BerandaBerandaRatusan Karyawan Kehilangan Pekerjaan, DPRD NTB Sesalkan Penutupan 25 Gerai Alfamart-Indomeret di...

Ratusan Karyawan Kehilangan Pekerjaan, DPRD NTB Sesalkan Penutupan 25 Gerai Alfamart-Indomeret di Loteng

Mataram (globalfmlombok.com)-

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang menutup 25 gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret karena dinilai berdampak luas terhadap para pekerja. Penutupan tersebut menyebabkan sekitar 150 karyawan kehilangan pekerjaan.

Menurut Isvie, pemerintah daerah seharusnya dapat mengedepankan solusi lain sebelum mengambil langkah penutupan gerai. Ia menilai persoalan perizinan maupun pelanggaran perda masih bisa dibicarakan tanpa harus berujung pada penghentian operasional usaha.

“Saya tentu prihatin, kenapa tidak ada upaya-upaya sebelumnya yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah sehingga tidak harus dengan penutupan gerai. Mungkin ada solusi lain,” kata Baiq Isvie Ruepada, Kamis 21 Mei 2026.

Ia mengatakan, persoalan terkait izin usaha maupun aturan daerah seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog antara pemerintah daerah dan pihak pengelola ritel modern. Menurut dia, penutupan gerai justru menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar.

“Kita sesalkan itu terjadi, apalagi dalam kondisi fiskal yang terbatas, kemudian ada pemerintah daerah yang melakukan hal-hal yang tidak solutif seperti ini,” katanya.

Meski demikian, Isvie mengaku belum mengikuti secara detail kasus tersebut karena kesibukannya sebagai pimpinan DPRD NTB.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern yang tersebar di 10 kecamatan sejak 11 Mei 2026. Penutupan dilakukan karena gerai-gerai tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang jarak ritel modern dengan pasar rakyat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan aturan tersebut mewajibkan jarak minimal ritel modern dengan pasar rakyat sejauh satu kilometer.

“Ke-25 retail modern ini jaraknya dengan pasar rakyat kurang dari 1 kilometer. Bahkan ada yang berada di depan pasar rakyat,” ujarnya.

Menurut Dalilah, pemerintah daerah telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pemilik usaha untuk melakukan penyesuaian sejak perda tersebut ditetapkan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola.

Pemerintah daerah kemudian melayangkan surat peringatan pertama pada 19 Januari 2026 dan surat peringatan kedua pada 19 Februari 2026. Setelah seluruh tahapan dilakukan namun tidak diindahkan, pemerintah memutuskan mengeluarkan surat perintah penutupan.

“Setelah semua tahapan dilakukan tetapi peringatan tidak juga diindahkan, maka pemerintah daerah memutuskan mengambil langkah tegas,” kata Dalilah.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI