BerandaBerandaPolres Dompu Transparan Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak dan Pengerusakan di Manggelewa

Polres Dompu Transparan Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak dan Pengerusakan di Manggelewa

Dompu (globalfmlombok.com)-

Kepolisian Resor (Polres) Dompu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang memicu aksi pengeroyokan serta pengerusakan di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) ini kini berada dalam penanganan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu.

Kronologi Kejadian di Desa Tekasire

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, insiden beruntun ini bermula dari area persawahan Desa Tekasire sekitar pukul 11.00 WITA.

  1. Dugaan Pencabulan: Korban di bawah umur (sebut saja Bunga) diduga mengalami tindakan pencabulan oleh terduga pelaku berinisial HH (42), pria asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
  2. Penganiayaan Terduga Pelaku: Dugaan kejahatan tersebut memicu amarah warga. Sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama, HH mengalami penganiayaan oleh massa yang emosi.
  3. Pengerusakan dan Pembakaran Pondok: Berlanjut sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire, massa mendatangi pondok milik HH. Massa merobohkan bangunan pondok serta membakar barang-barang di dalamnya sebelum personel Polsek Manggelewa tiba untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Zainal Arifin, S.IP, menjelaskan bahwa tindakan evakuasi cepat terhadap HH dilakukan murni demi menyelamatkan nyawanya dari amuk massa.

“Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. HH dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa. HH langsung kami amankan ke Mapolsek sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Zainal.

Polisi Proses 3 Laporan Pidana Sekaligus

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si, menegaskan bahwa kepolisian memproses tiga laporan terpisah namun saling berkaitan dalam peristiwa ini:

  • Pencabulan Anak di Bawah Umur (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026)
  • Dugaan Pengeroyokan/Penganiayaan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026)
  • Dugaan Pengerusakan Barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026)

“Tim kami telah melakukan langkah penyelidikan awal, seperti memfasilitasi Visum et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta berkoordinasi dengan Dinas P3A dan tim psikolog untuk pendampingan korban. Kami mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” ujar Iptu Fitrawan.

Imbauan Polres Dompu: Hentikan Aksi Main Hakim Sendiri

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu I Nyoman Suardika mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan yang berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi main hakim sendiri.

Polres Dompu mengimbau seluruh pihak, khususnya keluarga dan masyarakat setempat, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan ketiga perkara ini secara profesional dan akuntabel. Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” tegas Iptu Nyoman Suardika.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI