Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady batal menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan terkait batalnya pemeriksaan terhadap Jamaluddin. Mantan Kadispar NTB itu kata dia, sebenarnya telah datang ke Kantor Kejati NTB untuk memenuhi panggilan penyidik. “Tetapi Jamal tidak jadi diperiksa karena pengacaranya tidak hadir,” katanya.
Harun menjelaskan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan lantaran Jamaluddin sebelumnya telah menunjuk penasihat hukum. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam waktu dekat. “Kami telah jadwalkan kembali pemeriksaannya,” sebutnya.
Ia menegaskan, saksi yang telah menunjuk penasihat hukum wajib didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. “Kalau sudah pakai penasihat hukum, maka harus didampingi. Saksi sekarang wajib didampingi pengacara,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB pernah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026). Ia saat itu juga diperiksa terkait perkara LSMC 2023.
Mantan Kadispar NTB itu datang menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Irham Widyananda. la juga mengaku membawa dokumen berupa proposal penyelenggaraan LSMC 2023 kala itu.
Irham selaku advokat menjelaskan, pertanyaan penyidik terhadap kliennya saat itu kurang lebih sama dengan pertanyaan sebelumnya saat pemeriksaan di tahap penyidikan. “Pemeriksaan kali ini sama seperti dulu, klien saya ditanya terkait eventnya segala macam,” katanya.
Adapun yang diperdalam oleh penyidik kali ini mengenai latar belakang mengapa anggaran LSMC 2023 yang bersumber dari dana bantuan pemerintah (Banper) Rp24 miliar bisa langsung masuk ke Dinas Pariwisata NTB.
Dana Banper itu lanjutnya, tidak disalurkan melalui kas daerah karena mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 beserta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penyalurannya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum penggunaan rekening Dinas Pariwisata NTB sebagai rekening penampungan dana bantuan.
la juga menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan melalui rekening resmi Dinas Pariwisata NTB di Bank NTB Syariah, bukan rekening pribadi. Karena itu, pihaknya meyakini tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dana dari Banper, kata dia, memang pada dasarnya seperti dana hibah. “Karena ini bukan program yang dibahas di DPR seperti kegiatan APBN,” tambahnya.
Irham pun tidak mengelak kalau kasus ini tetap berproses di Kejati NTB karena ada tiga vendor penyelenggara kegiatan yang tidak menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Sebelumnya, terdapat temuan Rp2,6 pada LHP Inspektorat NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta disebut masih menjadi kewajiban penyedia jasa yang belum diselesaikan. “Ada tiga perusahaan di ‘side event’ yang belum bayar,” pungkas Irham. (mit)


