Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara milik tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Pengembalian berkas itu menyusul adanya fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama untuk dua tersangka, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, Selasa (5/5/2026) mengatakan, dalam pengembalian berkas itu, jaksa memberikan sejumlah petunjuk. “Jadi, dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, menyangkut penerapan pidana yang disangkakan terhadap tersangka M. Jaksa meminta penyidik untuk mengubah sangkaan pidana.
“Kami minta hanya untuk menyangkakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau perbuatan menghalang-halangi penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi tidak hanya menyangkakan tersangka M dengan Pasal 221 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Di tahap penyidikan di Polda NTB, perempuan asal Jambi itu kini berstatus tersangka dengan penahanan ditangguhkan. Sebelumnya, ia sempat mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, dari hasil kajian diputuskan bahwa pengajuan tersebut ditolak karena tidak konsisten memberikan keterangan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, padahal saat kejadian yang bersangkutan berada di lokasi.
Sebelumnya, terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Yogi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 14 tahun penjara.
Aris terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Yogi terbukti melanggat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, keduanya juga turut dibebankan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada istri korban. Ganti rugi tersebut mengacu pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771.547.179. Jumlah itu dibagi dua, sehingga masing-masing terdakwa wakin membayar ganti rugi Rp385.773.589,5.
Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.
Jika kekayaan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar restitusi, maka terdakwa dapat dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Kedua terdakwa kini kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (mit)


