BerandaBerandaJPU Beri Sinyal Ajukan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Vonis Bebas Kasus Dugaan...

JPU Beri Sinyal Ajukan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Vonis Bebas Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umuk (JPU) memberikan sinyal untuk menempuh upaya hukum lanjutan terkait putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram di kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara ini, Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU.

Perwakilan JPU, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu (5/8/2026) mengatakan, pihaknya perlu menelaah salinan putusan, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan

“Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan. Nanti kami laporkan dulu hasil persidangan ini kepada pimpinan kami,” katanya.

Adapun ia tetap menghormati putusan majelis hakim yang memvonis bebas tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,” terangnya.

Selain itu, JPU menyatakan masih akan mengkaji lebih jauh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Terutama terkait penerapan unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum menyusun dakwaan secara kumulatif. Yaitu, dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, dakwaan subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, sedangkan dakwaan lebih subsidair menggunakan Pasal 606 KUHP.

Menurut Hendar, kedua pasal tersebut memiliki unsur yang berbeda sehingga seharusnya dipertimbangkan secara berbeda pula dalam putusan.

“Kami mencermati pertimbangan hakim, khususnya terhadap terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Dari yang kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang akan kami pelajari setelah menerima salinan putusan lengkap,” ujarnya.

Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan putusan bebas kepada Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Majelis menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer, subsidair, maupun lebih subsidair.

Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka serta memerintahkan agar barang bukti berupa uang sitaan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga anggota DPRD NTB itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Khusus terdakwa Indra Jaya Usman, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI