Mataram (globalfmlombok.com) –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memblokir 154 rekening wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp35,02 miliar. Rinciannya yaitu 74 rekening di wilayah NTB dan 80 rekening di wilayah NTT.
Kepala kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk dalam rilis terbarunya, Kamis 9 Juli 2026 mengatakan, langkah penegakan hukum perpajakan tersebut dilakukan secara serentak sepanjang Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening menyasar wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional maupun bank daerah. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang ditempuh DJP setelah berbagai tahapan persuasif tidak membuahkan hasil.
Menueutnya, sebelum melakukan pemblokiran rekening, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah lebih dahulu memberikan imbauan kepada wajib pajak, menerbitkan Surat Teguran, hingga menyampaikan Surat Paksa.
“Namun, langkah penegakan hukum terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Nusra.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, DJP juga berkoordinasi dengan perbankan dan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar proses pemblokiran berjalan tepat sasaran dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, DJP memastikan wajib pajak yang patuh dan kooperatif akan tetap memperoleh pelayanan terbaik sesuai prinsip pelayanan publik yang profesional. Namun, demi menjaga asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan, penegakan hukum akan diterapkan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara berharap pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sehingga segera melunasi kewajibannya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.
Selain itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan. Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pajak tempat mereka terdaftar.
DJP menegaskan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum perpajakan.(ris/r)


