Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali melanjutkan proses pembebasan lahan di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, sebagai bagian dari penataan akses menuju Kantor Wali Kota Mataram (Bale Mentaram). Lahan seluas sekitar tiga are yang berada di lokasi toko handphone Atlantis itu kini memasuki tahap penilaian ulang (appraisal) sebelum pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dapat direalisasikan.
Pembebasan lahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung penataan kawasan di sekitar pusat pemerintahan baru Kota Mataram. Selain memperlebar akses jalan menuju Bale Mentaram, penataan itu juga diharapkan mampu menciptakan wajah kawasan yang lebih tertib, representatif, dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar kompleks perkantoran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen kajian sebagai dasar untuk melakukan kontrak dengan tim appraisal independen. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan setelah tahapan konsultasi publik bersama masyarakat dan pihak-pihak terkait telah rampung.
“Sekarang kami sedang membuat kajian untuk berkontrak dengan tim appraisal. Setelah nilai dari appraisal keluar, pembayaran akan langsung kami proses,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurut Lale, proses appraisal harus dilakukan kembali meskipun sebelumnya lahan tersebut sudah pernah dinilai. Penilaian ulang diperlukan karena adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani proses pengadaan tanah, sehingga seluruh tahapan administrasi harus dimulai kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengulangan proses administrasi tidak berarti mengabaikan hasil penilaian sebelumnya. Data appraisal terdahulu tetap menjadi referensi dalam menentukan nilai ganti rugi yang akan ditetapkan oleh tim independen.
“Sekarang OPD yang menangani berbeda sehingga prosedur administrasinya juga harus dimulai dari awal lagi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil estimasi appraisal sebelumnya, harga tanah di kawasan tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta per are. Namun, nilai final tetap akan ditentukan oleh tim appraisal sesuai kondisi terkini, termasuk memperhitungkan harga pasar, lokasi, luas lahan, serta bangunan yang berdiri di atasnya.
Untuk mendukung proses pembebasan lahan tersebut, Dinas PUPR telah menyiapkan anggaran ganti rugi sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya mencakup nilai tanah seluas sekitar tiga are, tetapi juga bangunan toko yang berada di atas lahan tersebut.
Lale berharap seluruh tahapan appraisal dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan bisa dilakukan tahun ini. Setelah proses pembebasan rampung, pemerintah akan melanjutkan penataan akses jalan di depan Bale Mentaram agar lalu lintas menuju kawasan perkantoran menjadi lebih lancar dan tertata.
Pemerintah Kota Mataram menargetkan seluruh proses pembebasan lahan di kawasan Atlantis dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026. Dengan selesainya proses tersebut, penataan kawasan di sekitar Kantor Wali Kota Mataram diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memperkuat wajah pusat pemerintahan baru Kota Mataram. (pan)


