Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah telah mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Tiga terdakwa itu antara lain; Mutawalli, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua pelaksana kegiatan Abdullah, serta Efendi (Direktur CV. Rangga).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, Minggu (14/6/2026) mengatakan, terdakwa Mutawali divonis dengan satu tahun dan enam bulan penjara. Ditambah dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Abdullah mendapat vonis dua tahun penjara. Ia juga dibebankan untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan, Efendi divonis satu tahun dan enam bulan kurungan. Serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Sidang putusan terhadap para terdakwa berlangsung pada Rabu (10/6/2026) kemarin,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut kata Sandi, terdapat dissenting opinion (DO) dari salah satu hakim anggota, Djoko Soepriyono. Ia mengatakan, DO tersebut hanya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
Hakim anggota itu berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus ini tetap berdasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yakni Rp 1,038 miliar.
Namun, pandangan berbeda disampaikan dua anggota majelis lainnya, yakni I Made Gede Trisnajaya Susila selaku hakim ketua dan Irawan Ismail. Keduanya menilai nilai kerugian negara yang seharusnya dijadikan acuan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp526.639.159.
Karena pendapat tersebut didukung mayoritas anggota majelis, maka kerugian negara yang digunakan dalam putusan merujuk pada hasil perhitungan BPK, yakni Rp526.639.159.
”Kalau terkait dengan DO masing-masing anggota tidak bisa saya berikan komentar. Itu menjadi pandangan masing-masing hakim,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Abdullah, Michael Anshori membenarkan memang ada satu majelis hakim yang berpendapat lain dalam putusan tersebut.
“Kalau temuan BPK itu muncul tahun 2023. Sedangkan BPKP hasil perhitungan audit atas permintaan penyidik Polda NTB saat proses penyidikan,” kata Michael.
Dalam putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, semula jaksa menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,038 miliar dengan mengacu pada hasil perhitungan BPKP. Namun, majelis hakim akhirnya memilih menggunakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK sebagai dasar pertimbangan.
”Sehingga dalam amar putusannya, Abdullah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 526.639.159,” bebernya.
Hasil temuan BPK tersebut sudah dikembalikan semua ke kas daerah berdasarkan bukti setor ke rekening PT Bank NTB Syariah nomor rekening 003.21.00706.000. Penyetoran dilakukan secara bertahap.
Pertama berdasarkan STS Nomor 001/Dikes-STS/CV RM/VI/2022 Tanggal 13 Juni 2022 dengan nominal Rp 25 juta. Ditambah bukti setor berdasarkan STS Nomor 003/Dikes-STS/CV RM/VII/2023 Tanggal 25 Juli 2023 dengan nominal Rp. 107.639.159. Terakhir, STS Nomor 004/Dikes-STS/CV RM/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 dengan nominal Rp 394 juta.
Selain itu, terdapat penyetoran dana sebesar Rp50 juta yang dilakukan terdakwa Efendi selaku direktur perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Menurutnya, dalam putusan majelis hakim, bukti penyetoran tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. Dengan demikian, ia menilai kerugian negara dalam perkara tersebut pada dasarnya telah dipulihkan.
Dalam proses hukum yang berjalan, kliennya juga sudah menitipkan penyetoran uang pengganti kerugian negara Rp 461 juta ke jaksa penuntut umum. ”Dalam amar putusan majelis hakim, uang yang sudah dititipkan itu harus dikembalikan lagi ke klien kami,” sebutnya.
Hanya saja, kasus tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga uang tersebut belum juga dikembalikan ke terdakwa Abdullah. ”Saya belum tahu apakah jaksa banding atau tidak. Sampai sekarang belum kami terima surat pernyataan banding jaksa dari pengadilan,” tandasnya. (mit)


