Giri Menang (globalfmlombok.com) – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat (Lobar), Bea Cukai Mataram, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan satu juta lebih batang rokok ilegal. Tim gabungan mencegat sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal itu seusai bongkar muat di Pelabuhan Lembar, Lobar.
Kepala Satuan Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya truk pengangkut rokok ilegal yang datang dari Sidoarjo, Jawa Timur. Tim gabungan mencegat truk tersebut di Pelabuhan Lembar pada Jumat (8/5) lalu.
Dalam proses pencegatan truk tersebut, petugas gabungan berupaya dikelabui oleh oknum sopir dengan menumpuk rokok ilegal di bawah tumpukan kardus mi instan. “Kardus mi instan ditumpuk untuk mengelabui kami, tapi ternyata setelah dicek lebih dalam ada ribuan bungkus rokok ilegal,” ungkap Rauh dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya petugas gabungan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersembunyi di dalam truk. Menurut Rauh, ada beragam merek rokok ilegal yang hendak diselundupkan seperti Reno, Novem, dan Humer.
Ia menduga rokok ilegal tersebut akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa. Rauh mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut terdiri dari 879 ribu batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 123 ribu sigaret putih mesin (SPM). “Nilai barangnya sekitar Rp1,4 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp978 juta,” ujar Rauh.
Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Rokok ilegal tersebut rencananya dimusnahkan bersama barang temuan lain hasil penindakan sebelumnya. “Nanti akan dimusnahkan bersamaan dengan temuan yang ada di toko-toko,” pungkasnya.
Langkah ini sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bupati Lobar untuk berupaya memutus mata rantai pasok rokok Ilegal ini, tidak saja menyasar toko grosir dan pedagang eceran. Namun, juga jalur distribusi yang menjadi akses utama peredaran barang dengan cukai ilegal. (her)


