BerandaBisnisOJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Wajib Sampaikan Informasi Keuangan Secara Bertanggung Jawab

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Wajib Sampaikan Informasi Keuangan Secara Bertanggung Jawab

Jakarta (globalfmlombok.com)—

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan informasi mengenai produk serta layanan keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Kehadiran aturan tersebut menjadi respons atas semakin besarnya peran para kreator konten, influencer, dan pihak lain yang aktif menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas di masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap industri keuangan dapat terus ditingkatkan.

Selain itu, aturan tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi kerugian konsumen akibat informasi yang tidak akurat atau rekomendasi keuangan yang disampaikan tanpa dasar kompetensi dan tanggung jawab yang memadai.

Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

OJK menilai, seiring meningkatnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan investasi dan keuangan masyarakat, diperlukan standar perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Atur Edukasi hingga Rekomendasi Keuangan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan keuangan, hingga pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga sanksi berupa pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi diperbolehkan bekerja sama dengan PUJK. Namun, OJK menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui pihak yang bekerja sama dengan mereka.

Rekomendasi Investasi Wajib Penuhi Persyaratan

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah kewajiban memiliki izin atau sertifikasi tertentu bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan layanan keuangan yang mensyaratkan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori yang diatur oleh regulasi.

Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi mengenai produk atau layanan aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menekan praktik penyampaian rekomendasi investasi yang tidak didukung kompetensi memadai dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap ekosistem sektor jasa keuangan nasional menjadi semakin transparan, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan informasi digital.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI