BerandaHukum&KriminalTerpidana Korupsi Pasir Besi Ajukan PK

Terpidana Korupsi Pasir Besi Ajukan PK

Mataram (globalfmlombok.com) – Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan terkait pengajuan PK oleh Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan itu. “Ya, benar. Sudah tertera di laman resmi pengadilan,” kata Kelik, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram, Sentot mengajukan PK pada Selasa, 21 April 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Suhartono mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kliennya mengajukan PK. Salah satunya, ia menilai adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan. “Kami gunakan kekhilafan hakim,” katanya.

Ia merasa, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada kliennya itu sangat tinggi. Padahal peran Sentot tidak terlalu signifikan dalam perkara tersebut. “Pak Sentot dihukum sangat tinggi sekali, sementara Pak Sentot ini menjalankan tugasnya sebagai kepala pelabuhan. Putusan itu masih jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Sentot dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengurangi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Serra denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai perbuatan Sentot terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentot sebagai Kepala Pelabuhan telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Surat sakti itu untuk pengapalan material milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Perusahaan itu mengangkut hasil alam tanpa mengantongi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Oleh karena itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar. Angka itu merupakan hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI