Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. Pemerintah daerah menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yakni minimal Rp2.673.861.
Iqbal mengatakan, kebijakan kenaikan upah dilakukan secara moderat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Namun, pendekatan tersebut diimbangi dengan pengawasan ketat agar implementasinya benar-benar dirasakan pekerja.
“Kesejahteraan itu dinamis. Dulu kita bicara jam kerja, sekarang di Eropa sudah bicara paternity leave. Di NTB, kita harus realistis melihat kondisi ekonomi. Saya lebih memilih menaikkan upah secara moderat namun dibarengi pengawasan ketat agar semua perusahaan benar-benar membayarnya, daripada naik drastis tapi hanya di atas kertas,” ujarnya pekan lalu.
Selain soal UMP, Iqbal juga menyoroti proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya melibatkan serikat pekerja. Ia menegaskan, ke depan setiap regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan harus menyertakan partisipasi buruh sebagai bagian dari legitimasi kebijakan.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, dalam setiap penyusunan Perda, khususnya terkait pekerja, teman-teman serikat buruh harus dilibatkan. Aspirasi mereka adalah legitimasi bagi kami dalam merumuskan klausul kesejahteraan,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Instruksi terkait penambahan anggaran dan fasilitas bagi pengawas ketenagakerjaan disebut belum berjalan optimal. Padahal, menurutnya, pengawasan merupakan kunci agar kebijakan upah dapat diterapkan secara efektif.
“Saya sudah perintahkan penambahan anggaran pengawasan dan kendaraan operasional. Mereka tidak bisa bekerja maksimal tanpa fasilitas. Saya minta Sekda memastikan ini segera terlaksana,” ujarnya.
Lebih jauh, Iqbal menilai indikator kesejahteraan masyarakat NTB tidak hanya bertumpu pada sektor industri atau pertambangan, melainkan sangat dipengaruhi sektor pertanian. Pertumbuhan sektor ini diyakini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
“Jika pertanian tumbuh tinggi, pendapatan jutaan masyarakat akan meningkat. Berbeda dengan sektor tambang yang nilainya besar, tetapi tidak menyerap tenaga kerja secara luas,” katanya.
Ia menambahkan, target pembangunan daerah melalui visi “NTB Makmur Mendunia” harus diiringi peningkatan standar kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kenaikan UMP NTB tahun 2026 sendiri berada di kisaran Rp70 ribu, tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang naik sekitar Rp158 ribu. Penetapan tersebut mengacu pada formulasi nasional, yakni inflasi ditambah perkalian indeks tertentu dengan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data, inflasi tahunan NTB pada 2025 tercatat sebesar 2,69 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 0,05 persen. Dalam pembahasannya, Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sepakat dengan besaran kenaikan tersebut meskipun tidak signifikan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gubernur NTB Pastikan Kenaikan UMP Tidak Hanya di Atas Kertas “


