Mataram (globalfmlombok.com)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua I Nyoman Suarjaya mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki usia tua maupun kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga seluruh anggota keluarganya.
“Pekerja adalah penggerak utama pembangunan nasional. Kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja menjadi bagian penting dari visi-misi Asta Cita Presiden,” ujarnya pada acara Jamsostek Award 2026 di Prime Park Hotel, Mataram (26/8/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut sejalan dengan lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Karena itu, menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar manfaat yang menjadi hak peserta dan keluarganya dapat diterima secara optimal.
Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah pusat telah menetapkan target cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,5 persen pada 2045 sesuai dengan arah RPJPN.
“Target ini hanya bisa kita capai jika kita, baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, para pengusaha, bersama-sama bahu-membahu mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Nyoman juga menyampaikan bahwa cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTB per Agustus 2026 baru mencapai 29,34 persen dari total pekerja. Sementara itu, target yang harus dicapai NTB pada 2026 berada di angka 46,61 persen.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat sekitar 470 ribu pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Artinya masih ada PR bagi kita sebanyak 470 ribu peserta yang harus kita lindungi. Kita harus berkoordinasi untuk bisa meningkatkan angka ini,” jelasnya.
Ia menilai peningkatan cakupan tersebut membutuhkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
Perlindungan pekerja dinilai penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja sekaligus mencegah munculnya masyarakat miskin baru maupun anak putus sekolah akibat risiko sosial yang menimpa tulang punggung keluarga.
Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di NTB juga tercermin dari dukungan pembiayaan yang telah diberikan.
Hingga 2026, dukungan pembiayaan perlindungan pekerja rentan di NTB telah mencakup 129.220 pekerja, dengan total nilai perlindungan mencapai sekitar Rp23,88 miliar.
Menurut I Nyoman, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD dan berbagai pemangku kepentingan mulai memberikan kontribusi nyata dalam memperluas perlindungan pekerja.
Dukungan tersebut juga diperkuat dengan regulasi yang telah diterbitkan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 11 regulasi telah diterbitkan sebagai landasan dalam memperkuat pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Selain cakupan kepesertaan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat NTB.
Sepanjang 2026, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah NTB telah membayarkan manfaat klaim sekitar Rp349 miliar, dengan jumlah kasus mencapai lebih dari 39 ribu kasus.
Di dalamnya termasuk pembayaran manfaat beasiswa kepada anak-anak pekerja yang mengalami risiko sesuai ketentuan program. Tercatat sekitar 812 manfaat beasiswa telah diberikan kepada anak-anak peserta.
“Hal ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya ketika pekerja mengalami risiko kerja, kecelakaan kerja, kematian maupun memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar program administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Jamsostek Award diharapkan tidak hanya menjadi ruang pemberian apresiasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi, mengakui dan mereplikasi praktik-praktik terbaik dalam perlindungan pekerja.
“Namun kualitas sebuah penghargaan tidak hanya terletak pada proses penilaiannya, melainkan juga pada perubahan yang lahir setelah penghargaan diberikan,” ujarnya.
Adapun beberapa penghargaan pada ajang Jamsostek Award 2026 tingkat provinsi NTB diantaranya kategori Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa berhasil meraih juara 3 selanjutnya Juara 2 Kabupaten Lombok Utara serta Kabupaten Lombok Timur berhasil menyabet Juara 1.
Pada kategori perusahaan menengah dan besar adalah PT. Bank NTB Syariah berhasil menjadi yang terbaik. Sedangkan kategori perusahaan kecil dan mikro disabet Crunch Labs.
Sementara itu kategori pemerintah desa Juara 3 diraih Kantor Desa Sukadana. Disusul Kantor Desa Perian sebagai juara ke 2, dan Kantor Desa Gondang menjadi peringkat Pertama.(ris/r)


