Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima titipan uang kerugian keuangan negara Rp90 juta dari terdakwa Rusandi, kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/5/2026) mengatakan, uang Rp90 juta itu dititipkan Rusandi lewat istrinya, Widya Afni Aloirana.
“Penitipan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu,” sebutnya.
Selain terdakwa Rusandi, terdakwa lain dalam perkara ini, Ahmad Zainuri juga sempat menitipkan uang kerugian negara ke Kejari Mataram beberapa waktu lalu. Ahmad Zainuri saat ini telah menitipkan Rp1.008.000.000 ke Kejari Mataram.
Ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Ahmad Zainuri selaku anggota DPRD Lobar pemilik pokir, dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lobar; Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana; dan Rusandi dari pihak swasta.
Kasus ini kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan kini masih pada proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
Dewi dan Muhammad Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)


