BerandaBerandaFokus Telusuri Pelanggaran Etik, Kejati NTB Belum Sentuh Ranah Pidana

Fokus Telusuri Pelanggaran Etik, Kejati NTB Belum Sentuh Ranah Pidana

Mataram (globalfmlombok.com) – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB masih memfokuskan penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa pada ranah pelanggaran etik dan disiplin internal.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (8/5/2026) menegaskan, penanganan perkara tersebut belum mengarah pada proses pidana maupun dugaan gratifikasi.

“Belum itu, kami hanya fokus penelusuran pelanggaran etik,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, persoalan dugaan gratifikasi bukan menjadi kewenangan Bidang Pengawasan. Penanganan pidana berada di bawah bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Kalau yang itu beda bidang. Masuknya bidang Pidsus,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung di Bidang Pengawasan Kejati NTB. Pihaknya juga telah memperoleh bukti adanya penyerahan sejumlah uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.

Penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, sebelumnya menyebut tiga oknum jaksa yang diperiksa belum mengakui secara terbuka adanya penerimaan uang.

“Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, pada tahap inspeksi kasus, Bidang Pengawasan masih mendalami alat bukti yang telah terkumpul untuk memperkuat hasil pemeriksaan.

Ia menegaskan, kewenangan pihaknya hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik. Ketiga oknum jaksa tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” tambahnya.

Namun demikian, Wayan Eka menolak menyebut perkara tersebut sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, pemberian uang terjadi atas kesepakatan antara Imran dan ketiga oknum jaksa.

“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” katanya.

Informasi yang dihimpun, Imran sebelumnya mengaku dimintai uang oleh tiga jaksa saat dirinya menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga jaksa yang disebut yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya diduga meminta uang Rp30 juta dengan dalih dapat membantu meringankan hukuman Imran. Namun, Imran mengaku hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku sempat mengira perkara tersebut selesai setelah dirinya menempuh upaya damai dengan korban. Namun proses hukum tetap berjalan hingga ia menjalani penahanan.

Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fokus Penelusuran Pelanggaran Etik “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI