Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB tengah mempercepat proses realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tambahan gaji guru PPPK Paruh Waktu. Langkah awal telah dilakukan menyurati Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk memperoleh izin relaksasi dana pusat tersebut dan kini masih menunggu jawaban Kementerian.
Kabid Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Keolahragaan (GTKTK), Disdikpora NTB, Muazzam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat izin ke Kemendikdasmen untuk penggunaan dana BOS sebagai sumber penggajian gaji PPPK Paruh Waktu.
“Kita sudah bersurat tinggal menunggu jawaban dari pusat, gitu. Tapi suratnya sudah naik,” ujarnya, ditemui, Kamis (21/5).
Permohonan izin ke Kemendikdasmen ini merupakan tindak lanjut Disdikpora NTB atas Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi BOSP untuk penggajian guru paruh waktu.
Muazzam menjelaskan, izin dari Kemendikdasmen ini penting sebagai dasar penggunaan dana BOS untuk memenuhi gaji tambahan bagi guru PPPK Paruh Waktu.
“Izin untuk relaksasi BOS yang akan dilakukan di sekolah-sekolah. Supaya guru-guru berstatus PPPK Paruh Waktu itu bisa dibayar tambahan penghasilannya yang dari bersumber dari BOS,” jelasnya.
Adapun besaran gaji tambahan yang akan diperoleh setiap guru PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan besaran BOSP setiap sekolah. Selain itu, jumlah PPPK Paruh waktu di masing-masing sekolah juga menjadi faktor penentu berapa besaran tambahan yang akan diterima.
Disdikpora NTB terus mengkawal kebijakan ini dan memastikan relaksasi bisa segera terealisasi untuk gaji tambahan guru PPPK paruh waktu di NTB.
“Artinya suratnya sudah naik. Tinggal kita menunggu jawaban. Kita mesti menunggu jawaban itu. Segera setelah jawaban dari itu, teman-teman di sekolah bisa bisa mengalokasikan dana BOS-nya untuk relaksasi,” pungkasnya. (sib)


