Mataram (globalfmlombok.com) – Penanganan perkara kasus santri diduga dibakar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah telah diambil alih Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB. Penanganan di direktorat tersebut kini melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan Polres Lombok Tengah.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Jumat (17/7/2026) membenarkan pihaknya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan, pemindahtanganan tidak membuat pihak kepolisian melakukan penyidikan ulang.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. “Sudah dijadwalkan pemeriksaan tersangka,” katanya.
Adapun hasil pemeriksaan nantinya akan pihaknya sampaikan melalui konferensi pers di Polda NTB. “Kalau sudah ada hasil pemeriksaan Ditres PPA-PPO akan melakukan rilis perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah pada Kamis (9/7/2026) telah menetapkan MR, rekan korban sesama santri serta AMR, pimpinan ponpes setempat sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 474 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut.
Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan, baik terhadap tersangka anak maupun pimpinan ponpes.
Alasannya, tersangka anak tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kooperatif. Sedangkan AMR selaku pimpinan ponpes dalam keadaan sakit.
LPSK Bentuk Tim Perlindungan Darurat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah membentuk tim perlindungan darurat, asesmen medis, rehabilitasi hingga penghitungan restitusi untuk dua anak korban dalam perkara ini. Pada Rabu (15/7/2026), pihak LPSK telah turun ke Lombok menemui korban untuk melakukan asesmen tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebelumnya menyebutkan, anak merupakan kelompok dalam situasi khusus yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. (mit)


