Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Puma Polres Lombok Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar puluhan gerai retail modern di Pulau Lombok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang mantan karyawan ritel modern yang diduga menjadi pelaku utama, serta dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, Jumat (3/7/2026) menyebutkan, terduga pelaku berinisial MS (28), warga Dusun Gegutu Reban, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
“Selain MS, kami juga mengamankan dua terduga penadah, yakni MI, warga Ampenan Tengah, Kota Mataram, dan RA, warga Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah gerai ritel modern Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Karyawan di ritel modern itu mendapati kondisi toko berantakan dan sejumlah barang telah hilang dicuri. “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta lebih,” tambahnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Gegutu Reban, Kecamatan Lingsar. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga.
“Namun, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankannya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga MS mengaku menjual rokok hasil curian melalui RA yang kemudian menjualnya kembali kepada MI di Ampenan. Polisi selanjutnya mengamankan kedua terduga penadah itu beserta barang bukti berupa berbagai jenis rokok hasil curian MS.
Hasil interogasi penyidik juga menemukan bahwa MS merupakan mantan karyawan sebuah gerai ritel modern yang sebelumnya bertugas di bagian pemeliharaan (maintenance). Pengetahuan terhadap kondisi toko diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kepada penyidik, MS mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 22 gerai retail modern di berbagai wilayah Pulau Lombok. Rinciannya meliputi empat lokasi di Lombok Utara, tiga lokasi di Lombok Timur, dua lokasi di Kota Mataram, sepuluh lokasi di Lombok Barat, dan tiga lokasi di Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu buah gawai, tiga kardus rokok berbagai merek, 91 lembar materai Rp10 ribu, uang tunai Rp260 ribu, puluhan botol parfum, perlengkapan perawatan tubuh, perlengkapan kendaraan, serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya.
Para terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (mit/ari)


