BerandaHukum&KriminalDiduga Curi Peralatan Bengkel, TAS Diamankan Polisi

Diduga Curi Peralatan Bengkel, TAS Diamankan Polisi

Mataram (Suara NTB) – Unit Reskrim Polsek Selaparang mengamankan seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Polisi menangkap TAS atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, Selasa (2/6/2026) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang diduga kehilangan sejumlah peralatan bengkel di sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (28/5/2026). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap TAS pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Ampenan.

Pihak kepolisian dapat mengidentifikasi terduga pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk dan digunakan sebagai penutup pintu bengkel. Setelah berhasil masuk, ia kemudian mengambil sejumlah peralatan bengkel dan membawanya kabur.

“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat menangkap TAS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TAS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI