Mataram (globalfmlombok.com) – Jajaran pengurus DPW Partai NasDem Provinsi NTB membantah keras tuduhan yang menyebut Ketua DPW, Mori Hanafi memonopoli pengelolaan puluhan dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi NTB.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPW Partai Nasdem NTB, Lalu Rusdi menegaskan bahwa hingga saat ini Mori Hanafi tidak pernah memiliki ataupun mengelola dapur MBG secara langsung sebagaimana tuduhan yang beredar.
Menurutnya, Mori Hanafi justru disibukkan dengan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPW NasDem NTB sekaligus Ketua KONI NTB. Sehingga tuduhan tersebut dinilai mengganggu konsentrasi dan fokusnya dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kami membantah dengan tegas tuduhan itu. Setahu kami, Ketua DPW tidak memiliki dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” tegas Lalu Rusdi pada Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum, pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikan. Karena itu dia menantang pihak yang menyebarkan tuduhan agar mampu menunjukkan bukti bahwa puluhan dapur MBG yang disebut-sebut benar-benar milik pribadi Mori Hanafi.
“Hukum jelas mengatur, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Silakan tunjukkan dimana dapur yang dimaksud dan apakah benar itu milik Ketua DPW kami. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka patut diduga itu adalah fitnah,” ujarnya.
Lalu Rusdi mengatakan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, DPW NasDem NTB akan menempuh jalur hukum. Pihaknya mengaku sedang menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga membuat, menyebarluaskan flyer, hingga koordinator aksi apabila benar melaksanakan agenda yang berlandaskan tuduhan tersebut.
“Kami akan mencari siapa pembuat flyer, siapa yang menyebarkan di media sosial maupun grup percakapan, termasuk pihak-pihak yang menjadi koordinator aksi. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, Ardany Zulfikar yang menilai tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadi Mori Hanafi, tetapi juga telah mendiskreditkan Partai NasDem sebagai institusi politik.
Menurutnya, posisi Mori Hanafi sebagai Ketua DPW menjadikannya simbol partai di NTB, sehingga setiap tuduhan tanpa dasar juga berdampak terhadap citra organisasi. “Ini bukan sekadar pencemaran nama baik kepada pribadi Ketua, tetapi juga serangan terhadap Partai NasDem,” tegasnya.
Ardany menegaskan langkah hukum yang disiapkan juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada siapa pun agar tidak menyampaikan tuduhan tanpa bukti. “Ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak asal menuduh tanpa dasar dan tanpa bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem NTB, Wahidjan, menyatakan partainya tidak anti terhadap kritik maupun kontrol sosial dari masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kritik harus dibangun di atas data dan fakta, bukan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan mengkritisi program pemerintah sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi kalau informasi yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan mengada-ada sesuatu yang tidak ada,” tegasnya. (ndi)


