Mataram (globalfmlombok.com) —
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Layanan Terpadu Bersama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang digelar di Mataram, Rabu (10/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz mengatakan, seluruh unsur yang hadir telah merumuskan langkah strategis terkait penguatan regulasi dan penanganan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren.
“Alhamdulillah, kami bersama pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, Lembaga Perlindungan Anak, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah merumuskan langkah-langkah terkait regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” kata Zamroni.
Menurut dia, salah satu hasil utama rapat tersebut adalah pembentukan tim kecil yang akan menyusun rancangan Satgas Layanan Terpadu Bersama. Satgas itu nantinya melibatkan berbagai unsur terkait dan bertugas melakukan penanganan kasus sekaligus langkah-langkah pencegahan.
Zamroni menegaskan, penanganan kasus kekerasan harus difokuskan pada pelaku tanpa memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan atau pondok pesantren secara keseluruhan.
“Kami menyepakati tagline, ‘Jangan bakar lumbungnya, tetapi matikan tikusnya’. Artinya, yang harus ditindak adalah oknum pelaku, bukan lembaganya secara keseluruhan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini berbagai satuan tugas dan lembaga terkait masih bekerja secara terpisah. Karena itu, diperlukan wadah terpadu agar seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara lebih terkoordinasi.
Ke depan, satgas akan melibatkan unsur Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren. Pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga didorong membentuk mekanisme serupa melalui koordinasi dengan kepala daerah masing-masing.
Ketua Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB TGH Mahalli Fikri menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren perlu dilihat secara objektif dan berbasis data yang komprehensif.
Menurut dia, belum terdapat kajian menyeluruh yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan tingginya angka kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di NTB. Dengan jumlah pesantren yang mendekati seribu lembaga, diperlukan analisis yang proporsional terhadap jumlah kasus yang terjadi.
“Kita perlu melihat berapa jumlah pesantren yang benar-benar mengalami kasus itu dan berapa persentasenya dibandingkan keseluruhan pesantren. Namun sekecil apa pun jumlah kasusnya, tetap tidak boleh ditoleransi karena ini persoalan serius yang harus dilawan bersama,” kata Mahalli.
Ia mendukung pembentukan satgas yang efektif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan. Selain itu, peningkatan pemahaman santri mengenai hak-hak mereka serta pembinaan berkelanjutan kepada pengelola pesantren dan tenaga pendidik juga dinilai penting.
Mahalli juga mendorong evaluasi terhadap berbagai aturan internal pesantren yang berpotensi menimbulkan persoalan serta peninjauan terhadap kelayakan sarana dan prasarana yang masih terbatas di sejumlah pesantren.
“Terkait pelaku kekerasan seksual, saya berpendapat bahwa pelaku harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi menilai penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Menurut Joko, kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan. Namun, tingkat kerentanan di pondok pesantren relatif lebih tinggi karena para santri tinggal dan beraktivitas selama 24 jam di lingkungan tersebut.
“Lingkungan pesantren memiliki karakteristik khusus karena santri tinggal penuh waktu. Karena itu, sistem perlindungan dan pengawasannya harus diperkuat,” katanya.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren guna memperkuat aspek perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.
Dalam jangka pendek, prioritas utama adalah mempercepat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat, dan unsur pondok pesantren.
Menurut Joko, satgas harus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada korban melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial.
Ia menambahkan, satgas yang sedang dirancang nantinya akan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur secara jelas melalui Surat Keputusan Gubernur. Selain memberikan legitimasi hukum, keberadaan regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menjamin dukungan anggaran dan keberlanjutan program.
“Dengan satgas yang bersifat komprehensif dan melibatkan banyak unsur, kami berharap penanganan kasus dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” kata Joko.


