BerandaBerandaOJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Perluas Lingkup Unit Karbon di Bursa

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Perluas Lingkup Unit Karbon di Bursa

Jakarta (globalfmlombok.com)–

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan baru tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam rilis resmi OJK, Kamis 9 Juli 2026 disebutkan penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional. POJK tersebut juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam aturan terbaru itu, OJK menetapkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, termasuk membuka ruang bagi perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK.

Selain itu, POJK Nomor 10 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. Regulasi ini juga menegaskan penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI