Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah rampung memeriksa ahli keuangan daerah. Pemeriksaan ahli tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
“Hari ini kami baru selesai memeriksa ahli keuangan daerah,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (5/5/2026).
Setelah memeriksa ahli keuangan daerah, pihaknya akan segera memeriksa ahli pidana. “Kita sudah agendakan pemanggilan,” lanjutnya.
Pemeriksaan ahli tersebut, kata Dharma, bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat itu memastikan perkara ini terus berprogres. “Kami selalu melakukan evaluasi dari setiap pemeriksaan saksi,” lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun, perkara kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.
AKP Regi Halili yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram periode sebelumnya mengatakan, kerugian itu berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.
Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.
Penyewaan alat berat tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen.
Penyidik menemukan ada satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)


