) mengatakan, penyusunan memori banding setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Mataram.
“Jumat kemarin kami terima salinan putusan dan resmi menyatakan banding ke pengadilan,” katanya.
Terkait aturan pada Pasal 299 KUHAP yang mengatur kebolehan jaksa dalam melakukan banding, Harun masih menganggap aturan itu bisa diperdebatkan. Karena ada beberapa Kejaksaan yang juga mengajukan banding terhadap vonis bebas.
“Sekarang tergantung pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB, mau menerima (banding) atau tidak. Yang pasti ini upaya kita terkait putusan bebas,” jelasnya.
Pasal tersebut lanjutnya, juga tidak mengatur secara jelas perihal boleh atau tidaknya jaksa mengajukan banding. Pasal tersebut hanya membatasi jaksa untuk tidak mengajukan kasasi pada putusan bebas, kata dia.
Sementara terkait pertimbangan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak dapat mengeksekusi anggaran program Desa Berdaya karena kedudukannya sebagai anggota dewan, Harun mengatakan pihaknya akan mencermati pertimbangan tersebut dalam penyusunan memori banding. “Itu poin pertimbangan. Kita bicara teknis dulu,” sebutnya.
Disinggung mengenai pendapat ahli pidana yang menilai dakwaan jaksa rapuh karena tidak menyeret pihak lain dalam perkara tersebut, ia menegaskan semua orang bisa berpendapat masing-masing.
“Itu versi mereka. Kalau kami sudah yakin. Sampai kasus ini bisa ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.
Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)


