BerandaHukum&KriminalMenyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacarnya di Kamar Kos

Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacarnya di Kamar Kos

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menahan seorang pria berinisial RU (22) atas dugaan penganiayaan. RU ditangkap setelah diduga menganiaya pacarnya sendiri di kamar kos wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (12/7/2026) mengatakan, penahanan RU dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (10/7/2026).

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya.

Dharma membeberkan, modus RU dalam melancarkan aksinya adalah dengan menyamar sebagai seorang perempuan. Tersangka diketahui memakai pakaian wanita dilengkapi helm dengan kaca tertutup.

“Kaca helm yang tertutup dan pelaku yang menggunakan pakaian perempuan memungkinkan ia untuk memasuki kamar korban,” jelasnya.

Adapun kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (9/7/2026). Tersangka yang telah membuntuti korban berhasil masuk ke kamar kos khusus putri itu pada pukul 08.00 Wita.

Setelah berhasil memasuki kamar korban, tersangka diduga langsung memukul korban dengan tangan kosong. Beberapa saat kemudian, tersangka juga menggunakan panci penanak nasi elektrik, sikat kamar mandi, dan kabel kipas angin untuk memukul korban.

“Tersangka memiliki kecurigaan. Di tengah penganiayaan, tersangka menanyakan apakah korban memiliki hubungan dengan pemilik kos,” jelas Dharma.

Ia melanjutkan, dugaan penganiayaan terhadap korban berlangsung cukup lama. Sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur badan, terutama bagian wajah. Karena pria asal Lombok Tengah itu diduga membenturkan wajah korban ke tembok.

Setelah peristiwa nahas tersebut, korban datang melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Melakukan visum terhadap korban dan menyita sejumlah barang bukti. Hingga berujung ke penetapan tersangka.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram,” tambahnya.

Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah memulai menyusun berkas perkara. Kasat Reskrim Polresta Mataram itu menargetkan agar pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI