BerandaBerandaGubernur NTB Usul Bentuk OPD Pengelola Aset dan BUMD untuk Tingkatkan PAD,...

Gubernur NTB Usul Bentuk OPD Pengelola Aset dan BUMD untuk Tingkatkan PAD, Mendagri Setuju

Mataram (globalfmlombok.com)-

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang menangani pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, pengelolaan aset yang optimal dapat menjadi sumber penting peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Permintaan tersebut disampaikan Iqbal dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan PPPK dan tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Dalam Negeri, Senin (8/6/2026).

Iqbal mengatakan pemerintah daerah didorong untuk kreatif mencari sumber PAD. Salah satu potensi terbesar, menurut dia, berasal dari pengelolaan aset daerah. Namun, upaya tersebut terkendala aturan yang mengharuskan urusan aset dan BUMD berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami setuju pemerintah daerah harus kreatif mencari PAD. Salah satu sumber PAD yang potensial adalah pengelolaan aset. Sayangnya, ada aturan yang mengharuskan BUMD dan aset diurus di bawah BKAD, padahal BKAD lebih fokus pada pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, karakter kerja BKAD lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan belanja dan pemeliharaan aset, bukan pada upaya peningkatan nilai ekonomi aset untuk menghasilkan pendapatan.

Ia mengungkapkan, saat menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya ingin membentuk badan tersendiri yang fokus mengelola aset daerah. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena ketentuan yang mengatur bidang aset harus berada di bawah BKAD.

“Kalau diberikan keleluasaan, kami ingin membentuk badan tersendiri agar fokus mengurus aset sekaligus melakukan kapitalisasi aset sehingga bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” kata Iqbal.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan sependapat. Ia menegaskan bahwa pembentukan OPD khusus yang menangani aset dan BUMD dimungkinkan sesuai kebutuhan daerah.

Menurut Tito, model tersebut telah diterapkan di Daerah Khusus Jakarta yang memiliki badan tersendiri untuk mengelola aset dan BUMD.

“Di DKI Jakarta sudah ada badan yang khusus mengelola aset dan BUMD, dan itu kita berikan (izin-red)” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan kebijakan tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Pembentukan badan tersendiri harus mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kalau memang beban kerjanya besar dan dianggap penting, silakan diajukan kepada kami. Saya juga sudah berbicara dengan Menteri PANRB. Sangat bisa dibentuk badan tersendiri yang mengelola aset dan BUMD, tetapi tidak berlaku untuk semua daerah,” kata Tito.

Dengan dukungan tersebut, peluang Pemerintah Provinsi NTB untuk membentuk lembaga khusus pengelola aset dan BUMD semakin terbuka. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat optimalisasi aset daerah dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI