Mataram (globalfmlombok.com) – Di tengah tahapan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB yang sedang berlangsung. Lembaga tersebut kini menjadi sorotan publik lantaran sebanyak 21 orang pegawai non-ASN di lingkungan KPID diberhentikan.
Menyoroti hal itu, komisi I DPRD NTB memberikan respons cepat untuk menanggapi persoalan tersebut. Ketua Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan, Mohammad Akri mengatakan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kami ingin mendapat kejelasan dari persoalan ini. Mengapa para honorer ini sampai dirumahkan. Karena itu kami akan agendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait,” kata Akri pada Kamis (2/7).
Akri menyebutkan, bahwa dua OPD yang akan dijadwalkan dipanggil Komisi I, yakni Diskominfotik NTB, Inspektorat, dan juga termasuk komisioner KPID NTB saat ini. DPRD akan mempertanyakan mengapa kebijakan soal telaah tenaga non ASN di lingkungan Pemprov NTB baru dilakukan saat ini.
“Selain soal efisiensi, apakah ada perubahan kebijakan dari kepala dinas (Diskominfotik) saat ini dengan kepala dinas sebelumnya. Tentu nanti semua perlu dijelaskakan,” katanya.
Dikatakan, KPID memang lembaga vertikal yang bukan bagian dari OPD Pemprov NTB. Meski demikian, kewenangan anggaran hibah dikelola langsung oleh KPID. Sehingga komisioner KPID punya kewenangan untuk mengelola anggaran. Mulai dari penggajian, hingga pengangkatan pegawai yang dibutuhkan untuk mendukung sistem kerja para komisioner KPID.
Sehingga tanpa keberadaan pegawai yang mengerjakan pekerjaan teknis, dan memberikan dukungan kerjaan kepada komisioner KPID. Tanpa ada tenaga pendukung ini, tentu bisa mengganggu fungsi pengawasan siaran yang menjadi tugas utama lembaga KPID.
“Termasuk nanti bagaimana nasib komisioner yang baru tanpa dukungan pegawai bidang teknis. Siapa yang mengisi sebagai pegawai akan kita minta penjelasannya,” ucap Akri.
Politisi PPP NTB itu juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin mengadukan persoalan itu. Khususnya para pegawai honorer yang dirumahkan. DPRD juga menyayangkan jika selama dua bulan para pegawai tidak menerima hak-haknya dalam bekerja.
“Kalau ada yang mau hearing untuk mencari solusi atas kasus ini, silakan saja. Kami terbuka,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemutusan kontrak itu berawal dari hasil evaluasi Diskominfotik NTB selama dua bulan lalu. Bahwa pemprov mengevaluasi tenaga non ASN di lingkungan KPID. Diskominfo kemudian mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan telaah.
Selama hampir dua bulan Inspektorat menelaah keberadaan 21 tenaga non ASN ini. Ternyata hasil telaah merekomendasikan untuk menonaktifkan 21 tenaga non ASN tersebut. (ndi)


