Mataram (globalfmlombok.com) – Ida Adnawati, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Ida telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Mukhlassuddin.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ida juga dibebankan untuk membayar denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 60 hari.
Terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan. “Menetapkan uang pengganti yang dititipkan di rekening milik Kejati NTB Rp360 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ida juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun 9 bulan.
Sementara itu, perwakilan jaksa penuntut umum, Luga Harlianto mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
“Kembali menjadi penegasan bahwa lahan 65 hekatre yang diakui milik masyarakat menjadi hanya milik Pemprov NTB. Hanya Pemprov yang bisa memanfaatkan dan menerima manfaat atas lahan itu,” tegasnya.
Terkait putusan pidana terhadap Ida, ia mengaku masih harus menyampaikan putusan tersebut kepada atasan. “Kami akan lakukan penelaahan. Apakah kami akan menerima keputusan ini atau banding,” tutupnya. (mit)


